Pungli Pedagang Kuliner: Ketika Trotoar Wisata Jadi Lahan Uang Paksa
Pungli pedagang kuliner di kawasan wisata adalah praktik pemungutan uang secara paksa atau tanpa dasar aturan jelas terhadap pelaku usaha kecil, mulai dari tarif parkir yang dibengkakkan, kewajiban menyetor jatah makan, hingga berbagai setoran informal lain, yang semuanya dibungkus alasan ketertiban atau pengelolaan area namun pada praktiknya menggerus langsung omzet dan daya hidup UMKM di ruang publik. Di Alun-Alun Kidul, fenomena ini muncul dalam bentuk dugaan pungli terhadap food truck Yogyakarta yang sudah mengantongi izin resmi, tetapi tetap dipaksa membayar biaya parkir hingga jutaan rupiah per hari serta melayani permintaan jatah makanan dari berbagai pihak.
Kasus terbaru mencuat ketika seorang pemilik food truck curhat di media sosial tentang pengalamannya berjualan di Alun-Alun Kidul (Alkid). Ia mengaku diminta membayar tarif parkir hingga Rp2,5 juta per hari sebelum akhirnya dinegosiasi menjadi Rp1 juta per hari untuk truknya, meski sudah memiliki surat izin resmi dari pihak Keraton yang ditandatangani seorang putri Keraton. Curhatan itu segera viral di berbagai platform, memunculkan narasi pahit: kota wisata yang selama ini dijual sebagai ramah pengunjung, ternyata menyimpan sisi menakutkan bagi pelaku UMKM kuliner yang sekadar ingin menjajakan makanan di ruang publik.
Skema Tarif Parkir Jutaan dan “Jatah Makan”: Cara Halus Menguras Omzet UMKM
Rantai pungli pedagang kuliner di Alkid tampak seperti skema ekonomi bayangan yang menyasar langsung kantong UMKM. Pemilik food truck mengisahkan, sehari sebelum beroperasi, timnya mendapat informasi adanya tarikan parkir sebesar Rp12,5 juta untuk lima hari berdagang—setara Rp2,5 juta per hari—dengan dalih food truck akan menempati area parkir dari pukul 14.00 hingga 22.00. Setelah negosiasi, mereka tetap dipaksa menyetor Rp1 juta per hari untuk sekadar memarkir kendaraan usaha. Di atas kertas, ini bukan parkir pelanggan, melainkan parkir truk usaha; secara ekonomi, pungutan ini langsung memotong margin laba yang sudah tipis.
Setoran uang bukan satu-satunya beban. Pedagang juga mengaku diminta menyediakan jatah makanan untuk sejumlah pihak, termasuk preman dan aparat kepolisian yang berjaga. Dalam bisnis kuliner, setiap porsi yang keluar tanpa pembayaran adalah pengurangan pendapatan nyata. Praktik semacam ini menjadikan food truck Yogyakarta bukan sekadar membayar biaya operasional, tetapi juga menanggung biaya "perlindungan" tak resmi. Pada titik inilah pungli berubah menjadi pemerasan: UMKM kena pungutan bukan karena layanan, melainkan karena ketakutan akan intimidasi. Bagi usaha kecil yang bergantung pada perputaran harian, skema seperti ini adalah resep kebangkrutan perlahan.
Klaim Keraton, Bantahan Pengelola Parkir, dan Langkah Polisi: Siapa Sebenarnya Berkuasa?
Di atas kertas, pedagang food truck ini telah menempuh jalur formal. Mereka mengurus surat izin untuk berjualan di trotoar Alkid dengan rentang waktu tertentu dan mendapat persetujuan resmi dari Keraton. Namun di lapangan, izin itu ternyata tidak otomatis memutus mata rantai pungli. Belakangan, pihak Keraton memastikan pungutan yang dimaksud bukan pungutan resmi. Artinya, ada dua rezim berjalan paralel: rezim hukum formal yang memberikan izin, dan rezim informal yang memonetisasi ruang yang sama melalui tarikan-tarikan liar.
Sementara itu, pengelola parkir yang disorot membantah tudingan pungli. Menurut salah satu pengelola, uang Rp1 juta yang diterima bukan tarif untuk satu food truck, tetapi kompensasi pemblokiran area parkir sekitar 25 meter persegi selama periode dagang. Narasi ini mencoba memindahkan persoalan dari ranah ilegal ke ranah kesepakatan bisnis. Di sisi lain, Polresta setempat merespons tekanan publik dengan membentuk tim gabungan Reskrim dan Propam untuk menyelidiki dugaan pungli, termasuk klaim adanya anggota polisi yang meminta jatah makan."Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh," ujar pejabat humas kepolisian.
Dampak Ekonomi dan Citra: Ketika “Kota Wisata” Menjadi “Kota Medeni” Bagi UMKM
Tekanan pungli berlapis membuat pemilik food truck memutuskan berhenti berjualan di Alkid lebih cepat dari rencana. Operasional yang semestinya berlangsung lima hari hanya bertahan satu hari, sebelum mereka memilih hengkang; bahkan ada yang kemudian memindahkan usahanya ke kota lain akibat intimidasi yang dirasakan. Pungutan liar bukan sekadar beban biaya; ia mengganggu kepastian usaha. Setiap keputusan untuk angkat kaki berarti pendapatan yang hilang, tenaga kerja yang dirumahkan, dan rantai pasok lokal yang ikut terguncang. Dalam jangka panjang, pola ini mengirim sinyal keras kepada pelaku UMKM lain: ruang publik bukan tempat aman untuk bertumbuh.
Yang lebih mengkhawatirkan, kasus Alun-Alun Kidul pungli ini menampar citra pariwisata kota yang selama ini dijual sebagai ramah dan murah. Dalam video yang viral, sang pemilik usaha menyebut, “Jogja ki medeni,” menggambarkan sisi mengerikan di balik label kota wisata. Ketika wisatawan dan pelaku usaha mendengar cerita bahwa food truck Yogyakarta harus membayar tarif parkir hingga Rp1 juta per hari dan melayani jatah makanan aparat, kepercayaan pun luntur. Menurut pemilik usaha tersebut, kebiasaan seperti ini hanya akan berdampak buruk bagi industri kuliner dan ekosistem UMKM secara keseluruhan. Kota yang membiarkan pungli menjadi norma pada akhirnya menodai reputasinya sendiri di mata wisatawan dan investor kecil.
Kesimpulan: Tanpa Tindakan Tegas, Pungli Akan Menggrogoti Jantung Ekonomi Kota
Kasus pungli pedagang kuliner di Alkid bukan insiden sepele yang bisa disapu di bawah karpet dengan alasan “kesalahpahaman tarif parkir”. Ia adalah gejala bahwa ruang publik strategis telah berubah menjadi ladang rente bagi pihak-pihak yang memegang kuasa informal, bahkan diduga melibatkan aparat yang seharusnya melindungi. Selama UMKM kena pungutan demi pungutan tanpa dasar, slogan dukungan bagi usaha kecil hanya akan terdengar kosong. Investigasi yang kini dilakukan Reskrim dan Propam penting, tetapi tidak cukup jika berhenti pada sanksi individual; yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem pengelolaan area wisata, transparansi semua pungutan, dan kanal pengaduan yang aman bagi pelaku usaha.
Jika kota wisata ingin mempertahankan reputasi dan ekonominya, maka keberpihakan nyata harus diberikan kepada pelaku UMKM kuliner jalanan. Food truck dan pedagang kecil bukan musuh ketertiban, melainkan wajah ekonomi rakyat yang paling dekat dengan wisatawan. Mengorbankan mereka demi pungli harian setara menggergaji kaki sendiri: jangka pendek terasa menguntungkan bagi segelintir orang, tetapi jangka panjang meruntuhkan kepercayaan, melemahkan industri kuliner, dan mengusir investasi kecil yang menjadi tulang punggung kehidupan kota. Pilihannya jelas: menormalisasi pungli sebagai biaya tak resmi, atau menjadikannya garis merah yang tidak boleh disentuh oleh siapa pun.






