Pemekaran Wilayah Bukan Sekadar Peta Baru
Pemekaran wilayah Indonesia adalah proses politik dan administratif untuk membentuk daerah otonom baru melalui pemisahan atau penggabungan wilayah, dengan tujuan resmi memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan intensitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong pemerataan kesejahteraan di kawasan yang selama ini sulit dijangkau karena luas, jumlah penduduk, atau kompleksitas geografisnya. Gelombang tuntutan pemekaran saat ini sekali lagi menunjukkan bahwa peta administrasi lama gagal menjawab kesenjangan dan ketimpangan ruang. Ketika pusat pemerintahan terlalu jauh, warganya merasakan negara sebagai sesuatu yang abstrak: izin terlambat, pengawasan lemah, konflik lahan dibiarkan. Karena itu, dorongan pemekaran wilayah Indonesia harus dibaca sebagai koreksi politik dari daerah terhadap desain penataan yang dianggap tidak lagi memadai. Pertanyaannya, apakah negara siap menerima koreksi itu, atau terus bersembunyi di balik moratorium yang berkepanjangan?
Forum Nasional: ASJA, Luwu Raya dan Politik Advokasi Regional
Gelombang advokasi regional pemerintah saat ini berpusat di forum rapat pimpinan nasional organisasi percepatan daerah otonom baru. Delegasi Aceh Selatan Jaya (ASJA) membawa aspirasi Calon Daerah Otonom Baru Aceh Selatan Jaya ke RAPIMNAS dan Konsolidasi Nasional di sebuah gedung bersejarah di Menteng pada 29 September. Di forum yang sama, Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya Sulawesi Selatan menyuarakan kembali aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bersama tiga CDOB lain: Toraja Barat, Bone Selatan, dan Luwu Tengah, sehingga total empat usulan pemekaran dikonsolidasikan. Ini bukan sekadar pertemuan seremonial; ia adalah ruang merawat ingatan perjuangan dan menguji keseriusan pusat terhadap pemekaran wilayah Indonesia. Kutipan yang layak dicatat: "Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Aceh Selatan Jaya (ASJA) kembali dibawa ke forum nasional". Advokasi daerah kini rapi: hadir unsur kepala daerah, legislatif, dan tokoh masyarakat, lengkap dengan data, kajian kewilayahan, kapasitas fiskal dan potensi ekonomi sebagai amunisi.
Namun di balik ketekunan itu, mereka berhadapan langsung dengan tembok moratorium pembentukan DOB yang belum dicabut pemerintah. Para pengusul tahu betul, tanpa perubahan kebijakan, aspirasi pembentukan provinsi hanya akan berputar dalam ruang seminar. Karena itu, strategi advokasi bergeser: tidak lagi hanya mengandalkan lobi politik, tetapi juga mengawal politik legislasi, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah, bahkan menyiapkan opsi jalur hukum hingga Mahkamah Konstitusi tahun depan. Pendek kata, daerah mulai belajar bahwa otonomi tidak diberikan, melainkan dipaksa hadir melalui kerja sistematis dan tekanan terukur.

Forkonas: Dari Kasus Bogor ke Desakan Membuka Kran Pemekaran
Di pusat pusaran ini berdiri Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru. Organisasi ini terang-terangan mendesak pemerintah mempercepat usulan pemekaran wilayah di berbagai daerah. Argumen mereka sederhana tetapi tajam: luasan wilayah besar tanpa intensitas pemerintahan memadai membuka ruang penyimpangan, termasuk penyalagunaan izin lahan seperti kasus Summarecon di Kabupaten Bogor. Ketika kabupaten mengelola penduduk dan wilayah sangat besar sementara aparatur terbatas, pengawasan hukum menjadi longgar, potensi ekonomi diserap oleh segelintir aktor, dan kemiskinan tetap tinggi—Bogor disebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di provinsinya. Dalam logika Forkonas, pemekaran bukan hadiah bagi elite lokal, melainkan alat untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan memastikan potensi wilayah digunakan bagi kesejahteraan warga, bukan sekadar memperkaya pengembang lahan.
RAPIMNAS Forkonas kemudian menjadi ruang menyamakan persepsi dan merumuskan langkah strategis, mulai dari arah kebijakan nasional penataan daerah, desain besar penataan daerah (Desartada), peta jalan pembentukan DOB, hingga kapasitas fiskal dan pembiayaan daerah baru. Agenda berlanjut ke evaluasi organisasi, strategi percepatan, perumusan rekomendasi dan deklarasi nasional, serta penandatanganan komitmen bersama. Melalui forum seperti ini, tuntutan daerah dikemas menjadi tekanan politik kolektif: mendorong pencabutan moratorium, mengawal draft peraturan pemerintah, hingga menjadikan pemekaran sebagai isu penataan ruang nasional, bukan lagi permintaan sektoral. Di sini tampak jelas, ketika pusat lambat merespon, daerah memilih menggandeng sesama pejuang pemekaran untuk mengumpulkan daya tawar yang lebih kuat.
Papua Utara dan Papua Timur: Janji Kedekatan Layanan, Risiko Fragmentasi
Tanah Papua menunjukkan secara telanjang betapa peta administrasi lama kewalahan mengimbangi luas dan keragaman geografis. Saat ini sudah ada enam provinsi di kawasan itu, empat di antaranya hasil pemekaran pada 2022 yang kini mendapat pembinaan khusus pemerintah. Meski begitu, muncul lagi aspirasi pembentukan provinsi baru seperti Papua Utara dan Papua Timur. Dorongan ini didasari kebutuhan untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan pemerataan kesejahteraan di wilayah yang sangat luas dan beragam. Papua Timur, misalnya, pernah diusulkan karena pertimbangan geografis, budaya, pelayanan pemerintahan, dan posisi strategis sebagai wilayah perbatasan. Secara prinsip, daerah otonom baru di Papua diharapkan membuat negara lebih dekat, birokrasi lebih hadir, dan warga tak perlu menempuh perjalanan berhari-hari hanya untuk urusan administratif.
Namun memecah Papua menjadi lebih banyak provinsi bukan tanpa konsekuensi. Pengalaman pemekaran sebelumnya menunjukkan risiko fragmentasi politik lokal, persaingan elit, dan potensi konflik jika penataan wilayah mengabaikan ikatan sosial-budaya serta hak ulayat. Desartada yang tengah disiapkan pemerintah seharusnya menjawab pertanyaan mendasar: sampai titik mana pemekaran di Papua benar-benar dibutuhkan sebagai instrumen pelayanan dan kesejahteraan, bukan sekadar sebagai alat kooptasi politik. Jika pembentukan DOB di Papua gagal memenuhi syarat kemampuan ekonomi, kependudukan, dan aspek sosial-politik sebagaimana diatur undang-undang, yang lahir hanya akan menjadi provinsi kertas—penuh jabatan, minim pelayanan. Di sini negara diuji: berani menata Papua dengan pendekatan hak warga, atau kembali menyerah pada logika proyek dan kepentingan sesaat.
Moratorium, Desartada dan Masa Depan Otonomi Baru
Moratorium pembentukan daerah otonom baru adalah garis batas keras yang dirasakan langsung oleh para pengusul. Ketua CDOB Aceh Selatan Jaya mengingatkan bahwa perjuangan tidak boleh dibangun dengan janji manis seolah pemekaran bisa terjadi cepat, karena faktanya kebijakan moratorium masih berlaku. Di sisi lain, pemerintah sedang menyiapkan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kerangka baru penataan dan pemekaran wilayah. Jika Desartada dikerjakan serius, ia bisa menjadi titik balik yang menghubungkan aspirasi pembentukan provinsi dengan kriteria objektif: kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial-budaya, sosial-politik, pertahanan dan keamanan. Tetapi jika dokumen itu hanya menjadi arsip birokrasi, ia akan dibaca daerah sebagai cara halus untuk menunda otonomi baru tanpa menyentuh akar masalah ketimpangan ruang.
Ke depan, masa depan pemekaran wilayah Indonesia akan ditentukan oleh tiga hal. Pertama, keberanian pemerintah membuka kembali kran DOB dengan prinsip selektif berdasarkan kebutuhan pelayanan publik dan kapasitas fiskal. Kedua, konsistensi daerah menjaga perjuangan dalam koridor data, kajian, dan dukungan masyarakat, bukan sekadar manuver elite lokal. Ketiga, kesediaan semua pihak menjadikan pemekaran sebagai bagian dari proyek keadilan ruang: menjawab ketimpangan layanan, mencegah penyalagunaan lahan, dan mengakui keragaman sosial-budaya, seperti terlihat jelas dalam wacana pemekaran Papua Utara dan Papua Timur. Jika tiga syarat ini dipenuhi, otonomi baru bisa menjadi alat pemerataan yang nyata; jika tidak, ia hanya akan menambah daftar panjang daerah otonom yang lahir cacat sejak awal.






