Green province harus dimulai dari pilihan energi
Transisi energi terbarukan Sumatera Barat adalah proses terencana menggeser ketergantungan daerah pada energi fosil menuju pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan berskala ribuan megawatt yang tersebar di berbagai wilayah, sehingga membentuk sistem energi yang lebih bersih, tangguh, dan berkeadilan sosial bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Sumatera Barat tidak kekurangan energi; yang kurang adalah keberanian mengubah cara memproduksi dan mengelolanya. Di Padang, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyatakan dukungan terhadap komitmen pemerintah provinsi untuk mewujudkan Sumatera Barat sebagai green province saat bertemu Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada Kamis (27/8/2026). Sehari kemudian, rombongan DEN kembali diterima di Istana Gubernur, membahas sinergi pengembangan energi dan revisi Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Rangkaian pertemuan ini menunjukkan: energi sudah naik kelas dari urusan teknis menjadi agenda politik pembangunan. Pertanyaannya, apakah seluruh kebijakan—termasuk subsidi—akan ikut diarahkan ke energi terbarukan, atau sekadar berhenti pada deklarasi hijau di atas kertas?

Ribuan megawatt potensi EBT: modal besar yang bisa sia-sia
Data resmi menunjukkan potensi energi terbarukan Sumatera Barat bukan sekadar besar, tetapi strategis dalam peta transisi nasional. Daerah ini memiliki potensi panas bumi mencapai 1.836 MW di 22 titik, sementara Gubernur menaksir kapasitas panas bumi sekitar 2.000 megawatt. Di luar itu, terdapat potensi tenaga surya 898 MW, tenaga angin 3.607 MW, dan biomassa sekitar 923 MW. Jika dijumlahkan, potensi EBT megawatt ini menempatkan Sumatera Barat layak disebut calon lumbung energi bersih. Namun angka tanpa proyek adalah ilusi. Selama izin berlarut, skema bisnis tidak menarik, dan kepastian kebijakan lemah, investor hanya melihat potensi di atas kertas. Di sinilah kepemimpinan energi daerah diuji: berani memangkas hambatan, atau membiarkan peluang hilang ke daerah lain yang bergerak lebih cepat?
Secara nasional, Kebijakan Energi Nasional menargetkan porsi EBT 19–23 persen pada 2030 dan 70–72 persen pada 2060. Kutipan yang layak dicatat dari arah kebijakan ini adalah: “Besarnya potensi tersebut membuat Sumatera Barat dinilai berpeluang menjadi salah satu lumbung energi terbarukan nasional.” Artinya, jika Sumatera Barat gagal mengubah potensi menjadi kapasitas terpasang, dampaknya bukan hanya lokal, tetapi juga terhadap kemampuan nasional mengejar target bauran EBT.
Peran Dewan Energi Nasional: dari kebijakan hingga ketahanan pasokan
Dewan Energi Nasional terlihat tidak lagi berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi turun ke lapangan menguji kesiapan Sumatera Barat. Selain membahas pengembangan energi terbarukan, DEN dan pemerintah provinsi mendiskusikan penguatan ketahanan energi melalui Cadangan Penyangga Energi (CPE). DEN mengkaji pemanfaatan tangki penyimpanan idle sebagai infrastruktur CPE, opsi yang dinilai lebih efisien biaya dibanding membangun fasilitas baru. CPE ini akan melengkapi cadangan operasional nasional yang kini 18–21 hari, dengan target tambahan sekitar 30 hari kebutuhan impor untuk kondisi krisis. Pendekatan ini penting: green province tidak berarti menutup mata pada keamanan pasokan fosil yang masih dibutuhkan selama masa transisi. Kebijakan yang matang harus mampu menjaga lampu tetap menyala sambil pelan-pelan mengurangi dominasi energi kotor.
Di sisi lain, DEN juga meninjau implementasi mandatori B50—solar dengan campuran biodiesel 50 persen—di terminal terintegrasi Pertamina. Pemerintah menyatakan pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) aman, dengan target produksi nasional 16,7–18 juta kiloliter. Langkah ini memperlihatkan bahwa transisi tidak monolitik. Sumatera Barat didorong mengembangkan panas bumi, surya, angin, dan biomassa, tetapi sekaligus masuk ke bahan bakar nabati melalui B50. Ini kabar baik, selama perluasan biodiesel tidak mengorbankan lingkungan dan tidak menggantikan dorongan kuat pada energi terbarukan non-fosil lainnya.
RUED, kearifan lokal, dan sinergi: fondasi green province yang berkeadilan
Transisi energi hanya akan berumur pendek jika dipaksakan dari atas tanpa menghitung kearifan lokal. Itu sebabnya DEN menggelar sosialisasi Kebijakan Energi Nasional di Universitas Andalas dengan tema rekognisi kearifan lokal dalam pengembangan energi baru terbarukan berbasis mikrohidro dan panas bumi menuju transisi energi berkeadilan. Satya Widya Yudha menegaskan bahwa pemahaman lokal adalah kunci agar kebijakan energi baru dapat diterima masyarakat. Pendekatan ini tepat: penolakan proyek panas bumi di banyak daerah berawal dari komunikasi buruk dan kegagalan menjaga kepercayaan publik. Green province yang sehat bukan sekadar penuh PLTS dan sumur geothermal, tetapi juga menjamin partisipasi dan manfaat yang terasa di nagari, bukan hanya di neraca korporasi.
Ke depan, RUED Sumbar akan direvisi setelah Rencana Umum Energi Nasional diperbarui. Pertemuan dengan DEN juga secara eksplisit membahas penguatan sinergi pusat-daerah dalam pengembangan sektor energi, termasuk implementasi RUED. Pemerintah provinsi menyatakan terus membuka ruang sinergi agar potensi energi memberi nilai tambah bagi masyarakat. Universitas Andalas didorong menjadi katalis yang mempertemukan pemerintah, investor, dan masyarakat. Di sini letak ujian utama: apakah RUED hasil revisi mampu mengikat semua aktor pada target yang jelas—dari porsi energi terbarukan, lokasi prioritas, hingga skema manfaat bagi warga—atau kembali menjadi dokumen normatif yang dibuka hanya saat rapat resmi.
Dari slogan ke proyek nyata: pekerjaan rumah Sumatera Barat
Gubernur menegaskan bahwa Sumbar siap mengoptimalkan energi baru dan terbarukan untuk mendukung ketahanan energi sekaligus pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Ia menyebut kawasan strategis seperti Teluk Tapang dapat dikembangkan untuk infrastruktur dan konektivitas energi. Pernyataan ini penting, karena mengaitkan energi terbarukan dengan agenda industrialisasi dan pembangunan wilayah, bukan sekadar proyek listrik di pedalaman. Namun, tanpa keputusan berani di level kebijakan—mulai dari perizinan, tata ruang, hingga reformasi insentif—cita-cita green province akan tertahan oleh status quo berbasis fosil yang sudah mapan.
Pada akhirnya, Sumbar menuju green province bukan lagi sekadar slogan; potensi energinya sudah tersedia. Tantangan sekarang adalah mengubah potensi geothermal, surya, angin, biomassa hingga mikrohidro menjadi proyek energi bersih yang nyata, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Itu berarti mengukur kesuksesan bukan hanya dari tambahan megawatt, tetapi juga dari seberapa banyak desa yang mendapat listrik andal, seberapa banyak lapangan kerja tercipta, dan seberapa jauh ketergantungan pada impor energi menyusut. Jika pemerintah daerah dan Dewan Energi Nasional konsisten menempatkan energi terbarukan Sumatera Barat sebagai prioritas, Sumbar berpeluang menjadi contoh nyata green province yang tidak berhenti di papan nama.






