Kabut asap Sumut: krisis kesehatan publik, bukan sekadar cuaca buruk
Kabut asap Sumut adalah kondisi polusi udara yang timbul akibat kebakaran hutan lahan dan asap kiriman antarwilayah, yang menurunkan kualitas udara Sumatera Utara hingga mengancam hak dasar warga atas udara bersih, terutama di kawasan padat seperti polusi udara Medan dan kota-kota sekitarnya. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah kawasan perkotaan dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan membutuhkan langkah cepat dari pemerintah. Ini bukan fenomena alam biasa, melainkan hasil dari kombinasi pembukaan lahan dengan cara membakar, lemahnya pengawasan, serta cuaca kering dan angin kencang yang memperburuk penyebaran api dan asap. Dalam konteks ini, kabut asap adalah cermin kegagalan tata kelola lingkungan sekaligus alarm bagi pemerintah untuk membuktikan respons karhutla pemerintah yang benar-benar berpihak pada keselamatan warga, bukan pada kenyamanan pelaku pembakar lahan.

Respons pemerintah: antara klaim tanpa titik api dan asap kiriman yang nyata
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut memastikan tidak ada lagi titik api kebakaran hutan lahan di wilayah mereka, setelah sebelumnya sempat terdeteksi dua hotspot di Asahan dan Samosir sekitar satu setengah bulan lalu yang kemudian dipadamkan melalui kolaborasi masyarakat, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan Dinas LHK. Berdasarkan data BMKG, Sumut kini dinyatakan tanpa titik api dan relatif aman bersama Aceh. Namun, kabut asap dan penurunan kualitas udara Sumatera Utara, termasuk polusi udara Medan, diakui sebagai asap kiriman dari luar daerah akibat pergerakan angin. Di sinilah paradoksnya: secara administratif, Sumut bersih dari api, tetapi secara faktual warganya tetap menghirup udara kotor. Pernyataan resmi ini penting, namun tidak boleh menjadi alasan untuk bersikap pasif terhadap ancaman kesehatan publik yang nyata.
Desakan DPRD dan masyarakat sipil: dari pengukuran ISPU hingga masker gratis
Tekanan terhadap pemerintah datang dari dua arah: legislatif dan organisasi masyarakat sipil. Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera mendesak pemerintah melakukan penanganan serius dan terpadu terhadap karhutla yang telah memperburuk kualitas udara di Medan, menyebut polusi ini sebagai alarm bahaya dan ancaman terhadap hak masyarakat atas udara bersih. Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menegaskan bahwa penanganan kabut asap tidak boleh berhenti pada imbauan; langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memantau kualitas udara secara rutin dan berkala. Ia merujuk Permen LHK No. P.14/2020 yang menetapkan parameter pencemar utama seperti CO, NO2, SO2, O3, HC, serta PM10, PM2,5, dan PM1,0, dengan kategori indeks kualitas udara dari Baik (1–50) hingga Bahaya di atas 300. Tanpa data ISPU yang transparan, kebijakan seperti pembagian masker dan pembatasan aktivitas luar ruang hanya akan bersifat simbolik.
Ancaman kesehatan: kelompok rentan membayar harga tertinggi
Asap karhutla bukan sekadar gangguan pandangan; ia membawa polutan seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Paparan ini meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk ISPA, terutama bagi anak-anak, balita, lanjut usia, ibu hamil, dan mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan. Yayasan CLS mengingatkan bahwa kelompok rentan ini adalah yang paling terdampak dan karenanya membutuhkan perlindungan ekstra, mulai dari distribusi masker yang layak hingga akses cepat ke layanan kesehatan. Fenomena asap kiriman yang memaksa warga kembali memakai masker menunjukkan bahwa ancaman kesehatan publik tidak mengenal batas administratif provinsi. Ketika udara bersih menjadi barang langka, negara wajib hadir bukan hanya dengan imbauan, tetapi dengan layanan kesehatan yang siap, puskesmas yang sigap, dan informasi publik yang jelas serta konsisten.
Dari pemadaman ke pencegahan: agenda panjang penegakan hukum dan tata kelola gambut
Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. CLS menekankan perlunya pemetaan titik rawan berbasis satelit, patroli pencegahan, penegakan hukum, dan pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan lingkungan. Yahdi Khoir mendorong pemerintah daerah memanfaatkan anggaran, termasuk Belanja Tidak Terduga dalam APBD, untuk mendukung penanganan darurat kabut asap dan distribusi masker bagi kelompok rentan. Di tingkat nasional, kebakaran banyak terjadi di lahan gambut di Kalimantan, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Riau, yang ketika mengering menghasilkan asap pekat dan sulit dipadamkan. Dinas LHK Sumut menyambut pembentukan badan khusus untuk penanganan dan rehabilitasi mangrove serta gambut, menegaskan bahwa lahan gambut harus tetap basah agar tidak mudah terbakar. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pembakar lahan dan reformasi tata kelola gambut, kabut asap Sumut akan terus berulang, menjadikan warga sebagai korban tahunan dari kebijakan setengah hati.






