Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pemangkasan TKD Memicu Gejolak: Daerah Menuntut Ruang Fiskal Lebih Luas

Pemangkasan TKD Memicu Gejolak: Daerah Menuntut Ruang Fiskal Lebih Luas
Minat|Asia Tenggara

Transfer ke Daerah Dipangkas: Dari Instrumen Desentralisasi Menjadi Sumber Gejolak

Transfer ke Daerah (TKD) adalah mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dirancang untuk membiayai kewenangan daerah, menutup kesenjangan fiskal, dan memastikan desentralisasi berjalan dengan adil bagi seluruh wilayah, sehingga pelayanan publik dan pembangunan lokal dapat berlangsung tanpa ketergantungan penuh pada belanja pusat.

Ketika TKD yang menjadi sumber utama pembiayaan pemerintahan daerah turun dalam dua tahun terakhir, keluhan langsung bermunculan dari berbagai penjuru. Gejolak di Aceh dan Papua yang mewarnai perayaan HUT ke‑81 RI bukan sekadar insiden lokal; ia sinyal keras bahwa hubungan pusat–daerah tidak sedang baik‑baik saja. Pemangkasan TKD pada APBN 2025 untuk 2026 sekitar Rp 150 triliun dengan alasan efisiensi memukul daerah yang sudah lama bergantung pada kucuran dana pusat. Di atas kertas, TKD direformasi untuk memperbaiki efektivitas belanja, tetapi di lapangan, banyak kepala daerah merasa ruang geraknya dicekik, terutama saat mereka masih dibebani mandat pelayanan publik yang sama besarnya seperti sebelum anggaran daerah dipangkas.

Pemangkasan TKD Memicu Gejolak: Daerah Menuntut Ruang Fiskal Lebih Luas

Gejolak Aceh, Papua, Maluku Utara: Ketika Efisiensi Dibaca sebagai Ketidakadilan

Pemangkasan Transfer ke Daerah TKD tidak terjadi dalam ruang hampa; ia memicu efek politik, sosial, dan psikologis yang nyata. Di Aceh dan Papua, gejolak yang muncul saat perayaan kemerdekaan mengirim pesan bahwa daerah merasa kontrak fiskal dan politik dengan pusat sedang dilanggar. Maluku Utara pun “meronta” menghadapi pemangkasan TKD yang dibungkus narasi efisiensi anggaran, padahal tingkat ketergantungan fiskalnya mencapai 75% ke atas, bahkan ada kabupaten yang bergantung hingga 92% pada pusat. Ini bukan sekadar soal angka; ini soal rasa keadilan.

Bagi pemerintah daerah, TKD adalah anggaran untuk mendanai kewenangan yang sudah diserahkan melalui desentralisasi. Ketika dana menyusut drastis, daerah tertatih menyelenggarakan pemerintahan: dari kesulitan membayar gaji pegawai hingga menunda pembangunan infrastruktur dasar yang dijanjikan kepada warga. Di Maluku Utara, dilema menjadi brutal: jika gaji P3K dibayar penuh, proyek pembangunan tersisih; jika pembangunan diutamakan, gaji tersendat. Gejolak Aceh–Papua–Maluku Utara memperlihatkan bahwa efisiensi pusat yang tidak disertai skema kompensasi dan ruang kreatif bagi daerah hanya akan dibaca sebagai ketidakadilan fiskal.

Ruang Anggaran Kabupaten yang Menyusut dan Tuntutan Otonomi Fiskal

Di tingkat kabupaten, pemangkasan TKD terasa paling keras karena ruang anggaran kabupaten memang sempit sejak awal. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa kewenangan fiskal kabupaten semakin lemah, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan terus meningkat. Ia menilai pemerintah kabupaten membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar agar tidak terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dan dapat mengoptimalkan potensi ekonominya sendiri.

Masalahnya, mayoritas daerah belum mandiri secara fiskal. Ketika anggaran daerah dipangkas melalui TKD, kabupaten tidak punya banyak instrumen alternatif. Beban gaji pegawai menyita porsi besar APBD, menyisakan sedikit ruang untuk belanja pembangunan. Akibatnya, banyak kebutuhan dasar masyarakat—dari jalan desa hingga jembatan—tidak kunjung terealisasi. Dalam situasi seperti ini, slogan otonomi fiskal daerah terdengar kosong jika pusat enggan membagi kuasa perpajakan atau memberi keleluasaan menarik pajak dan retribusi baru. Tanpa redisain besar-besaran, ruang anggaran kabupaten akan terus menjadi “ruang sempit” yang dijejali mandat, tapi minim sumber daya.

Usulan APKASI dan Respons DPR: Mencari Formula TKD yang Adil

Ketegangan fiskal ini mendorong Asosiasi Pemerintah Kabupaten untuk menuntut formula baru Transfer ke Daerah TKD. Ketua APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan skema bagi hasil yang lebih berpihak pada daerah, terutama yang kaya sumber daya alam seperti sawit dan batu bara. Ia mendorong mekanisme penerimaan berbasis produksi komoditas agar pemerintah daerah punya ruang menyusun kekuatan fiskalnya sendiri dan tidak terjebak pada ketergantungan abadi terhadap TKD.

Bursah juga mengingatkan bahwa persoalan daerah bukan hanya besaran TKD; strategi dan inovasi lokal tetap diperlukan. “Bagi Bursah, peningkatan kemandirian fiskal daerah harus berjalan bersamaan dengan reformulasi TKD”. Di Senayan, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menegaskan bahwa aspirasi mengenai TKD terus disuarakan pemerintah daerah ke DPR. Ia menyatakan bahwa kunci penyelesaian persoalan fiskal adalah mengubah pola penyusunan APBD agar lebih berbasis potensi daerah, karena besarnya dana transfer saja tidak otomatis membuat daerah berkembang tanpa perubahan pola pikir dan inovasi. Di sisi lain, Menteri Keuangan menetapkan kenaikan TKD sekitar 5 persen untuk 2027 dengan pemantauan bulanan keuangan daerah, sebuah langkah kompromi yang masih jauh dari tuntutan otonomi fiskal penuh.

Ke Depan: Revisi Tata Hubungan Fiskal Pusat–Daerah atau Gejolak Berulang?

Pakar otonomi daerah mengingatkan bahwa pemerintah pusat tidak boleh melihat isu TKD semata dari sudut efisiensi. Jika pemangkasan berlanjut sementara mayoritas daerah belum mandiri, kemampuan mereka menjalankan pelayanan publik akan kian runtuh. Dr. Graal menilai TKD adalah mekanisme pembagian sumber daya negara antara pusat dan daerah; pemda tidak sepatutnya diposisikan sebagai “pengemis” anggaran. Ia mengusulkan agar pusat tidak lepas tangan, tetapi melakukan supervisi dan memberi kewenangan baru bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan, termasuk opsi revisi atas regulasi hubungan keuangan pusat–daerah yang ada saat ini.

Keputusan menetapkan kenaikan TKD sekitar 5 persen untuk 2027 dengan pemantauan bulanan hanyalah tambalan jangka pendek yang belum menyentuh akar masalah: ketimpangan kekuasaan fiskal. Selama pusat memegang kendali utama atas penerimaan strategis, sementara daerah hanya menunggu alokasi, setiap pemangkasan akan memicu gejolak baru seperti di Aceh, Papua, dan Maluku Utara. Otonomi fiskal daerah menuntut tiga hal sekaligus: formula TKD yang berkeadilan, ruang anggaran kabupaten yang diperluas, dan keberanian daerah menggali potensi sendiri. Tanpa itu, hubungan pusat–daerah akan terus berada dalam siklus mencemaskan: pusat memotong, daerah bergolak, dan warga kembali menjadi korban dari kebijakan fiskal yang timpang.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!