Pasal dipertahankan, definisi perlu diperjelas
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur penindakan korupsi, termasuk perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara; pembenahan yang diusulkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menitikberatkan pada kejelasan penerapan aturan, bukan penghapusan pasalnya. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan ketentuan kerugian negara tetap dipertahankan dan tidak ada rekomendasi DEN untuk menghapusnya. Sikap ini penting: kepastian hukum tidak semestinya dibangun dengan menghilangkan instrumen penindakan, melainkan dengan memperjelas unsur dan cara pembuktiannya. DEN menyusun rekomendasi setelah kajian selama enam bulan, lalu membahasnya bersama kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Namun, pernyataan bahwa pasal tetap ada belum menjawab semua kekhawatiran. Mutu perubahan UU Tipikor akan ditentukan oleh rumusan yang mencegah tafsir berubah-ubah sekaligus menjaga agar penegakan hukum tetap efektif.
Luhut menyebut redefinisi kerugian keuangan negara sebagai cara memperkuat kepastian hukum. DEN mengaitkannya dengan kebutuhan agar penghitungan kerugian dilakukan secara jelas, terukur, dan objektif, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Penajaman seperti ini lebih masuk akal daripada menghapus pasal: aparat memperoleh batas penilaian yang lebih terang, sementara pihak yang mengambil keputusan tidak semestinya diperlakukan sebagai pelaku korupsi hanya karena hasil suatu kebijakan atau usaha tidak sesuai harapan. Tetapi kejelasan di atas kertas harus diterjemahkan ke aturan dan praktik yang konsisten. Jika tidak, redefinisi hanya menjadi janji kepastian tanpa mengurangi ruang tafsir yang menjadi sumber persoalan.

Empat pembenahan yang diajukan DEN
Empat usulan DEN menyasar titik yang berbeda, tetapi benang merahnya ialah memperjelas batas pertanggungjawaban dan menutup celah aturan. Pertama, memperkuat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dengan penegasan unsur kesengajaan atau mens rea, selaras dengan standar internasional. Ini penting agar penilaian perkara tidak berhenti pada ada atau tidaknya kerugian, tetapi juga mempertimbangkan unsur kesalahan yang disyaratkan hukum. Kedua, DEN mengusulkan ketentuan Policy and Business Judgment Rule untuk melindungi keputusan bisnis yang dibuat dengan iktikad baik, mengikuti tata kelola yang benar, dan bebas konflik kepentingan. Perlindungan ini patut didukung, asalkan bukan menjadi tameng bagi keputusan yang sengaja merugikan atau menyamarkan kepentingan pribadi.
Ketiga, DEN mendorong pengaturan tindak pidana yang belum memadai dalam hukum nasional, termasuk penyuapan pejabat publik asing. Keempat, DEN mengusulkan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas batas antara kekayaan BUMN dan keuangan negara. Dua agenda ini tidak boleh diperlakukan sebagai tambahan administratif belaka: aturan yang tertinggal dapat melemahkan pemberantasan korupsi, sedangkan batas yang kabur terkait keuangan BUMN dapat membuat pertanggungjawaban sulit diprediksi. Karena itu, empat usulan tersebut perlu dirumuskan sebagai satu paket yang seimbang—memberi kepastian bagi keputusan yang sah, tetapi tidak mengurangi kemampuan negara menindak penyalahgunaan.
Kepastian hukum juga menjadi taruhan investasi
Dorongan perubahan ini muncul saat pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan rencana family office di Bali. Luhut berpendapat bahwa kepastian hukum dapat meningkatkan keyakinan investor untuk menanamkan modal di PFII, sementara family office juga membutuhkan kepastian aturan. Hubungan antara reformasi Tipikor dan daya tarik investasi masuk akal, tetapi tidak boleh membuat perlindungan terhadap investor mengalahkan tujuan pemberantasan korupsi. Ujian sesungguhnya ialah apakah aturan baru memberi batas yang sama-sama dapat dipahami oleh pelaku usaha dan penegak hukum. Pemerintah, menurut Luhut, sedang mempelajari praktik di delapan negara sebelum PFII siap dijalankan. Kajian itu menunjukkan bahwa rancangan masih berproses; hasil akhirnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dalam negeri, bukan sekadar menyalin model luar.
Luhut juga mengaitkan penyempurnaan UU Tipikor dengan penyelarasan terhadap standar Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi dua dekade lalu tetapi menurutnya belum diterapkan secara optimal. Setelah pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga, DEN membuka ruang bagi masukan dan kritik agar rumusan menjadi lebih komprehensif dan berimbang. Ruang konsultasi ini sebaiknya menghasilkan pasal yang terukur, bukan kompromi kabur yang mempersulit penindakan. Kesimpulannya, mempertahankan pasal kerugian negara bukan penghalang reformasi. Justru, redefinisi yang jelas, Business Judgment Rule dengan pagar ketat, dan batas tegas mengenai keuangan BUMN dapat memperkuat kepastian hukum—selama perlindungan terhadap keputusan yang sah tidak berubah menjadi kekebalan.






