Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tambang Timah Ilegal Babel: Triliunan Hilang, Ekologi Runtuh

Tambang Timah Ilegal Babel: Triliunan Hilang, Ekologi Runtuh
Minat|Asia Tenggara

Tambang Timah Ilegal: Bukan Sekadar Pelanggaran Izin, Melainkan Perampasan Kedaulatan

Tambang timah ilegal di Bangka Belitung adalah aktivitas penambangan timah tanpa izin resmi, tanpa analisis dampak lingkungan, tanpa reklamasi, dan tanpa kontribusi keuangan kepada negara, yang menjadikan praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan kedaulatan atas sumber daya alam serta pemicu kerugian lingkungan dan sosial yang meluas bagi masyarakat pesisir dan nelayan. Lonjakan harga timah dunia membuat PETI menjelma industri bayangan yang menggerogoti amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan kekayaan alam oleh negara. Di balik narasi “rezeki timah” yang kerap dijual ke warga, terselip fakta pahit: negara kehilangan kendali, lingkungan kehilangan daya pulih, sementara keuntungan mengalir ke segelintir jaringan tambang ilegal. Pertanyaannya bukan lagi apakah PETI merugikan, melainkan seberapa lama negara membiarkan kedaulatannya dicaplok di atas ponton-ponton yang beroperasi tanpa hukum.

Tambang Timah Ilegal Babel: Triliunan Hilang, Ekologi Runtuh

Triliunan Kerugian: Negara Terkuras, Lingkungan Menanggung Luka Panjang

Skala kejahatan tambang timah ilegal di Bangka Belitung sudah melampaui batas toleransi: perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 menaksir kerugian negara sekitar Rp300 triliun, dengan estimasi kerugian lingkungan mencapai kurang lebih Rp271 triliun. Angka ini bukan sekadar hitungan akuntan, melainkan cermin rusaknya ekosistem hutan dan nonhutan, hilangnya jasa lingkungan, serta biaya pemulihan yang akan menghantui generasi mendatang. Ketika Presiden menegaskan bahwa “kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun, ini kita hentikan”, itu adalah pengakuan bahwa PETI telah berubah menjadi mesin penguras kekayaan publik. Di lapangan, masyarakat pesisir di Beriga dan Rias menghadapi “kiamat ekologis”: air keruh, ruang tangkap nelayan menyempit, dan kewajiban reklamasi yang tak pernah dijalankan. Mereka menanggung ongkos sosial dari praktik yang keuntungannya menguap ke kantong pribadi dan oligarki.

Lonjakan Harga Timah dan Normalisasi Tambang Ilegal di Ruang Hidup Warga

Ketika harga timah dunia meroket, PETI di Bangka Belitung tidak sekadar bertambah jumlah, tetapi juga dinormalisasi sebagai “kesepakatan kampung”. Di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud menghentikan aktivitas penambangan timah tanpa izin setelah mengecek sejumlah ponton yang beroperasi dan mendapati para penambang mengaku tidak memiliki legalitas. Lebih ironis, kegiatan itu berlangsung atas kesepakatan masyarakat dusun dan diketahui perangkat desa, dengan skema pembagian hasil lima cantingan sekitar satu kilogram untuk warga, nelayan, masjid, karang taruna, dan petugas jaga malam. Pola seperti ini menjadikan tambang timah ilegal seolah-olah mekanisme gotong royong baru, padahal yang dibagi hanyalah remah dari sumber daya yang semestinya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat luas. Sementara itu, kerusakan wilayah pesisir dan konflik ruang antara nelayan dan penambang terus menggerus kualitas hidup masyarakat lokal.

Penegakan Hukum: Polairud Bergerak, Tapi Mafia PETI Masih Menantang Negara

Penghentian tambang timah ilegal di Belembang oleh Satpolairud dan Ditpolairud menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam: aktivitas penambangan dihentikan, imbauan diberikan agar penambang tidak kembali beroperasi tanpa izin, dan kepolisian menegaskan bahwa pengecekan merupakan bagian dari pengawasan pertambangan di pesisir dan perairan Bangka Barat. Namun, fakta bahwa PETI tetap marak dan beroperasi terang-terangan menunjukkan penegakan hukum masih jauh dari memutus mata rantai mafia tambang. Kepala BIN menggambarkan pelaku PETI dan bekingnya sebagai pihak yang “secara arogan mencaplok kewenangan negara”, menambang tanpa izin formal, membuang limbah tanpa kajian lingkungan, dan mengalirkan modal ke lumbung finansial pribadi atau oligarki luar negeri tanpa setoran ke kas negara. Artinya, penindakan sporadis di satu titik tidak cukup; negara membutuhkan strategi penegakan hukum yang menyasar jaringan finansial, beking politik, dan celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan PETI.

Mengembalikan Kedaulatan Melalui PT Timah dan Rekonstruksi Tata Kelola

Jika Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka maraknya tambang timah ilegal di Bangka Belitung adalah bentuk pelecehan langsung terhadap amanat konstitusi. Seruan agar kedaulatan negara dikembalikan melalui PT Timah sebagai perusahaan negara bukan sekadar slogan, melainkan tuntutan agar pengelolaan timah kembali berada dalam kerangka izin usaha pertambangan yang jelas, analisis lingkungan yang ketat, dan kewajiban reklamasi yang nyata. PT Timah, yang wilayah IUP-nya justru menjadi locus perkara korupsi tata niaga timah, harus direposisi sebagai instrumen pemulihan, bukan sekadar operator tambang. Tanpa reformasi tata kelola, penguatan transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten, menjadikan PT Timah sebagai garda depan kedaulatan hanya akan mengganti wajah pelaku, bukan menghentikan logika eksploitasi. Kesimpulannya jelas: negara harus merebut kembali kendali atas timah Babel, menutup ruang PETI, dan menempatkan pemulihan ekologi serta kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama, bukan efek samping.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!