Pemangkasan TKD Memicu Gejolak: Saatnya Formula Keadilan Baru

Pemangkasan TKD Memicu Gejolak: Saatnya Formula Keadilan Baru
Minat|Asia Tenggara

TKD Dipangkas: Gejolak yang Membongkar Rapuhnya Desentralisasi

Transfer ke Daerah (TKD) adalah mekanisme pembagian sumber daya keuangan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai kewenangan yang telah didesentralisasikan, mulai dari pembayaran gaji aparatur, layanan dasar publik, hingga pembangunan infrastruktur lokal yang menjadi hak warga di seluruh wilayah. Pemangkasan TKD beberapa tahun terakhir tidak lagi sekadar isu teknis anggaran, tetapi telah menjadi ujian politik atas janji otonomi daerah. Perayaan HUT ke-81 RI diwarnai dengan gejolak di Aceh dan Papua, yang terbaca sebagai sinyal hubungan pusat-daerah yang tidak baik-baik saja. Di balik kata "efisiensi" tersimpan pesan keras: desentralisasi fiskal kita rapuh, dan daerah terlalu mudah dibuat goyah ketika Transfer ke Daerah dipangkas. Kebijakan ini boleh jadi menyehatkan APBN, tetapi jelas mengganggu stabilitas anggaran daerah 2027 yang masih bergantung kuat pada dana pusat.

Angka-angka Pemangkasan dan Dampaknya ke Layanan Publik

Skala pemotongan bukan main. Pemangkasan TKD pada APBN 2025 untuk 2026 disebut mencapai sekitar Rp 150 triliun lebih. Di saat yang sama, Menteri Keuangan menetapkan anggaran TKD sekitar 5 persen untuk 2027 dan keuangannya akan dipantau tiap bulan. Secara politik, ini pesan disiplin fiskal; secara sosial, ini alarm. Dampaknya nyata: daerah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai dan menjalankan program yang telah dijanjikan kepada rakyat. Di Maluku Utara, tingkat ketergantungan fiskal ke pusat rata-rata 75% ke atas, bahkan ada kabupaten yang mencapai 92%. "Jika pusat melakukan pemangkasan di tengah situasi ketergantungan fiskal seperti itu, maka sudah pasti daerah akan lumpuh," tegas Dr. R. Graal Taliawo. Ketika anggaran seret, pilihan daerah menjadi kejam: menyelamatkan gaji P3K atau mengorbankan pembangunan, sama-sama berisiko bagi warga.

Gejolak Aceh, Papua, Maluku Utara: Alarm yang Tak Boleh Diabaikan

Gejolak Aceh Papua bukan insiden terpisah; ia cermin kegelisahan lebih luas ketika Transfer ke Daerah dipangkas di tengah ketergantungan fiskal. Di Aceh dan Papua, kegaduhan pada momentum simbolik HUT ke-81 RI menjadi peringatan bahwa rasa keadilan fiskal ikut memengaruhi rasa keadilan politik. Di Maluku Utara, pemerintah daerah "tertatih-tatih" menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik; banyak kebutuhan masyarakat tak kunjung dipenuhi karena fiskal terbatas. Warga di desa-desa berteriak meminta jembatan dan jalan, sedangkan pemkab mengaku belum mampu membangun akibat efisiensi anggaran. Pakar otonomi daerah mengingatkan bahwa kebijakan anggaran tidak boleh seragam; perbedaan kemampuan fiskal antar daerah menuntut kebijakan yang peka terhadap ketimpangan. Insiden-insiden ini adalah alarm, bukan gangguan yang boleh dikecilkan: bila layanan dasar tersendat, legitimasi pemerintah daerah ikut mengikis.

Desakan Formula TKD Baru: Antara DBH, Inovasi, dan Ruang Fiskal

Pangkal masalah bukan hanya besaran TKD, tetapi cara membaginya. APKASI terang menyatakan perlu formula TKD baru agar pemerintah pusat bisa menjalankan program prioritas tanpa mengorbankan ruang fiskal daerah. Usulan Bursah Zarnubi mencakup perubahan skema bagi hasil serta mekanisme penerimaan berbasis produksi komoditas seperti sawit dan batu bara di daerah kaya sumber daya alam. Di sisi lain, Dr. Graal mengkritik pemangkasan Dana Bagi Hasil ketika sumber daya alam daerah sudah dikeruk dan pajak dibayar ke pusat, tetapi DBH sering tidak dibayarkan penuh. Itu bukan sekadar keluhan teknis, melainkan tudingan ketidakadilan fiskal. Menariknya, Bursah juga mengakui bahwa ketergantungan pada TKD bisa mematikan inovasi; ia mendorong kemandirian fiskal daerah berjalan seiring reformulasi TKD. Jadi, formula TKD baru harus bukan hanya lebih besar, tapi juga memberi insentif bagi daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah.

Respons Pemerintah dan Jalan Keluar: Efisiensi Bukan Dalih untuk Melepas Tangan

Pemerintah melalui Komisi II DPR menyatakan tetap responsif terhadap aspirasi daerah meski kebijakan efisiensi diterapkan. Ada relaksasi, misalnya skema pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah. Namun, di tengah ketergantungan fiskal ekstrem, respons parsial tidak cukup. Pemangkasan TKD mula-mula dipahami sebagai koreksi atas anggaran yang tak efektif, seperti seremonial dan perjalanan dinas. Itu langkah logis, tetapi ketika pemangkasan menyentuh jantung pelayanan publik, pusat tak bisa lepas tangan. Dr. Graal menilai pusat perlu mensupervisi upaya daerah meningkatkan sumber penghasilan lain, termasuk memberi kewenangan pajak atau retribusi baru, dan bahkan mempertimbangkan revisi UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Kesimpulannya, stabilitas anggaran daerah 2027 hanya akan terjaga jika efisiensi diikuti reformasi formula TKD yang berkeadilan, diferensiatif, dan memberi ruang bernapas bagi Aceh, Papua, Maluku Utara, serta daerah lain.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!