Proses dimulai setelah anggaran disahkan
Rapelan gaji PJLP adalah pembayaran susulan untuk menutup selisih upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan setelah ketentuan penggajian diselaraskan dengan anggaran yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta mulai memproses rapelan selisih gaji setelah Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang APBD Perubahan disahkan, dan proses pencairan dapat dimulai pada Jumat, 30 Oktober 2026. Langkah ini semestinya memberi kepastian bagi pekerja, tetapi keterlambatan sebelumnya juga menunjukkan bahwa hak penghasilan dapat tersendat ketika aturan upah dan penganggaran belum sejalan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, gaji PJLP sebelumnya mengacu pada UMP 2025, sementara pengaturan anggaran untuk 2026 baru disahkan beberapa waktu lalu. Setelah APBD Perubahan disahkan, Pergub diterbitkan sebagai dasar penyesuaian pembayaran. Jadi, kabar bahwa pembayaran PJLP mulai diproses adalah perkembangan penting, tetapi proses administratif tetap perlu dituntaskan sebelum dana sampai ke penerima.

Target awal November bergantung pada tahapan administrasi
Pramono menargetkan rapelan gaji PJLP diterima pada awal November 2026; ia juga berharap gaji yang sempat terlambat dapat dibayarkan pada periode yang sama. Target ini memberi gambaran waktu bagi pekerja, namun bukan bukti bahwa seluruh pembayaran sudah masuk. Perbedaan antara dimulainya proses dan diterimanya dana penting diperhatikan: pencairan masih bergantung pada kelengkapan dokumen dan tahapan pembayaran.
Hingga pukul 17.00 WIB pada Kamis, 29 Oktober, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah dipublikasikan. Namun, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input data dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP. Karena itu, angka SPD menunjukkan kemajuan administrasi, bukan jumlah PJLP yang sudah menerima haknya. Pemerintah perlu menyelesaikan tahapan lanjutan tanpa hambatan agar target awal November tidak berhenti sebagai janji.
Kepastian pembayaran lebih penting daripada target
Anggaran penyesuaian gaji PJLP dengan UMP 2026 telah dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2026, menurut Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi. Sebelumnya, proses pencairan juga menunggu tahapan administrasi setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Rangkaian ini menjelaskan mengapa pembayaran tertunda, tetapi pekerja tetap membutuhkan kepastian konkret: kapan dokumen selesai, kapan perintah membayar diterbitkan, dan kapan dana masuk.
Bagi PJLP, rapelan bukan sekadar penyesuaian angka dalam administrasi, melainkan hak atas selisih upah yang semestinya diterima. Pemprov DKI kini telah membuka jalur pembayaran setelah dasar anggarannya tersedia. Ukuran keberhasilan berikutnya bukan banyaknya dokumen yang terbit, melainkan pembayaran gaji PJLP Jakarta dan rapelan yang benar-benar diterima sesuai target. Kesimpulannya, awal November merupakan sasaran yang patut ditagih, sementara penyelesaian tahap SPM dan data pajak akan menentukan apakah janji itu terwujud.






