Definisi Perpres Ojek Online dan Pergeseran Status Driver
Perpres ojek online adalah regulasi ojek online yang dirancang pemerintah untuk mengakui driver ojol sebagai pengusaha mikro, mengatur pembagian tarif dengan potongan komisi 8 persen, serta membagi peran antar kementerian dalam memberikan perlindungan pengemudi transportasi berbasis aplikasi agar ekosistem transportasi digital berjalan lebih seimbang dan berkelanjutan. Langkah mengubah status driver dari “pekerja” menjadi pelaku usaha mikro lahir dari kenyataan bahwa mereka mengoperasikan kendaraan sendiri, menanggung biaya operasional, dan menentukan jam kerja secara mandiri. Di atas kertas, pengakuan sebagai driver ojol pengusaha mikro memberi posisi tawar baru: bukan sekadar objek kebijakan, tetapi subjek usaha yang berhak atas akses program UMKM dan perlindungan sosial. Pertanyaannya, apakah perubahan status ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan, atau hanya memindahkan risiko dari perusahaan aplikator ke pundak pengemudi?

Arsitektur Regulasi dan Skema Potongan Tarif 8 Persen
Rancangan Perpres ini bukan sekadar mengubah label status, tetapi membangun kerangka regulasi ojek online yang membagi tugas lintas kementerian. Kementerian Ketenagakerjaan mengurus perlindungan sosial pengemudi, Kementerian Perhubungan fokus pada keselamatan dan tarif angkutan penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital menangani tarif layanan pengiriman barang. Di sisi ekonomi, aturan pembagian tarif 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator menjadi tulang punggung kebijakan yang telah berlaku sejak 1 Juli dengan potongan tarif ojol 8 persen. "Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait potongan komisi ojek online sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Secara normatif, kombinasi pengakuan pengusaha mikro dan skema bagi hasil yang lebih besar untuk driver adalah paket reformasi penting yang menempatkan pengemudi sebagai pelaku ekonomi, bukan sekadar tenaga lepas tanpa kepastian.

Dampak Nyata bagi Driver: Dari Akses UMKM ke Program Apresiasi
Jika dijalankan serius, status driver ojol pengusaha mikro membuka akses ke program pembiayaan, pelatihan, dan perlindungan UMKM yang selama ini jauh dari jangkauan pengemudi. Pemerintah menyebut aspirasi komunitas driver memang mengarah pada pengakuan sebagai pelaku UMKM agar usaha sampingan di luar aktivitas mengemudi bisa tumbuh. Di level platform, Gojek memperluas Program Apresiasi Mitra sebagai respon atas komisi 8 persen yang telah mereka terapkan di layanan GoRide sejak 1 Juli. Melalui program ini, driver mendapatkan peluang perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya, beasiswa anak, bantuan perlengkapan sekolah, bursa kerja, hadiah smartphone, hingga paket Umrah bagi mitra berprestasi dan loyal. Selain itu, fasilitas Rumah Mitra yang tersedia di 25 lokasi memberi ruang sosial gratis untuk beristirahat dan berkegiatan komunitas. Kombinasi kebijakan negara dan program platform mulai membentuk lanskap perlindungan pengemudi transportasi yang lebih manusiawi, walau baru dinamis di sebagian ekosistem.
Masalah di Lapangan: Aplikator Ngeyel dan Risiko Tanpa Pengawasan
Meski pemerintah mengklaim skema 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator sudah terasa di lapangan, kenyataannya masih ada perusahaan yang belum patuh penuh terhadap potongan tarif ojol 8 persen. Prasetyo Hadi mengakui pemerintah "masih menemukan sejumlah aplikator yang belum menjalankan ketentuan tersebut secara penuh" dan menekankan perlunya penertiban kedisiplinan aplikator. Di sinilah celah regulasi muncul: begitu driver diposisikan sebagai pengusaha mikro, risiko pendapatan, jam kerja, dan beban biaya operasional semakin besar di sisi pengemudi, sementara kepatuhan aplikator masih setengah hati. Tanpa pengawasan kuat dan sanksi yang jelas, skema bagi hasil yang ideal hanya menjadi angka di dokumen kebijakan. Lebih jauh, Perpres yang belum disahkan tetapi kebijakan sudah berjalan membuat driver berada dalam zona abu-abu: mereka menikmati kenaikan porsi tarif, tetapi belum memiliki pegangan hukum kokoh jika aplikator mengubah skema sepihak.
Kesimpulan: Pengakuan Mikro Belum Cukup Tanpa Jaminan Kolektif
Perpres ojek online yang mengangkat driver menjadi pengusaha mikro patut disambut sebagai lompatan politik pengakuan, tetapi belum otomatis menjadi lompatan kesejahteraan. Akses ke program UMKM dan perlindungan sosial akan berarti hanya jika diikuti literasi usaha, pendampingan, dan desain kebijakan yang tidak melepaskan tanggung jawab aplikator atas keamanan dan penghasilan pengemudi. Perluasan program apresiasi mitra oleh platform memang menunjukkan bahwa tekanan regulasi ojek online dan tuntutan komunitas mampu memaksa perusahaan memberi lebih banyak perlindungan pengemudi transportasi. Namun selama masih ada aplikator ngeyel dan penegakan aturan lemah, driver tetap berada di posisi rentan meski disebut “pengusaha”. Ke depan, pemerintah harus membuktikan bahwa Perpres bukan hanya alat penataan pasar digital, tetapi perisai konkret bagi jutaan pengemudi yang menghidupi keluarga lewat setiap kilometer perjalanan.





