Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Parkir di Depan Living World Dilarang demi Kelancaran Lalu Lintas

Parkir di Depan Living World Dilarang demi Kelancaran Lalu Lintas
Minat|Asia Tenggara

Larangan parkir untuk menjaga ruang jalan

Larangan parkir di bahu jalan adalah pembatasan penggunaan tepi jalan sebagai tempat berhenti atau meninggalkan kendaraan, agar ruang lalu lintas tetap terbuka dan aman bagi pengguna jalan. Di depan Mal Living World Pekanbaru, Dishub Pekanbaru meminta pengendara mobil dan sepeda motor tidak parkir di bahu Jalan Soekarno Hatta. Imbauan itu disampaikan Kepala UPT Perparkiran, Rafit Dwi Febri, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Langkah ini layak dipandang sebagai upaya mencegah kemacetan sebelum ruang jalan semakin terdesak, bukan semata penertiban demi ketertiban administratif. Kendaraan yang berhenti di tepi jalan mengurangi ruang gerak kendaraan lain, terutama di kawasan pusat belanja yang arusnya mudah meningkat pada akhir pekan. Karena itu, pengendara perlu mengikuti arahan petugas dan memilih tempat parkir yang tidak mengganggu arus.

Parkir di Depan Living World Dilarang demi Kelancaran Lalu Lintas

Kepadatan dan pembangunan taman mengubah pengaturan

Penertiban ini merespons kepadatan yang kerap terjadi di sekitar kawasan perbelanjaan Jalan Soekarno Hatta. Deretan kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di tepi jalan memakan ruang lalu lintas dan dapat memicu penumpukan, terutama ketika pengunjung mal bertambah pada akhir pekan. Pada saat yang sama, kawasan depan mal sedang ditata dengan pembangunan taman yang membutuhkan ruang untuk mobilisasi kendaraan. Dua kebutuhan itu membuat larangan parkir masuk akal: ruang yang sama tak bisa sekaligus dipakai untuk parkir, pekerjaan penataan, dan kelancaran arus. Namun, aturan hanya akan efektif jika pengunjung mendapat pesan yang jelas dan petugas konsisten menjaga area. Bagi pengguna jalan, dampaknya langsung terasa: bahu jalan yang tidak dipenuhi kendaraan memberi ruang lebih lega untuk melintas menuju Jalan Tuanku Tambusai.

Pengawasan disertai peringatan sanksi

Dishub telah menempatkan personel di lokasi untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan, sekaligus menjaga agar jalur menuju Jalan Tuanku Tambusai tetap dapat dilalui. Ini penting karena larangan parkir mal tidak akan banyak berarti bila bahu jalan kembali dipenuhi parkir dadakan setiap kali kawasan ramai. Rafit mengingatkan pengendara agar tidak parkir sembarangan dan menyatakan pelanggar yang tetap nekat dapat dikenai sanksi. Dishub juga menyebut siap mengambil tindakan lanjutan terhadap pemilik kendaraan yang mengabaikan arahan petugas. Sumber informasi tidak merinci bentuk atau besaran sanksi, sehingga pengendara sebaiknya tidak menganggap peringatan itu sebagai ancaman kosong, tetapi juga tidak berasumsi tentang jenis hukumannya. Imbauan praktisnya jelas: jangan menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir.

Parkir liar Pekanbaru di titik ini bukan sekadar persoalan kebiasaan pengendara; dampaknya dirasakan semua orang yang melintas dan dapat menghambat penataan taman. Kepatuhan pengunjung mal membantu menjaga ruang jalan tetap terbuka ketika arus kendaraan meningkat. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada dua hal yang saling melengkapi: pengendara mematuhi larangan parkir bahu jalan dan petugas menjalankan pengawasan secara konsisten. Menjaga area depan Living World tetap steril dari kendaraan parkir adalah langkah sederhana, tetapi penting untuk mengurangi potensi kemacetan di Jalan Soekarno Hatta.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!