Dana Otsus Aceh dan Tambahan TKD: Uang Tersedia, Manfaat Belum Maksimal
Dana Otsus Aceh adalah transfer ke daerah yang dirancang sebagai instrumen keuangan khusus untuk mendukung percepatan pembangunan, pemulihan pascabencana, dan pengurangan ketimpangan melalui pembiayaan sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan pengaturan tata kelola keuangan yang seharusnya menjamin akuntabilitas dan penyerapan anggaran daerah secara efektif. Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi Dana Otsus untuk Aceh sebagai bagian dari total Rp13,487 triliun Dana Otsus bagi Aceh dan provinsi di wilayah Papua dalam APBN, yang diputuskan melalui Panja Transfer ke Daerah. Di sisi lain, tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh memiliki pagu Rp1,652 triliun, namun baru terserap 30,16 persen atau Rp498,25 miliar hingga penghujung September. Pertanyaannya: jika uang sudah ada di kas daerah, kenapa manfaatnya lambat dirasakan oleh warga yang terdampak banjir dan longsor?

Kenaikan Dana Otsus dan Janji Penguatan Tata Kelola
Kesepakatan Dana Otsus Aceh dalam kerangka Transfer ke Daerah bukan sekadar soal angka besar di atas kertas, melainkan ujian bagi tata kelola keuangan daerah. Panja Transfer ke Daerah menegaskan bahwa Dana Otsus dialokasikan kepada Aceh dan provinsi di wilayah Papua dengan total Rp13,487 triliun, yang menjadi bagian dari postur Transfer ke Daerah dalam APBN sebesar Rp735 triliun. Dalam laporan resmi, disebutkan komitmen untuk menyiapkan regulasi teknis tata kelola yang mendukung keberlanjutan Dana Otsus Aceh, penguatan sistem informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola anggaran. Dana Otsus juga diarahkan dengan batas minimal ke sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus menyokong agenda prioritas seperti ketahanan pangan, energi, penurunan kemiskinan ekstrem, dan stunting. Secara konsep, desain berbasis kinerja ini sudah relatif maju; problemnya, praktik penyerapan anggaran daerah sering tertahan di tingkat dokumen, tender, dan verifikasi.
Tambahan TKD Bencana: Serapan Lambat dan Stagnasi di Sejumlah Daerah
Tambahan TKD untuk penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh memperlihatkan paradoks klasik: likuiditas aman, serapan anggaran tersendat. Pemerintah pusat telah mentransfer penuh Rp1,65 triliun ke kas daerah melalui tiga tahap pencairan sejak 4 Mei, tanpa kendala di sisi pusat. Namun hingga 25 September, realisasi penyerapan baru 30,16 persen atau Rp498,25 miliar, meski sempat naik 2,49 persen dalam sepekan. Di level kabupaten/kota, sebagian daerah cukup agresif; Banda Aceh misalnya mencatat realisasi Rp72,41 miliar atau 41,91 persen, sementara Aceh Tamiang melompat ke 46,36 persen. Sebaliknya, enam daerah stagnan dalam sepekan: Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Nagan Raya yang jadi juru kunci dengan serapan hanya 2,69 persen. Momentum pemulihan pascabencana jelas terganggu ketika pemerintah daerah tidak mampu mengkonversi transfer ke daerah menjadi proyek nyata di lapangan.
Bottleneck Administratif: Dari SKPA, Verifikasi Berkas, hingga Sistem Pembayaran
Penjelasan Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa akar persoalan bukan minimnya kegiatan di lapangan, melainkan lambatnya proses administrasi dan pencatatan keuangan. Juru bicara pemerintah menjelaskan bahwa pergerakan realisasi yang tampak stagnan belum tentu berarti tidak ada aktivitas; sebagian kegiatan masih di tahap pelaksanaan fisik dan hanya bisa dibayar setelah memenuhi syarat progres tertentu. Di tingkat provinsi, dari alokasi Rp824,82 miliar, serapan baru bergerak dari 29,03 menjadi 29,68 persen, dan hanya tiga SKPA—PUPR, Perkim, dan BPBA—yang mencatat kenaikan. Kasus di BPSDM lebih terang: anggaran beasiswa bagi mahasiswa terdampak bencana masih nol persen karena banyak penerima belum melengkapi berkas fisik dan nomor rekening, sehingga secara aturan tidak bisa dicairkan. Di sini jelas terlihat bottleneck: birokrasi dokumen dan sistem pembayaran yang ketat menjaga akuntabilitas, tetapi tanpa dukungan pendampingan administrasi dan percepatan proses, korban bencana menunggu lebih lama.
Menghubungkan Dana Otsus dengan TKD: Reformasi Tata Kelola yang Dibutuhkan
Jika Dana Otsus Aceh diarahkan berbasis kinerja dan ditopang regulasi teknis baru, maka pelajaran dari serapan TKD bencana harus dijadikan alarm dini. Kelemahan penyerapan anggaran daerah pada TKD memperlihatkan potensi hambatan yang sama untuk Dana Otsus: lambatnya proses perencanaan, tender, verifikasi, hingga pelaporan keuangan. Pemerintah Aceh sudah berupaya membuka data serapan ke publik sebagai bagian dari laporan rutin kepada Menteri Dalam Negeri, sekaligus bentuk tanggung jawab moral kepada korban banjir dan longsor. Transparansi ini positif, tetapi belum cukup tanpa reformasi operasional: standar waktu pemrosesan dokumen, penguatan unit pengadaan, dan digitalisasi penuh rantai pembayaran agar pendekatan berbasis kinerja tidak sekadar slogan. Pada akhirnya, keberhasilan Dana Otsus dan TKD akan diukur bukan dari besarnya angka transfer ke daerah, melainkan dari kemampuan tata kelola keuangan daerah untuk mengubah setiap rupiah menjadi layanan, infrastruktur, dan perlindungan nyata bagi warga.






