Perpres Ojol: Bukan Sekadar Aturan, Tapi Penegasan Status Kerja di Era Platform
Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online adalah kebijakan yang menetapkan batas potongan aplikator, memperjelas skema kerja pengemudi, dan mewajibkan langkah-langkah perlindungan sosial serta keselamatan kerja bagi pengemudi ojek online sebagai bagian dari ekosistem kerja berbasis platform digital.
Pemerintah tengah memacu penyelesaian Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang dipaparkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi dengan pimpinan DPR di Senayan pada 10 Agustus 2026. Ini bukan sekadar dokumen hukum baru; ini sinyal bahwa negara akhirnya mengakui perlindungan pengemudi ojol sebagai isu struktural, bukan urusan kontrak individu. Di saat yang hampir bersamaan, konferensi nasional yang mendorong ILO 190 ratifikasi menegaskan bahwa dunia kerja yang aman dan bebas kekerasan harus mencakup pekerja platform, termasuk pengemudi perempuan. Dua proses ini menunjukkan satu pesan: regulasi transportasi online tidak bisa lagi berhenti pada tarif dan kemitraan, tetapi harus menyentuh martabat dan keselamatan kerja gig worker.
Batas Potongan 8 Persen: Lega di Atas Kertas, Tantangan di Jalan
Inti paling terasa dari Perpres ini adalah pembatasan potongan aplikator ojol. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemotongan maksimal 8 persen hanya diberlakukan untuk angkutan penumpang roda dua, dan skema ini telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Di atas kertas ini kabar baik: persentase potongan yang jelas memberi dasar tawar bagi pengemudi dalam ekosistem yang selama ini timpang. Kutipan yang layak disimpan: “skema potongan aplikasi 8 persen kepada para mitra pengemudi telah berlaku sejak 1 Juli 2026”.
Namun, angka 8 persen tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan jika aplikator menyiasati dengan skema insentif, denda, atau perubahan algoritma yang tidak transparan. Menhub sendiri mengakui pemahaman pengemudi mengenai kalkulasi potongan masih sangat bervariasi, sehingga ia meminta pihak aplikator lebih masif mensosialisasikan aturan baru ini kepada mitra. Di sinilah titik lemah kebijakan: tanpa sosialisasi yang agresif dan mekanisme pengaduan yang mudah, perlindungan pengemudi ojol berisiko berhenti pada jargon hukum yang sulit diterjemahkan di lapangan.
Sosialisasi Cepat atau Hak yang Menguap
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memfinalkan Perpres Ojol, berdampingan dengan pembahasan soal PPPK. Artinya, waktu menuju implementasi penuh tidak panjang. Tapi kecepatan menyelesaikan regulasi harus diikuti kecepatan menjelaskan hak baru kepada mereka yang paling berkepentingan: pengemudi. Menhub sudah meminta aplikator menjelaskan skema potongan 8 persen secara masif, karena pemahaman di tingkat pengemudi sangat beragam.
Tanpa sosialisasi yang jelas, perlindungan pengemudi ojol akan bersifat elitis: dipahami pejabat dan manajemen aplikator, tapi kabur bagi pekerja yang berhadapan dengan order setiap hari. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada push notification sepihak. Dibutuhkan dialog dua arah, transparansi perhitungan di aplikasi, dan akses pengaduan jika pengemudi menemukan potongan melampaui 8 persen. Regulasi transportasi online yang baik harus mudah dibaca di layar ponsel driver, bukan hanya di lembar Perpres.
ILO 190 dan Realitas Kekerasan: Saatnya Mengakui Jalan Raya sebagai Tempat Kerja
Konferensi nasional yang mengusung agenda ILO 190 ratifikasi menyoroti fakta yang sering diabaikan: bagi pengemudi perempuan, jalan raya, titik jemput, dan interaksi dengan pelanggan adalah ruang kerja yang penuh risiko kekerasan dan pelecehan. Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menyatakan pengemudi perempuan kerap mengalami sentuhan tubuh tanpa persetujuan saat menjalankan order, dari memegang pinggul hingga paha. Ini bukan insiden kecil; ini kekerasan yang menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan kerja gig worker.
SEPETA mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak boleh berhenti pada penyediaan aplikasi pemesanan. Aplikator memiliki data perjalanan, identitas pengguna, dan sistem komunikasi; teknologi itu seharusnya digunakan untuk memastikan keselamatan, bukan hanya mengoptimalkan transaksi. Usulan konkret sudah ada: fitur panggilan darurat, verifikasi identitas atau wajah pelanggan, dan mekanisme pelaporan aman yang terhubung dengan aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, ILO 190 ratifikasi bukan slogan internasionalisme; ia adalah payung normatif yang mewajibkan negara dan platform mengakui kekerasan berbasis gender sebagai isu inti perlindungan pengemudi ojol.
Dari Tarif ke Martabat: Agenda Lanjutan Perlindungan Pengemudi Ojol
Baik Perpres Ojol maupun dorongan ratifikasi ILO 190 menunjukkan pergeseran penting: perlindungan pengemudi platform tidak lagi dilihat sekadar soal pendapatan dan status kemitraan, tetapi juga soal keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, dan transparansi pengelolaan platform. SEPETA mengingatkan bahwa sistem perlindungan tidak boleh menunggu korban; pencegahan, respons darurat, dan perlindungan korban harus dibangun sejak risiko muncul.
Peraturan Presiden dengan batas potongan maksimal 8 persen adalah langkah maju, tetapi belum cukup. Agar perlindungan pengemudi ojol betul-betul terasa, ada tiga pekerjaan rumah: pertama, sosialisasi agresif dan mudah dipahami di tingkat pengemudi; kedua, kewajiban teknologi aplikator untuk menjamin keselamatan kerja gig worker, terutama perempuan; ketiga, sinkronisasi Perpres dengan standar internasional melalui ILO 190 ratifikasi sehingga kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak lagi dianggap risiko wajar profesi. Pada titik itu, regulasi transportasi online akan berubah dari sekadar pengatur tarif menjadi fondasi martabat kerja di era platform.






