Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah: Bukan Dokumen, Melainkan Strategi Politik Ruang
Rencana tata ruang wilayah adalah dokumen kebijakan jangka panjang yang mengatur pemanfaatan lahan perkotaan, menyeimbangkan kebutuhan kawasan industri baru, permukiman, dan ruang terbuka hijau, sekaligus menjadi dasar hukum bagi investasi, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi masyarakat agar pembangunan tidak tumbuh liar tanpa arah. Di Bengkulu, Tual, dan Surabaya, rencana tata ruang bukan lagi sekadar formalitas teknokratis, melainkan alat politik ruang yang menentukan siapa dapat membangun apa, di mana, dan kapan. Karena itu, revisi RTRW kota dan penyempurnaan RDTR sedang dikejar bukan hanya untuk memenuhi prosedur, tapi untuk mengimbangi dinamika pembangunan yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan aturan lama menahannya.
Bengkulu: Mengubah Lahan Pelabuhan Menjadi Mesin Industri Kota
Langkah paling agresif tampak di Bengkulu, yang memulai rangkaian penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis melalui FGD Sesi I dengan ratusan peserta dari kementerian, lembaga, OPD, camat, lurah, akademisi, dan media. Di balik proses formal itu, ada keputusan ruang yang sangat politis: pemerintah kota menilai lahan milik Pelindo seluas 11.000 hektar terlalu luas jika hanya dipakai untuk aktivitas pelabuhan, dan berencana mengubah 6.000 hektar di antaranya menjadi kawasan industri lengkap dengan pergudangan dan pabrik. "Maka diperlukan untuk direvisi agar 6.000 hektar itu akan jadi kawasan industri," tegas wali kota. Pada saat yang sama, pemetaan ulang ruang terbuka hijau dilakukan karena penetapan RTH sebelumnya menabrak lahan warga bersertifikat sehingga mereka tidak bisa membangun rumah dan menjalankan kegiatan ekonomi. Pilihan Bengkulu jelas: mengutamakan pemanfaatan lahan perkotaan yang produktif, sambil menata ulang perlindungan lingkungan agar tidak abai terhadap hak kepemilikan.

Tual: Mencari Kepastian Hukum Jangka Panjang Lewat RTRW 2026–2046
Berbeda dengan Bengkulu yang menonjolkan konversi besar-besaran lahan, Kota Tual sedang bermain di arena tata aturan: Ranperda rencana tata ruang wilayah 2026–2046 kini memasuki tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku, diikuti bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD di Kantor Gubernur. Rancangan ini sudah disetujui bersama wali kota dan DPRD, tetapi belum bisa menjadi dasar tindakan sampai evaluasi dan konsultasi selesai. Melalui Forum Penataan Ruang Daerah, pemerintah provinsi dan Badan Pertanahan Nasional memberi masukan substansi sebelum rancangan dikirim ke tahap berikutnya. Setelah evaluasi, Pemkot Tual bersama Pemprov Maluku dijadwalkan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 1–2 September untuk memastikan materi tata ruang memenuhi seluruh ketentuan sebelum ditetapkan sebagai Perda. Fokus Tual terlihat lebih prosedural, namun efeknya sangat praktis: tanpa Perda RTRW, tidak ada kepastian pemanfaatan ruang, dan investasi jangka panjang akan terus menggantung. Di sini, hukum ruang menjadi syarat mutlak bagi arah pembangunan dua dekade ke depan.

Surabaya: RDTR Detail untuk Mengakhiri Ketidakpastian Lahan Warga
Surabaya mengambil jalur lain: bukan mengubah kerangka besar RTRW, tetapi menyempurnakan Rencana Detail Tata Ruang 2026 agar lebih tajam menyentuh persoalan harian warga. Pemerintah kota melalui dinas terkait kini berada di tahap akhir penyusunan RDTR, setelah serangkaian FGD dan konsultasi publik, dan sedang mengumpulkan masukan final dari para pemangku kepentingan sebelum hasilnya dibawa ke pemerintah provinsi dan pusat. Keunggulan yang diklaim bukan pada visi besar, melainkan pada efektivitas di lapangan. Pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh atas pemanfaatan lahan, termasuk kasus klasik: tanah warga yang bertahun-tahun masuk rencana pengembangan jalan atau RTH, namun proyek tak pernah terealisasi. Lebar dan fungsi jalan di bawah kewenangan kota dihitung ulang agar rencana lebih rasional dan penggunaan lahan warga menjadi lebih pasti. RDTR baru ini juga memetakan ulang peran Surabaya Pusat sebagai pusat kegiatan dan pergerakan utama, mengarahkan Surabaya Barat dan Timur sebagai jalur logistik, dan mengusulkan tol Surabaya Eastern Ring Road serta pembangunan flyover di lokasi yang lahannya sudah disiapkan. Pilihan Surabaya tegas: memberi kepastian pemanfaatan lahan melalui detail aturan yang bisa diimplementasikan, bukan sekadar slogan penataan kota.

Tata Ruang Sebagai Kontrak Sosial: Pelajaran dari Tiga Kota
Jika tiga kota ini dibaca bersama, pola penting muncul: revisi RTRW kota dan penyempurnaan RDTR bukan pekerjaan teknis yang netral, melainkan proses tawar-menawar antara kebutuhan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak warga atas lahan. Bengkulu menunjukkan keberanian menggeser segmentasi lahan besar untuk kawasan industri baru, sembari memperbaiki kesalahan penetapan RTH yang merugikan masyarakat. Tual menekankan pentingnya kepastian hukum jangka panjang melalui penetapan Perda RTRW sebagai landasan pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan tidak berjalan di atas aturan sementara. Surabaya memilih memperinci tata ruang hingga tingkat implementasi, menghapus ketidakpastian lahan yang selama ini cuma “digambar” sebagai proyek masa depan tanpa realisasi. Kesimpulannya jelas: kota yang ingin maju tidak cukup menyusun rencana tata ruang wilayah, tetapi harus berani menggunakannya sebagai kontrak sosial yang transparan. Tanpa itu, rencana tinggal dokumen di rak, sementara konflik lahan dan pembangunan yang timpang terus berulang.






