SRUK: Dari Gudang Data Menuju Tulang Punggung Pasar Perdagangan Emisi
Sistem registri karbon bernama Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) adalah infrastruktur digital yang mencatat, melacak, dan mengelola seluruh siklus hidup unit karbon, dari penerbitan hingga penghapusan, sehingga unit yang diperdagangkan dalam pasar perdagangan emisi dapat dipastikan keunikan, status, dan integritasnya sebagai aset bernilai ekonomi bagi pelaku usaha dan pembuat kebijakan. Peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 bukan sekadar peristiwa teknis; ini adalah titik balik politik dan ekonomi. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan peluncuran SRUK adalah langkah penting membangun pasar karbon yang transparan, kredibel, dan berintegritas. Namun ia mengingatkan, jika SRUK berhenti sebagai “gudang data karbon”, maka ambisi membangun Sistem Perdagangan Emisi (ETS) akan pincang sejak awal. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita membutuhkan SRUK, tetapi apakah kita berani menjadikannya tulang punggung pasar, bukan ornament regulasi.
Satu Sumber Unit Karbon dan Tantangan Integritas Pasar
Ateng Sutisna menyebut secara lugas, “Indonesia memang membutuhkan satu sumber untuk unit karbon.” Pernyataan ini menggambarkan inti peran SRUK: menjadi referensi tunggal unit karbon Indonesia pada tingkat Nilai Ekonomi Karbon, termasuk yang diperdagangkan. Tanpa satu sistem registri karbon yang konsisten, pasar perdagangan emisi akan terjebak dalam risiko unit ganda, data berantakan, dan ketidakpastian aset. SRUK sudah dirancang untuk mencatat siklus hidup unit hingga retirement dan mencegah satu unit dipakai dua kali. Itu kemajuan signifikan, tetapi belum cukup. Ateng mengingatkan, SRUK tidak otomatis membuktikan bahwa pengurangan emisi benar-benar additional, permanen, dan tidak merugikan masyarakat. Dengan kata lain, registri hanya sekuat kualitas unit yang masuk. Jika standar validasi dan verifikasi longgar, maka SRUK akan menjadi katalog rapi untuk kredit karbon yang integritas lingkungannya patut dipertanyakan.
Angka Pasar yang Masih Dangkal dan Risiko Perlombaan Kredit
Data OJK menunjukkan pasar karbon mulai bergerak: hingga 30 Juni 2026 tercatat 155 pengguna jasa dengan volume kumulatif sekitar 1,98 juta ton CO2e dan nilai transaksi Rp93,81 miliar. Angka ini menarik, tetapi juga mengungkap kenyataan pahit: likuiditas pasar dan permintaan berbasis kepatuhan masih tipis. Di seberang, KLH/BPLH mencatat 49 proyek mitigasi dalam pipeline Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dengan potensi penurunan sekitar 5,85 juta ton CO2e per tahun. Potensi besar di sisi pasokan berhadapan dengan permintaan yang baru merangkak. Tanpa desain ETS yang jelas dan sinyal harga karbon yang kuat, kita berisiko melahirkan perlombaan menerbitkan kredit tanpa kepastian kualitas dan pembeli. SRUK dapat memotret semua itu dengan rapi, tetapi jika pasar perdagangan emisi tidak diperdalam, registri hanya akan menjadi cermin yang memperlihatkan kegagalan kita menghubungkan proyek mitigasi ke insentif ekonomi yang nyata.
SRUK, Target SNDC, dan Agenda Kepatuhan yang Belum Tuntas
Peluncuran SRUK terjadi dalam konteks target iklim yang kian ambisius. Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC) sebesar 31,89 persen dan berpotensi mencapai 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Angka ini tidak akan tercapai dengan pendekatan sukarela dan proyek simbolik. Dibutuhkan ETS yang membuat pelampauan batas emisi lebih mahal daripada kepatuhan. Ateng mendorong tujuh langkah prioritas: uji kepatuhan menyeluruh, pengetatan cap emisi yang terprediksi, sanksi ekonomi yang nyata, integrasi SRUK dengan data emisi sektoral, pembukaan dasbor publik dan audit independen, penguatan kapasitas lembaga validasi-verifikasi, serta perlindungan terhadap target NDC dan masyarakat di tingkat tapak. Inilah agenda kepatuhan yang harus menempel pada SRUK. Tanpa kombinasi data, disiplin, dan transparansi, sistem registri karbon hanya memberi ilusi kontrol atas emisi, bukan penurunan yang nyata.
Transparansi Registri sebagai Pra-syarat Pembiayaan Hijau yang Serius
Ateng mendorong pemerintah membuka dasbor publik dan memperkuat audit independen sebagai bagian dari pengembangan SRUK. Ini bukan detail teknis, melainkan syarat politik bagi kepercayaan investor. Tanpa transparansi, pasar perdagangan emisi akan dipandang sebagai ruang abu-abu penuh arbitrase regulasi. Investor, terutama lembaga keuangan yang mulai menyalurkan pembiayaan berkelanjutan, membutuhkan bukti bahwa setiap unit karbon Indonesia memiliki integritas lingkungan dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah SRUK bisa naik kelas dari registri teknis menjadi fondasi arsitektur pembiayaan hijau. Jika integritas unit terjaga, bank dan institusi keuangan akan lebih berani menjadikan kredit karbon dan SPE sebagai bagian dari portofolio pembiayaan. Sebaliknya, jika offset digunakan berlebihan dan tanpa batasan yang tegas, ETS akan bergeser dari alat penurunan emisi menjadi skema kompensasi murah yang menggoda, tetapi merusak kepercayaan jangka panjang.






