Kepatuhan sebagai penopang pasokan
Kerja sama hukum dalam distribusi energi adalah koordinasi antara perusahaan penyalur dan aparat penegak hukum untuk menjaga kegiatan operasional tetap tertib, transparan, serta sesuai aturan, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat atas pasokan yang lancar. Inilah makna penting perjanjian antara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar): kepatuhan tidak semestinya dipisahkan dari mutu pelayanan energi. Keduanya menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Mamuju pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dokumen itu ditandatangani Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, dan Kepala Kejati Sulbar, Dr. Budi Hartawan Panjaitan.
Langkah ini patut dibaca sebagai upaya membangun landasan kerja yang lebih jelas, bukan sebagai jaminan otomatis bahwa gangguan pasokan akan hilang. Kerja sama menetapkan pentingnya koordinasi kelembagaan agar kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan hukum. Bagi perusahaan yang bertanggung jawab menyediakan dan menyalurkan energi kepada masyarakat, hubungan dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya menjaga operasional tetap tertib.
Tata kelola harus terasa dalam pelayanan
Nilai kerja sama ini akan terlihat dari pelaksanaan, bukan dari seremoni penandatanganan. Pertamina Patra Niaga dan Kejati Sulbar menyatakan kerja sama berfokus pada tata kelola perusahaan, koordinasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Prinsip tersebut penting dalam tata kelola energi karena keputusan dan proses operasional yang tertib dapat membantu mengurangi celah penyimpangan serta memperjelas tanggung jawab. Namun, masyarakat pada akhirnya menilai hasilnya lewat hal yang konkret: BBM dan LPG tersedia saat dibutuhkan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyebut kolaborasi dengan pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat tata kelola dan mendukung operasi sesuai hukum. Pernyataan itu memberi arah yang masuk akal, tetapi ukuran keberhasilannya perlu melampaui komitmen: koordinasi harus membantu memperlancar pekerjaan lapangan dan mempertahankan pelayanan energi.
Dampak yang diharapkan bagi warga
Distribusi BBM dan distribusi LPG menjadi ujian praktis bagi kerja sama ini. Pasokan energi yang lancar menunjang kebutuhan sehari-hari sekaligus aktivitas ekonomi di Sulawesi Barat. Karena itu, sinergi kelembagaan memiliki arti bagi pengguna jika mampu mendukung kegiatan operasional yang bertanggung jawab dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terlayani. Kerja sama hukum bukan pengganti pengelolaan distribusi yang baik; ia seharusnya memperkuat dasar agar penyaluran berlangsung tertib dan patuh.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan akan terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Tindak lanjut seperti ini penting sebab pasokan energi bergantung pada koordinasi berkelanjutan, bukan satu kesepakatan saja. Kesimpulannya, kemitraan Pertamina-Kejati berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus kelancaran pasokan, tetapi manfaatnya baru akan nyata jika tata kelola yang dijanjikan diterapkan secara konsisten dalam distribusi BBM dan LPG.






