Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

92 ABK Migran Terjebak Kerja Paksa di Kapal Pemasok Tuna

92 ABK Migran Terjebak Kerja Paksa di Kapal Pemasok Tuna
Minat|Asia Tenggara

Kerja Paksa Kapal: Wajah Gelap Bisnis Tuna Global

Kerja paksa kapal adalah situasi ketika pekerja migran laut dipaksa bekerja di kapal penangkap atau pemasok ikan dengan praktik eksploitatif seperti penyitaan paspor, utang perekrutan yang menjerat, jam kerja berlebihan, dan pengikatan status hukum pada satu pemberi kerja, sehingga kebebasan untuk berhenti atau berpindah kerja hilang dan risiko keselamatan meningkat tanpa perlindungan memadai bagi anak buah kapal yang rentan terhadap ancaman, intimidasi, maupun pelanggaran hak-hak dasar mereka. Fakta terbaru menunjukkan bahwa praktik ini bukan penyimpangan kecil, melainkan bagian dari pola sistemik dalam rantai pasok industri perikanan internasional. Ketika publik menikmati produk laut kemasan, ada harga yang dibayar para ABK Indonesia eksploitasi di tengah samudra: kehilangan hak, kesehatan, bahkan nyawa. Di titik ini, moralitas rantai pasok perlu dipertanyakan secara serius.

Laporan GLJ dan FOSPI-PMFU: 92 ABK, 37 Kapal, Eksploitasi Sistemik

Laporan "On the Hook: Forced Labor in StarKist’s Supply Chain" yang disusun Global Labor Justice bersama FOSPI-PMFU selama tiga tahun adalah alarm keras bagi dunia perikanan. Mereka mewawancarai 92 pekerja migran laut dari Indonesia yang bekerja di 37 kapal pemasok tuna albakora Pasifik untuk StarKist, dan indikator kerja paksa ditemukan pada 100 persen ABK dan 100 persen kapal tersebut. Bukti terhadap 62 ABK (67 persen) di 27 kapal (72 persen) dinilai cukup untuk memenuhi definisi kerja paksa yang biasa dipakai regulator seperti U.S. Customs and Border Protection. Seluruh ABK melaporkan paspor disita dan visa yang mengikat mereka pada satu pemberi kerja, sementara hampir semuanya terjerat utang perekrutan dan lembur yang melampaui batas hukum Taiwan. Ini bukan cerita nakhoda kejam di satu kapal, melainkan struktur eksploitasi yang memanfaatkan celah hukum lintas negara dan lemahnya perlindungan pekerja migran.

92 ABK Migran Terjebak Kerja Paksa di Kapal Pemasok Tuna

Kisah Masrukhi: Ketakutan, Pemecatan, dan Potongan Misterius

Di balik angka statistik, ada tubuh dan suara yang lelah. Masrukhi, ABK berusia 25 tahun, menggambarkan beban kerja di salah satu kapal pemasok StarKist: sejak di pelabuhan sebelum kapal berangkat, semua orang bekerja terus-menerus dan bahkan tidak diperbolehkan duduk. Ketakutan mengunci mulut mereka; keluhan tertahan karena kapten dianggap kasar, meski tidak melakukan kekerasan fisik langsung. Ketika kapten menduga ada laporan ke serikat, Masrukhi dipecat, keinginannya tetap bekerja di kapal lain di Taiwan ditutup oleh agen, lalu ia dibawa ke bandara. Di sana, ia menerima sisa gaji dengan potongan tanpa kuitansi maupun penjelasan. Narasi seperti ini memperlihatkan bagaimana kerja paksa kapal bekerja halus: bukan hanya kekerasan, tetapi kontrol melalui paspor, visa, utang, dan ancaman kehilangan pekerjaan yang seketika memutus akses penghidupan.

Dua Kematian di Laut Jauh: Bukti Telanjang Lemahnya Perlindungan

Di saat laporan kerja paksa kapal mengguncang, kabar duka dari laut Amerika Latin memperkuat gambaran suram perlindungan pekerja migran laut. Dua kakak beradik, Edi dan Salman, yang berangkat dari Dusun Liaela untuk bekerja di kapal ikan asing, meninggal saat mencari nafkah di perairan Argentina. Keluarga menerima kabar bahwa Salman meninggal karena sakit di atas kapal Fuyang 01 pada 31 Agustus pukul 05.00 waktu Argentina, disusul kematian Edi pada 17 September, juga karena sakit di tengah laut yang sama. Di darat, keluarga menemui jalan buntu: pemulangan jenazah terhambat birokrasi, penyebab kematian belum jelas, dan hak finansial serta asuransi belum pasti. Tiga tuntutan mereka—pemulangan cepat, investigasi mendalam, dan pemenuhan hak serta pendampingan hukum—sebenarnya adalah kewajiban minimum negara terhadap ABK Indonesia eksploitasi yang gugur di laut. Fakta bahwa tuntutan ini masih harus disuarakan menunjukkan betapa rendahnya standar perlindungan pekerja migran yang berlaku.

Celah Perlindungan dan Tanggung Jawab yang Tak Bisa Lagi Ditunda

Kasus 92 ABK dalam dugaan kerja paksa kapal dan kematian Edi-Salman adalah dua sisi dari koin yang sama: rantai pasok perikanan global yang menikmati tenaga murah tanpa jaminan perlindungan. Laporan GLJ dan FOSPI-PMFU menunjukkan bahwa indikator kerja paksa hadir secara sistemik di kapal pemasok tuna StarKist, sementara tragedi di Liaela menyoroti bagaimana, setelah nyawa hilang, keluarga masih berhadapan dengan birokrasi berbelit dan pengawasan lemah. Perlindungan pekerja migran di sektor perikanan internasional jelas memiliki celah lebar: mulai dari rekrutmen berbasis utang, pengikatan visa, hingga minimnya mekanisme pengaduan dan penegakan hukum lintas yurisdiksi. Tanggung jawab tidak bisa lagi dilempar ke agen atau perusahaan asing semata. Negara, serikat pekerja, dan konsumen harus mengakui bahwa tanpa tekanan nyata, sistem ini tidak akan berubah. Pekerja migran laut berhak atas kerja layak, keselamatan, dan kepastian hak—bukan sekadar doa ketika tragedi sudah terjadi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!