Pendampingan psikologis korban: dari tambahan menjadi keharusan
Pendampingan psikologis korban adalah bentuk dukungan mental terstruktur yang menyertai proses hukum untuk membantu korban kekerasan memproses trauma, menjaga stabilitas emosional, dan memulihkan kembali fungsi sosialnya selama dan setelah penyelidikan berlangsung. Selama ini, perlindungan korban kekerasan sering dipersempit menjadi urusan pasal dan berkas perkara, seolah masalah selesai ketika pelaku ditahan. Pendekatan ini cacat sejak awal, karena trauma korban kekerasan tidak hilang saat surat penahanan diteken. Kasus yang ditangani Polres Serang lewat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang memberikan pendampingan psikologis kepada karyawati AH (19) korban kekerasan seksual oleh atasannya di Kabupaten Serang, menunjukkan pergeseran penting: layanan psikologi polisi mulai diposisikan sebagai bagian inti perlindungan, bukan bonus.

Kasus AH di Polres Serang: contoh konkret layanan psikologi polisi
Dalam kasus AH, seorang karyawati berusia 19 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya di Kabupaten Serang, kita melihat dukungan mental kekerasan diterjemahkan ke praktik nyata. Peristiwa terjadi pada Senin pukul 22.10, setelah jam operasional toko berakhir, ketika pelaku yang merupakan kepala gerai mengikuti korban ke gudang dan melakukan kekerasan seksual. Setelah korban berani melapor, polisi menangkap tersangka AM (26) di tempat kerjanya pada Rabu (26/8). AM kini ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Yang penting digarisbawahi: Kasat Reskrim menegaskan pemulihan kondisi mental korban menjadi prioritas seiring proses hukum, dan AH “masih dalam pendampingan psikologis dari Unit PPA untuk memulihkan kondisi mentalnya pascakejadian traumatis tersebut”.
Mekanisme terpadu: ketika hukum dan kesehatan mental berjalan beriringan
Pendampingan psikologis korban di Polres Serang bukan fenomena tunggal; ia bergerak sejalan dengan upaya lebih sistemik di tingkat lain. Direktorat Reserse PPA dan PPO di satu Polda mencatat peningkatan kasus: KDRT naik dari 127 menjadi 131, kekerasan terhadap anak dari 110 menjadi 122, kasus persetubuhan 76, dan TPKS dari 19 menjadi 43 kasus sepanjang Triwulan I–II 2026. Angka ini menegaskan bahwa trauma korban kekerasan bukan pengecualian, melainkan pola. Merespons situasi tersebut, Polda menjalankan Mekanisme Penanganan Korban Terpadu melalui enam tahapan: penerimaan laporan, asesmen risiko, perlindungan darurat, penyidikan, pendampingan hukum dan psikologis, serta pemulihan dan reintegrasi sosial yang ramah disabilitas. Di atas kertas, ini adalah kerangka pendampingan psikologis korban yang cukup maju: layanan psikologi polisi tidak lagi berdiri terpisah, tapi melekat pada setiap fase proses hukum.
Mengapa dukungan mental bukan pelengkap, tapi syarat keadilan
Pertanyaannya: mengapa pendampingan psikologis korban harus dilekatkan ke protokol penanganan, bukan diserahkan ke keluarganya atau pihak lain? Jawabannya sederhana: tanpa intervensi mental, proses hukum bisa memperparah luka. Dalam kasus AH, pengakuan pelaku “tergoda” disebut tidak meringankan perbuatan yang sangat merugikan korban secara psikologis. Trauma korban kekerasan kerap muncul kembali ketika ia diminta mengulang kronologi, menghadapi pelaku, atau berhadapan dengan budaya menyalahkan korban. Karena itu, dukungan mental kekerasan selama penyidikan bukan sekadar empati; ia menentukan apakah korban mampu bertahan hingga putusan. Mekanisme terpadu dengan pendampingan hukum dan psikologis memberi sinyal bahwa institusi keamanan mulai memahami: keadilan tanpa pemulihan mental adalah keadilan setengah hati.
Dari ruang interogasi ke ruang keluarga: agenda berikutnya
Pendampingan psikologis korban di institusi keamanan adalah langkah maju, tetapi belum cukup. Psikolog yang terlibat dalam sebuah kegiatan edukasi menekankan bahwa hubungan yang sehat bertumpu pada respect, trust, komunikasi terbuka, batasan jelas, dan saling mendukung. Tanpa relasi keluarga yang sehat, korban bisa kembali ke lingkungan yang sama berbahayanya dengan tempat kejadian. Ke depan, layanan psikologi polisi perlu disambungkan dengan ekosistem yang lebih luas: edukasi keluarga, tempat kerja yang aman, hingga komunitas yang peka pada trauma. Polda yang sudah memiliki mekanisme enam tahap—dari laporan hingga reintegrasi sosial—seharusnya mendorong implementasi konsisten di semua Polres. Intinya, pendampingan psikologis korban harus bergerak dari ruang interogasi ke ruang keluarga. Jika tidak, kita hanya memindahkan korban dari satu ruang tidak aman ke ruang tidak aman yang lain.






