Mengapa bedah rumah masuk dalam strategi
Bedah rumah adalah upaya memperbaiki hunian dan lingkungan warga yang, jika dirancang bersama penataan sosial serta dukungan ekonomi, dapat membantu mengurangi kerentanan komunitas terhadap masalah sosial seperti peredaran narkoba. Di Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, Polda Metro Jaya menggandeng pemerintah untuk membenahi permukiman setelah aktivitas narkoba berulang di kawasan itu. Langkah ini patut dipandang sebagai pelengkap penegakan hukum, bukan penggantinya. Penggerebekan dapat menghentikan transaksi dan menangkap orang yang diduga terlibat, tetapi tidak dengan sendirinya memperbaiki kondisi tempat tinggal, sanitasi, atau kesempatan warga mencari nafkah. Program yang disiapkan mencakup peningkatan kualitas hunian dan penataan sosial, disertai pengelolaan limbah serta pengembangan UMKM. Nilai pendekatan ini terletak pada upayanya menghubungkan keamanan dengan kehidupan sehari-hari warga. Namun, manfaatnya akan bergantung pada pelaksanaan yang konsisten dan keterlibatan masyarakat, bukan pada renovasi fisik semata.

Penggerebekan perlu diikuti pembenahan
Pengalaman berulang di Kampung Ambon menunjukkan batas pendekatan yang bertumpu pada operasi polisi. Dalam satu bulan, polisi setidaknya dua kali menggerebek kawasan tersebut; penggerebekan pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, mengamankan tujuh orang. Sebanyak 130 personel dibagi menjadi dua tim untuk menyisir lokasi. Tindakan hukum penting untuk menindak dugaan peredaran, mengamankan barang bukti, dan merespons laporan warga. Namun, Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto mengingatkan bahwa penegakan hukum saja belum cukup untuk memutus peredaran narkoba secara permanen. Karena itu, membandingkan penggerebekan dengan pembenahan lingkungan bukan berarti memilih salah satunya. Penggerebekan memberi respons segera, sementara penataan sosial, sanitasi yang lebih baik, hunian layak, dan akses usaha berupaya memperkuat kondisi yang menopang pencegahan. Jika langkah kedua tidak menyusul, operasi dapat kembali diperlukan tanpa menyentuh faktor yang membuat persoalan berulang.

Kesejahteraan adalah bagian dari pencegahan narkoba
Kondisi komunitas berkaitan dengan pencegahan narkoba karena keselamatan lingkungan tidak terpisah dari kualitas hidup, kesempatan ekonomi, dan dukungan bagi warga yang terdampak. Itu bukan alasan untuk menyalahkan warga atau menganggap hunian buruk otomatis menyebabkan kejahatan. Justru kebijakan perlu membedakan kebutuhan warga dari tindakan pelaku, sembari menyediakan jalan untuk hidup lebih aman dan produktif. Rencana pembenahan Kampung Ambon memasukkan pengelolaan limbah dan sanitasi, penataan lingkungan, serta pengembangan UMKM agar warga memperoleh peluang ekonomi. Skala kebutuhan perumahan juga besar: pemerintah mencatat sekitar 821.000 rumah tidak layak huni di Jakarta, sekitar 258.000 di antaranya berada di Jakarta Barat, dan menyiapkan perbaikan 10.300 rumah di Jakarta. Angka tersebut memberi konteks, tetapi bukan bukti bahwa renovasi saja akan mengurangi narkoba. Hasilnya harus dinilai dari perbaikan mutu hunian, akses usaha, keamanan lingkungan, dan layanan bagi warga.
Ukuran keberhasilan harus lebih luas
Bedah rumah bukan obat tunggal bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Program ini perlu berjalan bersama penegakan hukum yang konsisten, edukasi sejak dini, pencegahan penyalahgunaan, dan pemulihan bagi orang yang membutuhkan. Rencana lanjutan yang diberitakan mencakup edukasi tentang pencegahan penyalahgunaan obat keras, termasuk narkoba, di 5.151 sekolah pada 27 Oktober 2026; pelaksanaan program perbaikan rumah juga akan dievaluasi secara berkala. Gabungan langkah itu lebih masuk akal daripada mengukur keberhasilan hanya dari jumlah penggerebekan atau rumah yang diperbaiki. Pemerintah dan aparat perlu menunjukkan apakah warga mendapat hunian dan lingkungan yang lebih sehat, apakah peluang UMKM benar-benar terbuka, serta apakah layanan edukasi dan pemulihan menjangkau mereka yang memerlukannya. Kesimpulannya, penataan sosial dapat membuat pencegahan narkoba lebih berpijak pada kebutuhan komunitas, tetapi hanya jika disertai perlindungan warga, tindak lanjut yang terukur, dan penegakan hukum yang tetap berjalan.






