Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

ASEAN Didesak Perkuat Perjanjian Kabut Asap Lintas Batas

ASEAN Didesak Perkuat Perjanjian Kabut Asap Lintas Batas
Minat|Asia Tenggara

Kabut Asap Lintas Batas: Krisis Lama yang Memaksa ASEAN Bergerak

Kabut asap lintas batas adalah polusi udara yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di suatu wilayah, lalu terbawa angin menyeberangi batas negara sehingga mengganggu kesehatan publik, aktivitas ekonomi, dan stabilitas diplomasi di kawasan, serta menimbulkan pertanyaan hukum tentang tanggung jawab negara sumber terhadap negara yang terdampak. Krisis kabut asap Malaysia akibat karhutla Kalimantan Sumatera kembali memaksa ASEAN menghadapi kenyataan pahit: kerangka kerja yang ada belum mampu menghentikan siklus bencana yang berulang. Malaysia mendesak negara-negara ASEAN memperketat penegakan hukum dalam perjanjian kabut asap lintas batas karena kepulan asap dari kebakaran hutan yang mencemari wilayahnya dianggap sebagai bentuk kelalaian regional, bukan lagi sekadar masalah domestik. Lonjakan titik panas dan asap ini memantik protes keras, terutama dari Kuala Lumpur, yang melihat kabut sebagai simbol kegagalan diplomasi lingkungan regional.

ASEAN Didesak Perkuat Perjanjian Kabut Asap Lintas Batas

Mengapa AATHP Dinilai Tumpul Menghadapi Karhutla Kalimantan–Sumatera

Perjanjian AATHP ASEAN sejak awal dimaksudkan untuk mencegah dan memantau kabut asap lintas batas dari kebakaran hutan dan lahan melalui upaya nasional dan kerja sama kawasan. Namun, perjanjian ini dinilai tumpul karena tidak memuat sanksi atau denda bagi negara anggota yang melanggar. Prinsip konsensus dan non-intervensi yang menjadi tulang punggung ASEAN membuat setiap penguatan aturan bergantung pada kemauan politik semua pihak, terutama negara sumber asap. Pakar iklim menilai AATHP membutuhkan langkah yang lebih kuat dan proaktif karena episode kabut berulang, khususnya pada fase El Nino. Selama tindakan tetap reaktif, perjanjian hanya menjadi deklarasi niat baik tanpa gigi penegakan. Di titik ini, desakan Malaysia dan dukungan Brunei untuk menggunakan mekanisme ASEAN menunjukkan frustrasi terhadap diplomasi lingkungan regional yang lamban merespons darurat udara.

Dampak Nyata di Lapangan: Sarawak di Ambang Status Darurat

Krisis kabut asap Malaysia bukan teori di atas meja perundingan, tetapi kenyataan yang dirasakan warga Sarawak dan Lembah Klang sebagai wilayah terdampak terparah paparan asap karhutla dari Kalimantan dan Sumatera. Pemerintah setempat bahkan memperingatkan potensi status darurat jika kualitas udara terus merosot ke tingkat membahayakan, dengan Gubernur Sarawak mengkhawatirkan Indeks Pencemar Udara bisa melambung hingga angka 800. Lonjakan ekstrem semacam itu dipastikan melumpuhkan aktivitas publik dan memaksa penutupan sekolah serta kawasan bisnis, memukul ekonomi lokal dan hak dasar warga untuk bernapas udara bersih. Situasi ini memicu dorongan kuat dari para pemimpin untuk mengevaluasi perjanjian AATHP yang berlaku sejak 2003 karena dianggap gagal mencegah siklus penderitaan yang sama dari tahun ke tahun. Di mata publik, perjanjian regional yang tidak mampu mencegah kelas-kelas kosong dan kota diselimuti kabut tampak tak lebih dari dokumen simbolik.

Tanggung Jawab Hukum: Bisa kah Negara Sumber Asap Dituntut?

Pertanyaan yang mengemuka di tengah krisis ini adalah seberapa jauh tanggung jawab hukum negara sumber asap atas “kiriman” kabut lintas batas. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang telah diratifikasi ke dalam hukum nasional dan menegaskan bahwa setiap negara tetap berdaulat namun wajib memastikan aktivitas di yurisdiksinya tidak merusak lingkungan atau membahayakan kesehatan di negara lain, terlihat jelas mengakui prinsip tanggung jawab lintas batas. Namun, Pasal 27 mengunci penyelesaian sengketa pada jalur damai melalui konsultasi atau negosiasi, tanpa membuka pintu menuju mekanisme penuntutan formal. Hukum di negara terdampak juga tidak bisa digunakan untuk menuntut pelaku kebakaran di luar yurisdiksinya. Akibatnya, korban kabut asap lintas batas terjebak dalam ruang abu-abu: hak atas udara bersih diakui, tetapi instrumen penegakan terhadap negara tetangga kabur. Malaysia dan Brunei yang sepakat membawa persoalan ini ke mekanisme ASEAN sedang menguji batas efektifitas jalur diplomasi dibanding jalur litigasi.

Langkah Nyata: Penguatan Penegakan dan Koordinasi Politik Regional

Jika ASEAN tidak ingin setiap musim kering berubah menjadi krisis kabut asap lintas batas, pembenahan AATHP harus berangkat dari penguatan penegakan dan koordinasi politik, bukan sekadar pembaruan retorika. Penanganan asap lintas batas membutuhkan komitmen politik yang lebih kuat, negara anggota harus berani berbagi data, memperketat penegakan hukum domestik, serta meningkatkan kerja sama pertukaran bukti secara terbuka. Tanpa sanksi tegas dan mekanisme pemantauan yang jelas, upaya penyelesaian krisis lingkungan kawasan ini akan terus membentur jalan buntu. Di sisi lain, pemerintah yang terdampak mendorong pembaruan teknologi dan kecepatan pengambilan keputusan regional karena mekanisme saat ini dinilai terlalu lambat merespons darurat di lapangan. Pernyataan bahwa “kabut asap tidak mengenal batas negara dan begitu pula komitmen kita untuk mencari solusi” menunjukkan bahwa solusi sejati menuntut ASEAN memprioritaskan kesehatan warga di atas sensitivitas non-intervensi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!