Inti Persoalan: Bukan Sekadar Pengawasan, Melainkan Harga Acuan
Kebijakan satu pintu ekspor sawit adalah pengaturan yang mewajibkan seluruh transaksi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya melalui satu mekanisme terpusat, dengan tujuan memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi devisa, dan menyelaraskan tata kelola ekspor sawit regulasi dengan kepentingan ekonomi nasional. Dalam wacana ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggarisbawahi bahwa problem utama bukan ketiadaan sistem pengawasan, melainkan absennya harga CPO acuan tunggal yang dipakai konsisten oleh semua instansi. Mekanisme ekspor selama ini sudah diawasi oleh kepabeanan, Indonesia National Single Window (INSW), dan SIMODIS Bank Indonesia. Tanpa satu patokan harga yang kredibel dan seragam, kebijakan apapun berisiko menambah ketidakpastian, membuka tafsir berbeda antar lembaga, dan pada akhirnya menggerus daya saing sawit di pasar global.
Mengapa Industri Mempermasalahkan Harga CPO Acuan
GAPKI menilai akar persoalan ekspor sawit saat ini adalah fragmentasi harga CPO acuan yang digunakan pemerintah. Referensi Kementerian Perdagangan berasal dari gabungan beberapa sumber, seperti CIF Rotterdam, ICDX, dan MPOB Malaysia, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan posisi produsen utama dunia. Perbedaan nilai transaksi ekspor juga dipengaruhi biaya freight, asuransi, pungutan ekspor, bea keluar, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang dapat menciptakan selisih besar antara harga kontrak dan devisa yang tercatat. Di tengah tudingan under-invoicing, GAPKI mengingatkan bahwa berbagai komponen biaya ini harus dihitung sebelum menyimpulkan adanya manipulasi nilai. Karena itu, seruan agar Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan satu harga CPO acuan yang kredibel dan konsisten bukan sekadar permintaan teknis, melainkan prasyarat untuk tata kelola dan kepastian regulasi ekspor sawit.
DSI dan Kebijakan Satu Pintu: Antara Tata Kelola dan Perlambatan Ekspor
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, dengan CPO termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditempatkan sebagai simpul baru dalam pengawasan dan integrasi data ekspor, meski GAPKI mengaku masih menunggu kejelasan posisi dan kewenangannya. Menurut analisis, tujuan kebijakan ini adalah memperbaiki tata kelola, mengurangi trade misinvoicing dan under-invoicing, serta memastikan devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan nasional. Namun data awal tidak sepenuhnya menggembirakan: setelah kebijakan ekspor satu pintu berlaku, volume ekspor HS 1511 turun dari 2,7 juta ton menjadi 2,4 juta ton pada Juni, dan dari 2,6 juta ton menjadi 2,2 juta ton pada Juli. Kutipan kunci dari analisis tersebut menyatakan, “Volume ekspor turun sekitar 11,1% pada Juni dan 15,4% pada Juli.” Angka ini memberi sinyal bahwa tata kelola baru mulai menguji kelancaran ekspor CPO.
Daya Saing Sawit di Tengah Pengetatan Regulasi
Secara struktural, sawit memiliki keunggulan komparatif yang sangat kuat dalam perdagangan internasional, yang tercermin dari nilai Revealed Comparative Advantage (RCA) CPO yang konsisten jauh di atas satu antara 2016–2025. RCA yang berada di kisaran 40,2 hingga 58,5 dan masih mencapai 42,9 menunjukkan spesialisasi ekspor yang luar biasa. Namun keunggulan komparatif tidak otomatis menjaga daya saing sawit jika kebijakan domestik membuat proses ekspor mahal, lambat, dan tidak pasti. Analisis menegaskan bahwa kecepatan, kepastian, biaya transaksi, dan fleksibilitas merupakan bagian tak terpisahkan dari daya saing. Sistem ekspor satu pintu idealnya menyederhanakan proses, mengintegrasikan data antarlembaga, mempercepat verifikasi, dan meningkatkan transparansi tanpa menciptakan inefisiensi baru. Ketika pelaku usaha menghadapi tambahan lapisan administrasi tanpa kejelasan harga CPO acuan, keunggulan sawit dapat tergerus pelan-pelan, bukan karena kalah produksi, melainkan karena kalah dalam desain regulasi.
Kesimpulan: Menata Ulang Kebijakan Sebelum Daya Saing Terkikis
Perbaikan tata kelola ekspor adalah kebutuhan yang tidak bisa dihindari, terutama untuk memastikan transaksi tercatat transparan dan devisa hasil ekspor kembali ke sistem keuangan nasional. Namun pelajaran dari perlambatan ekspor HS 1511 setelah penerapan kebijakan satu pintu menunjukkan bahwa niat baik tidak selalu berujung pada hasil ekonomi yang baik. Industri sawit tidak menolak pengawasan, tetapi meminta fondasi kebijakan dibenahi: pertama, menetapkan satu harga CPO acuan yang kredibel dan konsisten; kedua, memastikan peran DSI memperlancar, bukan memperlambat, ekspor; ketiga, menyeimbangkan tujuan pengendalian dengan kebutuhan menjaga daya saing sawit. Jika pemerintah mampu mengurangi hambatan regulasi tanpa mengorbankan kelancaran ekspor, sawit akan tetap menjadi mesin devisa yang andal. Jika tidak, risiko kebijakan yang mengurangi volume ekspor dapat perlahan mengikis posisi unggul sawit di pasar global.






