Penyidikan harus berlaku bagi semua pihak
Penyadapan Prabowo adalah dugaan pemantauan komunikasi Presiden secara ilegal, perkara yang menuntut pembuktian hukum karena menyangkut keamanan negara sekaligus perlindungan privasi dan kerahasiaan komunikasi. Anggota Komisi III DPR mendesak Polri mengusut tuntas dugaan tersebut dan memastikan jabatan tidak menjadi pelindung bagi siapa pun yang terbukti terlibat. Abdullah menyatakan, jika bukti mencukupi, pihak yang terlibat harus diproses tanpa memandang kedudukan politik atau jabatan. Sikap ini tepat: kredibilitas penegakan hukum bergantung pada kesediaan penyidik mengikuti bukti, bukan memilih siapa yang boleh disentuh. Dalam perkara yang diduga melibatkan elite, transparansi dan objektivitas bukan hiasan komunikasi publik, melainkan syarat agar hasil penyidikan dipercaya. Namun, tuntutan tegas juga harus berjalan bersama praduga tak bersalah: dugaan keterlibatan belum sama dengan kesalahan yang telah dibuktikan di pengadilan.
Kronologi dugaan dan hal yang perlu dibuktikan
Menurut dugaan yang disampaikan dalam perkara ini, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pihak lain melakukan penyadapan sejak 2025, saat ia masih menjabat sebagai Kapolri. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. Rangkaian itu membuat penyidikan Polri perlu melampaui pemeriksaan teknis penggunaan perangkat. Sarifuddin Sudding meminta penyidik menelusuri siapa yang memberi perintah, memfasilitasi operasi, menghapus bukti, menerima hasil penyadapan, dan menggunakan informasi tersebut. Pembiayaan, motif, serta kemungkinan adanya pihak yang mengambil manfaat juga layak diperiksa. Istana menilai dugaan perbuatan tersebut mengarah pada makar dan membahayakan keselamatan kepentingan negara serta pimpinan negara; penilaian itu tetap harus diuji melalui bukti dan proses hukum. Polri perlu menjelaskan temuan secara hati-hati, tanpa mengubah dugaan menjadi kesimpulan sebelum pembuktian.
Keamanan negara dan privasi warga
Penyadapan tanpa kewenangan terhadap kepala negara berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan dan kerahasiaan informasi strategis. Namun, perhatian pada keamanan negara tidak boleh mengaburkan dampak yang lebih luas: Sudding mengingatkan bahwa penyadapan ilegal juga menyentuh hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman seseorang. Karena itu, kasus penyadapan ini penting bukan hanya bagi pejabat yang diduga menjadi sasaran. Jika penyalahgunaan perangkat atau kewenangan pengawasan dibiarkan, warga pun berhadapan dengan risiko bahwa komunikasi pribadi dipantau tanpa dasar hukum yang sah. Penyidikan perlu mengamankan catatan akses, dokumen otorisasi, dan bukti elektronik, sekaligus memeriksa dugaan penghapusan data serta kemungkinan pemulihannya. Perlindungan informasi sensitif negara dan privasi pihak terdampak tetap diperlukan, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup perkembangan perkara dari publik.
Apresiasi harus diikuti pertanggungjawaban
Sudding mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan jajaran Polri karena mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, serta menyatakan DPR mendukung pengusutan menyeluruh. Apresiasi itu patut dicatat, tetapi ukuran keberhasilan berikutnya adalah apakah penyidik menuntaskan peran, motif, dan penggunaan hasil penyadapan berdasarkan bukti, tanpa intervensi atau perlakuan khusus. Abdullah juga menegaskan bahwa ketua partai, menteri, maupun pejabat tinggi tidak boleh kebal hukum jika bukti menunjukkan keterlibatan. Komisi III DPR menyatakan akan mendukung langkah kepolisian membongkar perkara, sementara Sudding memastikan dewan mengawal pengusutannya. Pengawasan DPR sebaiknya mendorong akuntabilitas tanpa mendikte kesimpulan penyidik. Pada akhirnya, perkara ini hanya bisa dipercaya publik jika Polri bekerja transparan dan profesional, dan setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum.






