Duka yang datang setelah dua emas
Syabilla Rizkia Putri Raharjo adalah atlet selam Jepara yang meninggal saat mengikuti Porprov Jawa Tengah 2026, sebuah tragedi yang mengubah kebanggaan atas prestasinya menjadi duka bagi keluarga dan daerahnya. Atlet muda itu telah menyumbangkan dua medali emas untuk kontingen Kabupaten Jepara dari nomor 100 meter dan 200 meter sebelum meninggal dalam lomba perairan terbuka. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, ia mengikuti nomor Open Water Finswimming (OWF) 3.000 meter di perairan pesisir Awann Costa, Kota Semarang. Ia dilaporkan mengalami kesulitan menjelang garis finis. Petugas melakukan evakuasi, tetapi nyawanya tidak tertolong. Dua emas tersebut semestinya menjadi cerita tentang kerja keras dan capaian olahraga. Kini, capaian itu berdampingan dengan pertanyaan yang lebih mendesak: apakah seluruh risiko lomba telah diantisipasi dengan cukup baik?
Keluarga berduka, pemerintah menyampaikan belasungkawa
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen bertakziah ke rumah keluarga Syabilla di Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menyampaikan belasungkawa dan bertemu ayah almarhumah, Ajar Tri Raharjo. Keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian putri kedua mereka, tetapi berharap pemerintah provinsi dan panitia Porprov melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak berulang. Sikap ikhlas tidak menghapus hak keluarga untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang jelas. Takziah merupakan bentuk penghormatan, tetapi tanggung jawab penyelenggara tidak berhenti pada kehadiran di rumah duka. Jawaban atas kekhawatiran keluarga harus terlihat dalam pemeriksaan keselamatan yang terbuka dan perbaikan nyata, bukan hanya ungkapan simpati.
Evaluasi keselamatan harus menjawab risiko di laut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama panitia besar Porprov menyatakan aspek keselamatan atlet akan dievaluasi secara menyeluruh, khususnya pada cabang selam perairan terbuka. Taj Yasin, yang juga menjabat Ketua Panitia Besar Porprov, mengatakan kondisi fisik atlet perlu diperiksa dan kemampuan peserta harus terus diukur. Penyelenggara menyebut prosedur standar telah dijalankan, termasuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet, tetapi itu tidak meniadakan perlunya peninjauan ketat terhadap risiko laut terbuka. Evaluasi makin mendesak karena ada laporan atlet selam lain tersengat ubur-ubur selama perlombaan. Laut menghadirkan kondisi alam yang tidak bisa dikendalikan sepenuhnya. Karena itu, keselamatan Porprov harus dinilai dari kesiapan menghadapi risiko yang mungkin terjadi, bukan semata-mata dari prosedur yang tercantum di atas kertas.
Dari janji evaluasi menuju perlindungan nyata
Panitia Porprov dan pemerintah provinsi menyatakan akan memberikan tali asih kepada keluarga Syabilla, sementara santunan BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan sesuai ketentuan. Bantuan itu penting bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban untuk menelusuri apa yang terjadi dalam lomba. Evaluasi semestinya menghasilkan langkah yang dapat diperiksa: penilaian kondisi peserta, kesiapan evakuasi dan medis, serta penanganan bahaya lingkungan di lokasi. Sumber yang tersedia belum menjelaskan hasil investigasi ataupun perubahan prosedur, sehingga publik perlu menunggu tindak lanjut resmi, bukan berspekulasi tentang penyebab kematian. Kehilangan Syabilla setelah ia meraih dua emas adalah pengingat keras bahwa prestasi tidak boleh dibayar dengan pengabaian keselamatan. Kesimpulannya, evaluasi Porprov baru bermakna bila berujung pada perlindungan atlet yang lebih kuat dan transparan.






