Sidak Gubernur: Proyek Besar yang Mengabaikan Pekerja Kecil?
Audit proyek pembangunan Underpass Gatot Subroto Cimahi adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik pembayaran upah pekerja konstruksi dan pelaksanaan jaminan sosial pekerja dalam proyek infrastruktur Cimahi bernilai Rp126 miliar, yang dipicu oleh temuan dugaan pemotongan upah harian antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per orang dan ketidakjelasan perlindungan tenaga kerja di lapangan. Sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada proyek ini bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan sinyal bahwa tata kelola proyek infrastruktur harus mulai diukur dari cara memperlakukan pekerja paling bawah. Proyek yang dibiayai APBD dengan nilai ratusan miliar rupiah tidak bisa lagi berlindung di balik target fisik dan kemacetan yang berkurang, sementara hak pekerja masih dinegosiasikan di lokasi kerja. Jika audit proyek pembangunan hanya berhenti pada kualitas beton dan jadwal, maka pesan sidak ini jelas: prioritas kita selama ini salah urut.

Potongan Rp10–20 Ribu per Hari: Gejala Lelang Murah, Pekerja yang Menanggung
Dalam sidak di persilangan Jalan Gatot Subroto dengan rel kereta api, Dedi Mulyadi berdialog langsung dengan mandor, tukang, laden, dan pekerja pengelasan baja untuk menanyakan upah pekerja konstruksi yang mereka terima. Dari pengakuan di lapangan, muncul indikasi selisih pembayaran Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang per hari dibandingkan upah yang seharusnya mereka terima. Besaran yang disebut adalah Rp130.000 bagi mandor, Rp140.000 bagi tukang, Rp120.000 bagi laden, dan sekitar Rp150.000 bagi pekerja pengelasan baja. “Upah itu tidak boleh dikurangi, harus sesuai kontrak kerja. Kalau Rp140.000 ya Rp140.000, jangan kurang,” tegas KDM di hadapan pekerja. Di sinilah akar masalahnya: kontraktor diduga menutup konsekuensi penawaran harga rendah dengan menekan upah di bawah kesepakatan. Alih-alih menjadi pihak yang menanggung risiko bisnis, pekerja dijadikan bantalan terakhir penghematan biaya.
Jaminan Sosial Pekerja: Administrasi yang Baru Bergerak Saat Disidak
Sidak ini juga menelanjangi kelemahan perlindungan tenaga kerja di proyek infrastruktur Cimahi. Gubernur mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat risiko kecelakaan kerja yang melekat pada pekerjaan konstruksi. Ia menegaskan, “Ini harus diasuransikan ketenagakerjaan, tidak boleh tidak,” kepada pimpinan proyek. Fakta di lapangan, sebagian pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian perlindungan tersebut. Penjelasan pelaksana bahwa KTP pekerja sudah dikumpulkan sejak awal untuk pengurusan jaminan sosial pekerja terdengar lebih seperti pembelaan administratif ketimbang bukti perlindungan nyata. Pengumpulan KTP tidak otomatis berarti status kepesertaan aktif. Dalam proyek bernilai ratusan miliar, jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya menjadi prasyarat kerja, bukan urusan yang baru diperiksa ketika gubernur datang meninjau. Ini menunjukkan betapa jaminan sosial masih diperlakukan sebagai lampiran dokumen, bukan hak dasar pekerja.
Audit Proyek Pembangunan: Dari Beton ke Hak Pekerja
Temuan dugaan pemotongan upah dan ketidakjelasan jaminan sosial pekerja memaksa kita mengubah cara memandang audit proyek pembangunan. Selama ini, pengawasan lebih sibuk menghitung volume pekerjaan, ketepatan waktu, dan mutu konstruksi, sementara mekanisme pembayaran upah dan perlindungan tenaga kerja dibiarkan kabur. Padahal, proyek infrastruktur Cimahi ini dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai Rp126 miliar, sehingga standar kepatuhan terhadap hak pekerja seharusnya setara dengan standar teknis konstruksi. Sidak KDM membuka dua agenda audit yang tidak boleh berhenti sebagai temuan sesaat: memeriksa kesesuaian upah dengan kontrak serta memastikan status aktif jaminan sosial pekerja bagi seluruh tenaga di proyek. Jika kekurangan upah terbukti, selisihnya wajib dibayarkan dan mekanisme pengawasan harus diperbaiki. Audit yang hanya menyentuh fisik bangunan tanpa menyentuh martabat pekerja adalah audit yang gagal.
Kesimpulan: Infrastruktur Maju Harus Sejalan dengan Martabat Pekerja
Sidak Gubernur Jawa Barat pada proyek Underpass Gatot Subroto Cimahi menunjukkan satu hal penting: kemajuan infrastruktur tidak boleh dibangun di atas upah yang dipotong dan jaminan sosial pekerja yang samar. Dugaan pemotongan Rp10.000–Rp20.000 per hari dan ketidakpastian perlindungan ketenagakerjaan adalah alarm keras bagi semua proyek yang dibiayai uang publik. Kontraktor tidak boleh menjadikan pekerja sebagai penyangga terakhir ketika penawaran harga terlalu rendah; jika tidak sanggup, jangan menekan ke bawah. Ke depan, audit proyek pembangunan harus menempatkan upah pekerja konstruksi dan jaminan sosial pekerja sebagai indikator utama keberhasilan, sejajar dengan kualitas fisik dan ketepatan waktu. Infrastruktur yang layak adalah infrastruktur yang menghormati martabat orang-orang yang membangunnya. Tanpa itu, setiap underpass yang selesai hanyalah monumen dari hak-hak yang dikorbankan.






