Bantahan yang menjadi sorotan sidang
Barang bukti White Tomato dalam perkara Richard Lee adalah produk yang disita dan diuji pihak pelapor, tetapi Richard menyatakan produk itu bukan berasal dari kliniknya dan keasliannya masih dipersoalkan dalam proses hukum. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat hadir sebagai saksi terdakwa dalam sidang dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 29 Oktober 2026. Bantahan ini penting karena menyentuh asal produk yang dijadikan dasar pemeriksaan, bukan sekadar perbedaan pendapat tentang kualitasnya. Namun, pernyataan tegas Richard bahwa produk itu palsu tetap merupakan klaim pihaknya, bukan putusan pengadilan. Dalam membaca perkembangan sidang Richard Lee, batas itu perlu dijaga: keberatan terdakwa layak dicatat, tetapi tidak sama dengan pembuktian hukum yang telah selesai.

Asal pembelian dan kejanggalan stok
Richard mengatakan produk yang dipermasalahkan Doktif tidak dibeli melalui klinik atau saluran resmi, melainkan dari pihak ketiga yang ia sebut Graba Shop dan Rachel Shop. Dalam persidangan, pihak Doktif juga mengakui White Tomato tersebut tidak dibeli langsung melalui akun atau platform resmi klinik Richard, tetapi menyatakan lokasi pembelian tidak mengubah esensi dugaan pelanggaran. Perbedaan posisi ini membuat asal barang menjadi bagian penting dari perdebatan, tanpa dengan sendirinya menjawab apakah produknya asli atau palsu. Richard juga mempertanyakan hitungan stok yang menurutnya tidak selaras: Graba Shop disebut membeli 13 boks, 10,5 boks terjual, sementara 2,5 boks lainnya berada di hakim. Ia menyindir, “Lah berarti nambah dong?”—sindiran yang menegaskan keberatannya, tetapi belum membuktikan adanya manipulasi transaksi.

Klaim keaslian belum menjadi putusan
Richard menyebut produk White Tomato yang disita bukan produk resmi kliniknya dan mengklaim telah menyimpulkan bahwa barang itu palsu setelah mengikuti rangkaian persidangan. Sikapnya menunjukkan mengapa identitas dan rantai asal barang bukti perlu diuji secara cermat. Akan tetapi, pembuktian tidak dapat digantikan oleh keyakinan salah satu pihak, sekalipun disampaikan berulang kali di ruang sidang. Pihak Doktif, menurut keterangan yang dilaporkan, menegaskan fokus perkara bukan hanya validitas hasil uji laboratorium, tetapi juga dugaan penempelan label baru yang mengubah keterangan kandungan tanpa nomor izin edar resmi. Dengan demikian, silang pendapat tentang asal-usul barang dan pokok dugaan pelanggaran harus dinilai melalui proses hukum, bukan disatukan menjadi satu kesimpulan.
Untuk saat ini, klaim bahwa barang bukti White Tomato palsu adalah pernyataan Richard Lee dalam persidangan, bukan kesimpulan pengadilan. Pembuktian mengenai asal-usul dan keaslian produk masih menjadi bagian dari perkara yang berlangsung. Kesimpulan yang paling bertanggung jawab bukan menetapkan pihak mana yang benar sebelum waktunya, melainkan membedakan bantahan dari fakta yang telah diputus. Sidang Richard Lee selanjutnya perlu menjernihkan asal produk, catatan transaksi, dan relevansi bukti terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta Undang-Undang Kesehatan. Sampai pengadilan menilai bukti-bukti tersebut, klaim keaslian tetap terbuka untuk diuji.







