Apa Itu Perpres Ojek Online dan Kenapa Driver Disebut Pengusaha Mikro?
Perpres ojek online adalah rancangan Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi daring yang mengatur hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, pelaku usaha terkait, dan konsumen, sekaligus mengklasifikasikan driver ojol sebagai pelaku usaha mikro dengan hak dan kewajiban layaknya pengusaha mandiri dalam sistem kemitraan yang diatur negara.
Pemerintah sedang mematangkan perpres ojek online yang mengubah status pengemudi menjadi pengusaha mikro. Di meja perundingan, DPR dan pemerintah sepakat finalisasi regulasi transportasi daring ini ditargetkan selesai pekan depan. Intinya, negara berhenti melihat driver sebagai sekadar “mitra serabutan” dan mulai mengakui mereka sebagai pelaku usaha yang butuh kepastian. Alasan pemerintah cukup masuk akal: pengemudi menggunakan kendaraan sendiri, menanggung biaya operasional, dan mengatur jam kerja sendiri, sehingga secara praktik mereka memang berperilaku sebagai pengusaha mikro, bukan karyawan penuh. Ini adalah pengakuan legal atas kenyataan yang selama ini sudah terjadi di lapangan.

Regulasi Transportasi Daring: Pembagian Tugas Kementerian dan Komisi 8 Persen
Perpres ekosistem transportasi daring ini tidak sekadar memberi label “driver pengusaha mikro”, tetapi membelah tugas antarinstansi dan menata ulang cara aplikator mengambil komisi. Fokus pembahasan resmi adalah penguatan perlindungan mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, keberlanjutan iklim usaha, dan koordinasi lintas kementerian dalam penerapan kebijakan. Di sini, negara tampak ingin hadir bukan hanya saat konflik muncul, tapi sejak desain aturannya.
Dalam draf, Kementerian Ketenagakerjaan mengurus perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan menangani keselamatan serta tarif angkutan penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif layanan pengiriman barang. Skema bagi hasil juga dipatok: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, yang sudah mulai berlaku sejak 1 Juli menurut pemerintah. Kutipan yang patut dicatat: “tarif bagi hasil 92:8 persen antara aplikator dan pengemudi sudah diterapkan per 1 Juli 2026”.

Komisi 8 Persen: Koreksi Model Bisnis Aplikator, Napas Baru Driver
Kebijakan komisi 8 persen adalah koreksi telak atas pola lama ketika aplikator bisa mengambil porsi lebih besar dari setiap perjalanan. Kini, secara formal, skema 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator disebut sudah diterapkan sejak 1 Juli. Namun, fakta pentingnya: pemerintah mengakui masih ada aplikator yang belum patuh sepenuhnya. Artinya, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, angka 8 persen hanya akan menjadi slogan, bukan realitas dompet pengemudi.
Dari sisi driver, komisi 8 persen memberi sinyal bahwa negara berpihak pada penghasilan mereka. Ini memperkuat narasi perlindungan pengemudi ojol yang selama ini menuntut pembagian tarif yang lebih adil. Namun dari sisi aplikator, margin yang menipis memaksa mereka merapikan strategi: apakah dengan efisiensi operasional, inovasi layanan, atau malah mengurangi insentif. Tanpa transparansi algoritma dan struktur biaya, ketegangan baru bisa muncul: komisi memang 8 persen, tapi potongan lain mungkin muncul dalam bentuk berbeda.

Driver Pengusaha Mikro: Peluang, Risiko, dan Perlindungan yang Dijanjikan
Label driver pengusaha mikro membawa dua wajah. Di satu sisi, status ini memberi ruang lebih besar bagi pengemudi untuk diakui sebagai pelaku usaha dengan akses ke program UMKM. Pemerintah berharap perpres ini mampu menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar hukum pembagian kewenangan antar kementerian dalam mengelola sektor ini. Ini bukan perubahan kosmetik; ini menggeser posisi tawar driver dalam ekosistem yang selama ini didominasi aplikator.
Pemerintah menyatakan bahwa pengklasifikasian ini akan membuka akses lebih luas bagi pengemudi terhadap program pembiayaan usaha, pelatihan, dan berbagai program pemberdayaan UMKM, dengan tetap mempertahankan pola kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Di atas kertas, ini berarti perlindungan pengemudi ojol dan kepastian hubungan kemitraan yang lebih jelas. Namun status pengusaha mikro juga berarti tanggung jawab usaha sepenuhnya di pundak driver: risiko pendapatan, biaya operasional, hingga jaminan sosial tetap harus diperjuangkan, bukan otomatis datang hanya karena perpres terbit.
Apa Langkah Berikutnya untuk Driver, Aplikator, dan Pemerintah?
DPR dan pemerintah menargetkan perpres ojek online rampung pekan depan demi memberikan kepastian hukum bagi pengemudi. Setelah itu, pemerintah membuka peluang menerbitkan aturan turunan bila diperlukan. Secara politik, ini sinyal bahwa perpres hanyalah kerangka besar; detail permainan akan ditentukan di peraturan teknis dan bagaimana kementerian menafsirkan kewenangan mereka di lapangan.
Bagi driver, tantangannya adalah mengorganisir diri, mengawal implementasi, dan memastikan hak sebagai pengusaha mikro tidak berhenti di nama. Bagi aplikator, waktunya berbenah model bisnis agar sejalan dengan komisi 8 persen dan aturan kemitraan baru. Bagi pemerintah, pekerjaan rumahnya jelas: mengawasi kepatuhan aplikator yang belum menerapkan aturan, memastikan regulasi transportasi daring ini memberi perlindungan nyata, bukan hanya kepastian di atas kertas. Jika tiga pihak ini gagal berjalan seirama, perpres ojol berisiko menjadi kompromi setengah hati yang tidak memuaskan siapa pun.






