Kesepakatan menjaga layanan, bukan menutup persoalan
TPST Bantargebang adalah fasilitas pengolahan dan penampungan sampah yang melayani Jakarta di wilayah Bekasi, sekaligus pusat persoalan lingkungan dan sosial yang harus ditanggung warga sekitarnya. Perpanjangan kerja sama Jakarta dan Bekasi untuk lima tahun ke depan memberi kepastian operasional, tetapi belum menjawab warisan sampah yang menumpuk selama puluhan tahun. Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menandatangani kesepakatan di Balai Kota Jakarta pada 26 Oktober 2026. Jakarta menyepakati dana kompensasi Rp362 miliar untuk periode lima tahun, turun Rp19 miliar dari alokasi sebelumnya sebesar Rp381 miliar. Besaran itu penting, tetapi tidak boleh menjadi ukuran tunggal keberhasilan. Kerja sama baru layak disebut berhasil jika mengurangi beban lingkungan, menjaga kesehatan warga, dan mengubah arah pengelolaan sampah—bukan sekadar memperpanjang masa layanan lokasi.

Kompensasi harus terasa bagi warga terdampak
Dana kompensasi diarahkan untuk perlindungan sosial, infrastruktur, layanan kesehatan, pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi. Bagi warga sekitar, manfaatnya harus terlihat dalam hal konkret: bantuan langsung tunai bagi ribuan keluarga, akses kesehatan untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan, perbaikan jalan dan drainase, serta upaya mengendalikan pencemaran air dan udara. Karena itu, perhatian DPRD Bekasi terhadap perlindungan warga patut dipandang sebagai pengingat bahwa penurunan nilai total kompensasi tidak boleh otomatis mengurangi bantuan langsung. Ketua Komisi II DPRD Bekasi Latu Har Hary meminta alokasi BLT tetap Rp163 miliar. Ini bukan sekadar soal pembagian anggaran. Warga menanggung konsekuensi harian dari kegiatan pengolahan sampah, sehingga pengawasan harus memastikan setiap pos benar-benar sampai kepada penerima dan kebutuhan yang dituju.
Sampah baru berkurang, gunungan lama tetap ada
Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah setiap hari, dengan lebih dari 4.000 ton masih dikirim ke TPST Bantargebang. Pemilahan dari sumber, fasilitas pengolahan bahan bakar alternatif, dan TPS 3R mulai mengurangi arus masuk; gerakan pemilahan dan pengolahan disebut menekan kiriman sekitar 500 ton per hari. Namun, keberhasilan mengurangi sampah baru tidak sama dengan menyelesaikan timbunan sampah lama. Tri memperkirakan timbunan di Bantargebang mencapai 80 juta ton, sementara sampah Bekasi sekitar 25 juta ton. Skala itu menuntut kajian bersama untuk memilih teknologi yang sesuai, bukan janji pengurangan tanpa rencana pemulihan yang terukur. Pengelolaan sampah harus menghindari penambahan beban ke area penimbunan sekaligus menentukan cara menangani akumulasi yang sudah ada.
Ukur kemajuan dari hasil, bukan target semata
Jakarta menargetkan pengiriman sampah ke Bekasi mendekati nol pada 2028, sementara pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah di Bantargebang ditargetkan mulai sebelum akhir 2026. Target tersebut memberi arah, tetapi perlu disertai indikator yang terbuka: berapa sampah yang benar-benar dicegah masuk, bagaimana dampak lingkungan dipulihkan, dan apakah kualitas hidup warga membaik. Kajian teknis Jakarta-Bekasi untuk timbunan lama juga harus menghasilkan pilihan teknologi, jadwal, dan tanggung jawab yang jelas. Jika tidak, perpanjangan kerja sama hanya mengamankan kelanjutan operasi tanpa menyelesaikan akar masalah. Kesimpulannya, kesepakatan Rp362 miliar merupakan dukungan penting bagi Bekasi, tetapi nilainya baru bermakna bila perlindungan warga berjalan dan timbunan lama mendapat solusi nyata. Tugas berikutnya bukan memperpanjang ketergantungan, melainkan membuktikan bahwa kedua pemerintah mampu mengurangi sampah sekaligus memulihkan kawasan.






