Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pemilahan Sampah Jakarta Pangkas 500 Ton ke Bantargebang per Hari

Pemilahan Sampah Jakarta Pangkas 500 Ton ke Bantargebang per Hari
Minat|Asia Tenggara

Dari Angkut-Buang ke Pilah-Olah: Lompatan Penting, Bukan Garansi

Pemilahan sampah Jakarta adalah kebijakan yang mewajibkan warga dan pengelola kawasan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari sumber, lalu mengarahkan setiap jenis sampah ke jalur pengolahan yang berbeda agar beban TPST Bantargebang berkurang dan dampak lingkungan sampah harian kota dapat ditekan secara terukur. Kebijakan ini bukan sekadar kampanye gaya hidup hijau; ia mengubah logika lama “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”. Gubernur Pramono Anung menegaskan, dulu sampah langsung diangkut dan dibuang ke Bantargebang, kini harus dipilah dulu sebelum diangkut dan diolah. Hasilnya nyata: volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang berkurang sekitar 500 ton per hari. Ini pencapaian penting, tetapi dengan timbulan 9.000 ton sampah per hari, kebijakan pemilahan hanyalah fondasi awal, bukan solusi final.

Pemilahan Sampah Jakarta Pangkas 500 Ton ke Bantargebang per Hari

9.000 Ton Sampah Harian: Angka Brutal yang Menuntut Transparansi

Fakta bahwa Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari adalah alarm keras bahwa kota ini membutuhkan strategi pengelolaan yang komprehensif, bukan tambal sulam. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 ton masih dikirim ke TPST Bantargebang, sementara sisanya diolah di berbagai fasilitas termasuk TPS 3R yang mengusung prinsip reduce, reuse, recycle. Di atas kertas, angka pengurangan 500 ton per hari ke Bantargebang menunjukkan kebijakan pemilahan sampah Jakarta mulai bekerja. Namun publik berhak tahu: sampah yang tidak ke Bantargebang sebenarnya ke mana, diolah bagaimana, dan dengan teknologi apa. Tanpa kejelasan alur pembuangan dan pengolahan, pengurangan sampah harian berpotensi menjadi sekadar klaim teknokratis, bukan perubahan sistemik yang bisa diawasi warga.

Empat Rekomendasi Pansus DPRD: Mengisi Celah Kebijakan Pemprov

Panitia Khusus Pengelolaan Sampah DPRD DKI menuntut satu hal mendasar yang selama ini lemah: transparansi alur pembuangan dan pengolahan sampah. Rekomendasi mereka pada dasarnya membenahi empat titik krusial. Pertama, pemetaan menyeluruh pengelolaan 9.000 ton sampah per hari berdasarkan sumber, jenis, dan fasilitas pengolahannya, agar warga tahu sampah mereka diproses di mana. Kedua, penguatan pemilahan dan pengurangan dari sumber, bukan hanya penambahan fasilitas pengolahan. Ketiga, penertiban TPS ilegal dan pengawasan ketat terhadap pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, demi melindungi lingkungan dan masyarakat. Keempat, dukungan kebijakan dan pembiayaan dalam RAPBD 2027 untuk program prioritas penanganan sampah. Tanpa eksekusi serius atas rekomendasi ini, pemilahan sampah Jakarta berisiko berhenti pada level slogan.

Bank Sampah Komunitas: Bukti Nyata Pilah dari Rumah Bukan Utopia

Di Pondok Pinang, konsep bank sampah komunitas menunjukkan bahwa pilah sampah dari rumah bukan teori seminar, melainkan praktik yang bisa berjalan konsisten. Bank Sampah Cempaka di RW 09 melakukan pemilahan sampah dari rumah untuk mengurangi beban TPST Bantargebang. Mereka mampu mengumpulkan lebih dari satu ton sampah anorganik per bulan, yang kemudian diangkut rutin sebulan sekali dengan dua truk kecil, sekitar 1–1,5 ton tiap pengangkutan. Pejabat kelurahan mencatat semangat warga memilah sampah sangat tinggi, meski masih terkendala lahan penampungan sementara. Dampaknya bukan hanya pengurangan sampah harian ke Bantargebang, tetapi juga lingkungan permukiman yang lebih bersih dan rapi serta berkurangnya keluar-masuk pemulung atau orang tak dikenal ke kompleks warga. Bank sampah komunitas seperti ini seharusnya diposisikan sebagai tulang punggung, bukan pelengkap manis kebijakan.

Menuju Bantargebang Hanya Terima Residu: Apa yang Harus Dijaga?

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 menjadi pemicu perubahan pola penanganan sampah, mengharuskan pemilahan sejak awal dan memperkuat transformasi menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Sejalan dengan kebijakan itu, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya akan menerima sampah residu. Di sisi lain, Pemprov menyiapkan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Sunter sebagai bagian dari solusi jangka panjang dan kontribusi terhadap penanganan perubahan iklim. Arah kebijakan ini tepat, tetapi ada dua hal yang harus dijaga: konsistensi pemilahan di tingkat rumah tangga dan kawasan komersial, serta kejelasan teknologi pengolahan agar tidak memindahkan masalah dari darat ke udara. Jika pemilahan melemah dan pengawasan longgar, Bantargebang mungkin menerima lebih sedikit tonase, tetapi kota tetap menanggung biaya ekologis yang tinggi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!