Pengejaran yang berujung di area persawahan
Penangkapan pelaku curanmor adalah rangkaian tindakan polisi untuk mengamankan orang yang diduga mencuri kendaraan, mulai dari mengenali tersangka dan mengejar pelariannya hingga membawa perkara ke pemeriksaan hukum. Dua peristiwa di Gondang Wetan dan Tabalong memperlihatkan bahwa proses itu dapat berlangsung lewat jalur yang berbeda. Di Gondang Wetan, patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan menjadi awal pengejaran: petugas mencurigai dua pria yang mengamati kendaraan warga dari atas sepeda motor. Keduanya diketahui masuk daftar pencarian orang terkait curanmor. Saat akan diperiksa, mereka melawan dan kabur ke arah berbeda. SA ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota di pinggir jalan Desa Wonosari, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB; ZA meloloskan diri ke persawahan dan masih diburu. Perbedaan nasib keduanya menegaskan bahwa lolos dari lokasi pengejaran belum berarti perkara selesai.
Dari perlawanan hingga pemeriksaan
Penangkapan SA tidak berlangsung tanpa risiko. Setelah ditangkap, ia disebut kembali berusaha kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan senjata tajam. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. SA dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang yang diamankan meliputi satu sepeda motor Honda CRF hitam yang diduga menjadi sarana kejahatan serta sebilah celurit beserta sarungnya. Kasus pencurian motor ini belum tuntas hanya dengan tertangkapnya satu orang: polisi masih memburu ZA, menyelidiki kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan curanmor lain, serta memeriksa SA untuk mencari lokasi kejadian dan pihak lain yang mungkin terlibat. Di sini, kecepatan pengejaran penting, tetapi tindak lanjut penyidikan juga menentukan apakah perkara dapat diurai lebih jauh.
Di Tabalong, penangkapan berlangsung lintas daerah
Jalur berbeda terlihat dalam perkara Tabalong. Pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) di rumah korban SAH di Desa Seradang, Kecamatan Haruai. Sepeda motor hitam-merah yang diparkir di teras raib ketika korban masuk untuk berganti pakaian; suara mesin membuatnya sadar kendaraan telah dibawa. Upaya korban dan keponakannya mengejar pencuri tidak berhasil, lalu laporan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tabalong. Pria berinisial AK, 55 tahun, warga Banjarmasin, akhirnya ditangkap pada Selasa (27/10) siang di Jalan A. Yani, Kota Palangka Raya, dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah. Ia disebut sempat buron dan diketahui sebagai residivis. Kerugian korban ditaksir Rp 4,1 juta, sementara AK disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Nasional. Penangkapan lintas daerah ini menunjukkan bahwa pengejaran tidak selalu berupa kejar-kejaran langsung; penanganan laporan dan kerja sama antarkepolisian juga menjadi jalur menuju tersangka.

Pencegahan dan langkah setelah penangkapan
Kedua peristiwa memberi pelajaran praktis bagi pemilik kendaraan: jangan menunggu sampai motor hilang untuk meningkatkan pengamanan. Polisi mengimbau warga memakai kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat dapat melapor melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar laporan diproses sesuai prosedur. Sementara itu, tindak lanjut di Pasuruan masih mencakup pengejaran ZA dan pendalaman kemungkinan jaringan maupun lokasi kejadian lain. Di Tabalong, penangkapan AK merupakan hasil tindak lanjut laporan korban. Dua jalur ini sama-sama bermula dari penanganan kepolisian, tetapi hasil pengejarannya berbeda: satu terduga ditangkap setelah kabur di sekitar lokasi, sedangkan tersangka lain diamankan di kota berbeda. Kesimpulannya, penangkapan pelaku curanmor penting, tetapi penyidikan yang berlanjut dan kewaspadaan warga tetap menentukan langkah berikutnya.







