Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Buron Kasus Sabu 500 Gram Ditangkap Usai Terjun ke Laut

Buron Kasus Sabu 500 Gram Ditangkap Usai Terjun ke Laut
Minat|Keamanan Pintar

Penangkapan setelah empat bulan buron

DPO sabu Bima adalah Firdaus alias Daus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, yang diburu selama empat bulan karena diduga memesan sabu dalam perkara peredaran narkotika seberat 535 gram. Penangkapannya menutup satu bagian penting penyidikan, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan tentang perannya dalam jaringan.

Satresnarkoba Polres Bima menangkap pria berusia 26 tahun itu di kawasan Pantai Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, pada Senin, 26 Oktober, sekitar pukul 20.30 WITA. Polisi bergerak setelah menerima informasi warga tentang dugaan transaksi sabu di kawasan pantai, lalu menyelidiki dan melacak keberadaan Firdaus. Peristiwa ini memperlihatkan nilai informasi masyarakat dalam menemukan buron, meski proses hukum berikutnya tetap harus menguji dugaan terhadap tersangka.

Upaya kabur dan barang bukti

Saat petugas hendak menangkapnya, Firdaus melompat ke laut Pantai Kalaki untuk melarikan diri. Upaya itu gagal dan ia diamankan bersama barang bukti yang disebut polisi terkait dugaan aktivitas narkotika. Aksi kabur tersebut menjadi bagian dramatis dari penangkapan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan peran atau kesalahannya; perkara tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Polisi menyita sabu yang diduga siap edar seberat 3,27 gram, timbangan digital, alat isap sabu atau bong, serta sebuah mobil. Setelah penangkapan, petugas menggeledah rumah Firdaus di Desa Talabiu, tetapi tidak menemukan barang bukti tambahan. Perbedaan antara sabu yang disita saat penangkapan dan 535 gram dalam perkara utama penting dicatat: keduanya merujuk pada temuan dan rangkaian yang berbeda, bukan angka yang dapat dipertukarkan.

Perkara 535 gram dan pihak yang ditangkap

Kasus sabu 500 gram ini merujuk pada 535 gram sabu yang sebelumnya dibawa dua kurir, SH (46) dan SL (42), warga Lombok Barat. Keduanya ditangkap di Desa Talabiu pada 22 Juni 2026. Pengembangan perkara juga mengarah pada YD alias BKT, yang diduga sebagai pemilik sabu dan ditangkap di wilayah Tuban, Jawa Timur.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Bima, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, empat orang telah ditangkap dalam perkara setengah kilogram tersebut: dua kurir, satu orang yang diduga pemilik, dan Firdaus sebagai pemesan. Namun, penyidik masih mendalami apakah Firdaus berperan sebagai bandar, pengedar, pemesan, atau memiliki keterlibatan lain. Karena itu, penangkapan ini merupakan perkembangan penting, bukan akhir dari pengungkapan jaringan.

Penyidikan belum selesai

Firdaus dan barang bukti kini berada di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Status sangkaan tersebut bukan putusan bersalah.

Polisi masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat yang mengetahui aktivitas terkait narkoba di lingkungannya diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Kesimpulannya, penangkapan Firdaus memperkuat perkembangan perkara sabu 535 gram, tetapi kepastian tentang peran setiap tersangka harus menunggu hasil penyidikan dan proses hukum.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!