Perundungan bukan perkara sepele
Bullying pada anak adalah tindakan berulang atau perilaku agresif yang menyakiti anak, baik melalui kekerasan fisik maupun tekanan psikologis, dan dapat terjadi di lingkungan sekolah. Karena itu, perundungan tidak patut dianggap sebagai pertengkaran biasa yang selesai dengan menyuruh anak berdamai. Data Kota Kediri memperlihatkan mengapa kewaspadaan perlu ditingkatkan: UPT PPA mencatat 50 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2025, lalu 100 kasus hingga pertengahan Oktober pada tahun berikutnya—dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Angka itu mencakup beragam bentuk kekerasan; perundungan tercatat sebagai salah satu kategori, bukan keseluruhan kasus. Namun, pejabat setempat menyebut banyak kasus perundungan berasal dari lingkungan sekolah, termasuk jenjang sekolah dasar. Pesan yang layak ditarik bukan bahwa setiap konflik adalah bullying, melainkan bahwa laporan anak harus ditanggapi serius sebelum kekerasan berkembang.
Angka Kediri menunjukkan masalah berlapis
Rincian data Kediri menggambarkan persoalan yang tidak bisa disederhanakan menjadi satu jenis pelanggaran. Dari kasus yang tercatat hingga pertengahan Oktober, kekerasan psikologis mencapai 28 kasus, kekerasan fisik 22, kekerasan seksual 18, dan bullying atau perundungan 14. Penelantaran serta kekerasan berbasis gender online masing-masing tercatat sembilan kasus. Kepala UPT PPA Kota Kediri, Suwarsi, mengatakan kekerasan psikologis menjadi kategori terbanyak. Ia juga menyebut sebagian kekerasan fisik berawal dari bullying, sementara pemerintah memberi perhatian pada kemungkinan perundungan berkembang menjadi kekerasan fisik. Angka-angka itu bukan alasan untuk membuat kesimpulan tentang kondisi setiap korban, tetapi cukup menjadi peringatan bagi sekolah dan keluarga: perundungan perlu dikenali sejak awal, dan laporan tidak boleh diabaikan hanya karena pelakunya masih anak-anak.
Kasus Malang: dugaan kekerasan di lingkungan sekolah
Kasus di Kabupaten Malang memperlihatkan bentuk kekerasan yang jauh melampaui ejekan. Menurut keterangan Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana, peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 12.00, setelah korban dan orang tuanya pulang dari Stadion Kanjuruhan. Seorang teman mengajak korban bermain di sekolah dekat rumahnya; di halaman SD, seorang siswi SMP berinisial S diduga menunggu dan kemudian melakukan pemukulan, menjambak rambut, menendang, serta melontarkan ancaman verbal. Rekaman kejadian disebut dibuat oleh seseorang, lalu diunggah kakak korban ke media sosial dan menyebar setelah dibagikan ulang. Dugaan bahwa pelaku merasa korban menjelek-jelekkannya belum terbukti, sehingga harus tetap disebut sebagai dugaan, bukan fakta. Kekerasan yang dilaporkan jelas serius; dampak psikologis khusus pada korban ini tidak dijelaskan dalam sumber.
Perlindungan harus mendahului dorongan untuk berdamai
Kisah korban bullying sekolah menuntut respons yang berpusat pada keselamatan anak, bukan sekadar meredakan perhatian publik. Informasi yang tersedia menjelaskan dugaan tindakan fisik dan ancaman dalam kasus Malang, tetapi tidak memberi keterangan bahwa keluarga sepakat menempuh mediasi atau bahwa korban telah menerima pendampingan. Karena itu, kedua hal tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan laporan yang dirujuk. Demikian pula, meski pejabat Kediri menyatakan perundungan dapat menimbulkan dampak psikologis dan dalam beberapa kasus berkembang menjadi kekerasan fisik, sumber tidak menguraikan keadaan psikologis korban Malang. Pembedaan ini penting: kepedulian tidak boleh berubah menjadi diagnosis atau klaim yang tak terverifikasi. Yang patut diperjuangkan ialah perlindungan dari kekerasan lanjutan, ruang bagi anak untuk menyampaikan pengalaman tanpa tekanan, serta pendampingan korban bullying oleh pihak yang mampu menilai kebutuhan anak secara tepat.
Dukungan korban harus menjadi prioritas
Lonjakan pencatatan di Kediri dan dugaan kekerasan di Malang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada satu angka atau satu video yang viral. Data Kediri memberi gambaran skala dan ragam kasus; peristiwa Malang mengingatkan bahwa tindakan yang dilaporkan dapat berupa pukulan, jambakan, tendangan, dan ancaman. Keduanya juga menuntut kehati-hatian: jangan menganggap angka kategori perundungan mencakup semua bentuk kekerasan, dan jangan menyatakan dampak psikologis tertentu tanpa keterangan yang mendukung. Sekolah, keluarga, serta petugas perlindungan perlu menempatkan keselamatan dan kebutuhan anak di depan tekanan untuk menyelesaikan masalah secepat mungkin. Kesimpulannya, penanganan bullying pada anak harus tegas terhadap kekerasan, cermat dalam memeriksa fakta, dan konsisten memberi ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan serta dukungan yang sesuai.






