PTSL Melaju 89 Persen: Keberhasilan yang Belum Lengkap Tanpa Kepastian Ruang
Sertifikasi tanah PTSL adalah program penataan dan pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh di suatu wilayah untuk memberi kepastian hukum atas kepemilikan, mengurangi sengketa, serta memperluas dokumentasi aset masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial dalam satu skema sertifikasi regional yang terkoordinasi dan berbasis data spasial. Di atas kertas, perkembangan PTSL tampak meyakinkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menandai peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang dengan aksi turun lapangan menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada warga tanpa biaya administrasi tambahan. Momentum ini menunjukkan bahwa BPN kepastian lahan bukan sekadar jargon. Namun, keberhasilan teknis sertifikasi tanah PTSL akan selalu pincang selama rencana tata ruang wilayah dibiarkan menggantung di berbagai provinsi. Di sinilah ironi agraria kita: sertifikat dikejar, tetapi kejelasan ruang terbengkalai.
Tegal: Contoh Nyata Jemput Bola Sertifikasi, Dari MBR hingga Tanah Wakaf
Kabupaten Tegal layak dijadikan contoh bagaimana program sertifikasi regional bisa bekerja ketika institusi pertanahan agresif dan dekat dengan warga. Setelah upacara Hantaru usai, jajaran BPN turun ke desa-desa untuk menyerahkan sertipikat di lapangan pada Sabtu, 27 September. Distribusi dilakukan terarah: 163 sertipikat di Desa Pengarasan, 57 di Dukuhsalam, 40 di Pacul, 25 di Yamansari, dan 24 di Lebaksiu Kidul. Aksi jemput bola ini tidak hanya mempercepat kepastian hukum, tetapi juga memotong ruang abu-abu yang biasanya memicu sengketa di kemudian hari. Hingga saat ini, 8.240 SHM sudah diterbitkan, setara 89 persen dari target 12.890 bidang di Tegal. Lebih penting lagi, sertifikasi tanah PTSL di sini menyentuh Masyarakat Berpenghasilan Rendah lewat program RTLH, dilakukan door to door di Yamansari dan Lebaksiu Kidul, sekaligus mengamankan aset BMD, BMN, dan tanah wakaf bagi TK dan SMK keagamaan.
Riau: Rencana Tata Ruang Wilayah yang Tertunda Mengunci Kepastian Lahan
Kontras dengan Tegal, situasi di Riau menunjukkan bahwa sertifikasi tidak bisa berdiri tanpa landasan tata ruang yang jelas. Kantor Wilayah BPN di sana secara terbuka menyoroti belum tuntasnya rencana tata ruang wilayah di sejumlah daerah, yang langsung memukul kepastian lahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. RTRW provinsi yang ditetapkan pada 2018 masih menyisakan masalah, bahkan salah satu kabupaten, Rokan Hilir, belum menuntaskan RTRW kabupaten. Dalam audiensi penguatan implementasi ISPO di Kantor Gubernur Riau, Kamis 1 Oktober, BPN mengaitkan persoalan tata ruang dengan kemampuan kebun sawit memenuhi sertifikasi keberlanjutan. Ketidakjelasan status dan batas kawasan membuat masyarakat maupun perusahaan tersandung ketika mengurus legalitas atau memenuhi syarat sertifikasi. Ada 61.583 bidang seluas kurang lebih 99.000 hektare yang masih jadi catatan dalam bahasan kawasan hutan; selama angka ini dibiarkan tanpa kejelasan, BPN kepastian lahan akan sulit diwujudkan secara utuh.
Dampak Ketidakpastian Tata Ruang: Dari ISPO hingga Warga Kampung
Ketika rencana tata ruang wilayah tidak selesai, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik kebun besar, tetapi juga pekebun kecil dan warga kampung yang bergantung pada sertifikat sebagai pegangan hidup. Dalam konteks ISPO, BPN Riau menegaskan bahwa penilaian kebun harus melihat status kawasan, riwayat penetapan ruang, dan perubahan kebijakan setelah lahan dikelola. Tanpa kepastian tersebut, masyarakat dan perusahaan akan terus menghadapi kendala administratif dan ketidakpastian dalam proses sertifikasi. Di sisi lain, contoh Tegal menunjukkan bagaimana sertifikasi tanah PTSL yang merangkul aset MBR dan tanah wakaf bisa memperluas kepemilikan tanah terdokumentasi, sekaligus memperkuat sektor pendidikan dan keagamaan. Perbedaan ini menegaskan bahwa problem agraria kita bukan kurangnya program sertifikasi regional, melainkan ketidaksinkronan antara dokumen ruang dan praktik lapangan. Sertifikat dapat dibagikan, tetapi selama peta tata ruang kabur, rasa aman warga tetap rapuh.
Kesimpulan: Sertifikasi Harus Dikunci dengan Tata Ruang yang Jelas
Pelajaran dari Tegal dan Riau terang: sertifikasi tanah PTSL bisa melesat, capaian 89 persen menunjukkan mesin administrasi berjalan. Namun tanpa rencana tata ruang wilayah yang selesai dan dihormati, BPN kepastian lahan akan selalu berhadapan dengan tembok kebijakan yang belum rapi. Audiensi di Riau yang didorong oleh Badan Informasi Geospasial dan Dinas Perkebunan adalah langkah awal agar kementerian dan pemerintah daerah duduk bersama menyelesaikan persoalan tata ruang dan kawasan hutan secara lebih terarah. Ke depan, penyusunan RTRW harus diperlakukan sebagai fondasi, bukan pekerjaan sampingan: data spasial yang rapi, tipologi lahan yang jelas, serta integrasi dengan program sertifikasi regional menjadi satu paket. Tanpa itu, kita berisiko mencetak jutaan sertifikat di atas tanah yang secara kebijakan masih digantung.






