Keselamatan harus menjadi ukuran utama
Porprov Jateng adalah ajang olahraga tingkat provinsi yang mempertemukan atlet dari berbagai cabang, dan penyelenggaraannya wajib menjamin keselamatan peserta sejak pertandingan hingga aktivitas di luar arena. Dua atlet meninggal dunia selama rangkaian kompetisi, sementara puluhan lainnya mengalami cedera; keadaan ini membuat evaluasi KONI bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah kejadian serupa. Syabilla Rizkia, atlet selam berusia 22 tahun asal Jepara, sempat tenggelam saat bertanding, mendapat pertolongan, lalu dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Ayudiah Rivana, atlet pencak silat Kota Semarang berusia 19 tahun, mengalami patah jari saat bertanding dan meninggal setelah menjalani operasi. Kedua kejadian itu memiliki kronologi berbeda, sehingga evaluasi perlu menelaah penanganan dan prosedur pada masing-masing situasi tanpa mendahului penyelidikan pihak berwenang.
KONI Jawa Tengah menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan secara menyeluruh setelah dua kematian tersebut. Sekretaris Umum KONI Jateng, Budi Santoso, menyebut evaluasi mencakup penguatan standar operasional prosedur dan dukungan medis, dengan keselamatan atlet sebagai prioritas. Ini langkah yang tepat, tetapi ukurannya harus berupa perubahan nyata di lapangan: prosedur yang jelas, petugas yang siap, dan respons darurat yang cepat.
Angka cedera menuntut pemeriksaan menyeluruh
Laporan kesehatan mencatat 157 kasus selama ajang berlangsung: 121 ditangani sebagai rawat jalan di pos kesehatan, 22 dirujuk ke rumah sakit, dan 14 menjalani observasi di pos kesehatan. Data disebut masih dinamis, mengikuti laporan dari lapangan. Di antara kasus yang dirujuk, terdapat cedera atlet berupa patah tulang hidung dan pendarahan pada wajah. Angka ini bukan alasan untuk menyamakan semua insiden atau menyimpulkan seluruhnya terjadi akibat kelalaian. Namun, jumlah dan ragam kasus cukup untuk menuntut peninjauan serius atas pencegahan, kesiapan fasilitas, serta konsistensi penanganan di berbagai lokasi pertandingan.
Kasus yang paling tidak terduga melibatkan atlet catur yang mengalami luka robek di kepala setelah terjatuh saat beraktivitas di toilet. Panitia menegaskan cedera itu bukan terjadi ketika bermain catur. Justru detail tersebut memperluas persoalan keselamatan: risiko tidak berhenti di arena atau pada cabang olahraga beradu fisik. Akses dan kondisi fasilitas yang digunakan peserta juga bagian dari lingkungan penyelenggaraan. Karena itu, evaluasi yang hanya berfokus pada aturan pertandingan akan melewatkan bagian penting dari perlindungan atlet.
SOP dan dukungan medis harus dibuktikan
KONI menyebut evaluasi rutin telah dilakukan di tingkat cabang olahraga dan melalui pertemuan harian pimpinan kontingen, lalu diperluas dengan melibatkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, tim delegasi, serta pengurus cabang. Langkah berikutnya mencakup peningkatan SOP, perbaikan sarana pendukung, dan penambahan ambulans, dokter, serta tenaga paramedis agar keadaan darurat dapat ditangani cepat. KONI juga mencatat kinerja wasit saat insiden terjadi untuk disampaikan kepada pihak terkait. Semua itu relevan, tetapi pengumuman evaluasi belum sama dengan hasil evaluasi. Publik perlu melihat bahwa rekomendasi diterjemahkan menjadi prosedur yang berlaku dan kesiapan yang dapat diuji sebelum pertandingan dimulai.
Budi Santoso menyatakan kemungkinan pembentukan tim pencari fakta internal untuk mendalami dua kematian masih akan dibahas lebih lanjut. Penyelidikan kasus kematian, menurut keterangan panitia kesehatan, diserahkan kepada pihak berwenang. Pembagian peran itu penting: evaluasi penyelenggara dapat memperbaiki sistem, sedangkan penetapan sebab dan tanggung jawab harus mengikuti proses yang berwenang. Kesimpulannya, Porprov Jateng perlu menjadikan keselamatan atlet sebagai syarat dasar penyelenggaraan, bukan agenda yang baru diperkuat setelah korban berjatuhan. Keberhasilan evaluasi KONI akan terlihat dari pencegahan yang lebih baik, kesiapan medis yang memadai, dan perlindungan peserta di seluruh cabang serta area kegiatan.






