Penundaan diperlukan sebelum dampaknya meluas
Sterilisasi dermaga Manado adalah kebijakan penataan yang membatasi akses ke kawasan dermaga demi mengatur kegiatan pelabuhan, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjaga mobilitas warga dan kegiatan ekonomi yang bergantung pada layanan laut. Pada Senin, 2 November 2026, Komisi III DPRD Sulawesi Utara meminta Pelindo menunda kebijakan tersebut sampai ada kesepakatan dalam pembahasan lintas pihak. Langkah itu tepat: penataan yang berpotensi mengganggu akses publik tidak semestinya diteruskan sebelum akibatnya bagi pengguna dan pelaku usaha dijelaskan. Kebijakan yang diterapkan PT Pelindo Regional 4 Manado bersama KSOP Kelas III Manado sejak 12 Oktober 2026 kini dinilai perlu ditinjau ulang, terutama karena roda ekonomi kecil di sekitar pelabuhan tidak boleh menjadi korban dari penerapan yang belum diterima bersama.
DPRD mengambil sikap setelah mendengar keberatan warga menjelang Natal dan Tahun Baru, saat kebutuhan mobilitas dan aktivitas ekonomi meningkat. Kekhawatiran itu bukan abstrak: warga kepulauan mengandalkan Pelabuhan Manado untuk bepergian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga pembatasan akses dapat menghambat perjalanan mereka. Karena itu, menunda bukan berarti mengabaikan ketertiban; ini memberi ruang untuk mencari cara penataan yang tidak memutus konektivitas.

Akses publik dan ketertiban harus berjalan bersama
Pelabuhan memang perlu aman dan tertib, tetapi sterilisasi tidak boleh diperlakukan sebagai tujuan yang mengalahkan fungsi layanan publik. Pelabuhan Manado menghubungkan masyarakat kepulauan, termasuk warga Nusa Utara, dengan pusat kegiatan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar. Aspirasi Himpunan Masyarakat Nusa Utara Indonesia turut mendorong digelarnya rapat dengar pendapat karena kebijakan ini dikhawatirkan menghambat mobilitas warga. Jika akses berubah tanpa sosialisasi dan solusi yang jelas, beban penyesuaian jatuh kepada penumpang serta usaha kecil yang paling bergantung pada arus orang dan barang. Sikap DPRD agar penerapan tidak dipaksakan patut dibaca sebagai tuntutan untuk membuktikan bahwa penataan benar-benar meningkatkan keselamatan tanpa menciptakan hambatan baru.
Persoalan juga bukan semata-mata soal ada atau tidaknya pembatasan. Pelindo perlu menerangkan akses mana yang dibatasi, bagaimana pengguna tetap memperoleh layanan, dan bagaimana keberatan ditangani. Tanpa penjelasan operasional tersebut, tujuan ketertiban mudah berubah menjadi kebijakan sepihak. Penundaan sementara memberi kesempatan untuk menguji dampak dan merancang pengaturan yang mempertahankan keselamatan sekaligus memastikan warga tidak kehilangan akses transportasi laut.

Tarif dan dasar aturan harus terbuka
Dalam rapat yang sama, DPRD dan pelaku usaha turut menolak kebijakan tarif yang diterapkan Pelindo Manado. Sorotan pada tarif pelabuhan Manado menegaskan bahwa kebijakan yang berdampak langsung pada kegiatan kepelabuhanan perlu memiliki dasar regulasi yang jelas, mekanisme transparan, dan koordinasi dengan pihak berkewenangan. Tanpa keterbukaan mengenai aturan dan cara penerapannya, pelaku usaha sulit memahami kewajiban mereka, sementara pengguna jasa berisiko menghadapi perubahan yang tidak dijelaskan secara memadai.
Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia Kota Manado, Sonny Papendang, menegaskan, “Sterilisasi dan tarif yang dibuat oleh Pelindo Manado harus mengikutsertakan stakeholder terkait dan asosiasi yang ada di pelabuhan.” Tuntutan itu masuk akal: perusahaan pengelola tidak seharusnya merumuskan kebijakan yang mengubah kegiatan pelabuhan tanpa mendengar pihak yang menanggung akibatnya. Pelindo perlu membuka dasar aturan, menjelaskan mekanisme pemberlakuan, dan menanggapi masukan asosiasi serta pengguna jasa sebelum kebijakan diberlakukan kembali.
Kesepakatan lintas pihak menjadi ujian berikutnya
DPRD Sulawesi Utara meminta penundaan berlangsung sampai ada kesepakatan dalam pertemuan lintas pihak mendatang. Itu seharusnya menjadi proses kerja, bukan jeda tanpa batas: Pelindo, KSOP, pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat perlu membahas aturan, dampak ekonomi, akses penumpang, serta mekanisme pengaduan secara terbuka. Dewan juga menyoroti laporan pungutan liar di area pelabuhan yang disebut berlangsung sejak 2020 dan merekomendasikan audit menyeluruh oleh pemerintah provinsi bersama instansi terkait. Pengawasan terhadap pungutan dan keterbukaan kebijakan perlu berjalan seiring agar kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada janji penataan.
Komisi III bersama legislator dari daerah pemilihan Nusa Utara berencana melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Manado. Sidak itu perlu ditindaklanjuti dengan hasil yang jelas dan pembahasan yang melibatkan pihak terdampak. Kesimpulannya, penataan dermaga dapat diterima bila keselamatan terjaga, akses warga tetap tersedia, tarif memiliki dasar yang transparan, dan keputusan dirumuskan bersama. Menunda sterilisasi bukan menolak ketertiban; itu langkah yang wajar agar kebijakan publik tidak mengorbankan konektivitas dan penghidupan masyarakat.






