Penutupan Perlintasan Liar sebagai Strategi Keselamatan, Bukan Sekadar Penertiban
Penutupan perlintasan kereta api liar adalah kebijakan menutup akses perlintasan sebidang yang dibuka tanpa izin dan tanpa pengamanan memadai, untuk mengurangi benturan antara kereta dan kendaraan, sekaligus memaksa lalu lintas jalan berpindah ke perlintasan resmi yang dijaga, sehingga keselamatan jalan kereta dapat meningkat secara sistematis dan berkelanjutan. Di Sumatera Utara, langkah ini kini dijalankan dengan cara yang jauh lebih tegas dan terukur. PT KAI Divre I Sumut menertibkan 108 perlintasan sebidang liar, dengan 82 ditutup dan 26 lainnya disempitkan aksesnya. Ini bukan operasi kosmetik, melainkan perubahan struktur transportasi Sumatera Utara yang mengutamakan nyawa dibandingkan kenyamanan jangka pendek. Pertanyaannya: apakah publik siap menerima bahwa akses dipangkas demi keselamatan, bahkan ketika jalur yang ditutup sudah lama menjadi rutinitas warga?

KM 36+000 Perbaungan: Tragedi Putri Deli yang Mengakhiri Toleransi terhadap Perlintasan Liar
Kasus KA Putri Deli yang bersenggolan dengan dump truk di KM 36+000 Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan menjadi titik balik keras dalam kebijakan penutupan perlintasan liar. Tragedi ini menunjukkan betapa berbahayanya perlintasan sebidang yang tidak terjaga: sekali lengah, konsekuensinya fatal, dan sering kali tidak bisa diperbaiki. Rapat antar-pemangku kepentingan di kantor PT KAI Divre I Sumut menyepakati penutupan total dan permanen perlintasan sebidang KM 36+000 mulai Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB. Keputusan ini adalah pengakuan jujur bahwa menjaga perlintasan liar nyaris mustahil, sementara menghilangkannya menawarkan penurunan risiko kecelakaan yang nyata. Jalur KM 35+990 yang juga tidak terjaga turut menyusul ditutup setelah dievaluasi dalam rapat keselamatan. Publik mungkin mengeluh soal akses, tetapi sulit menolak fakta bahwa perlintasan liar di titik ini sudah terbukti mematikan.
Koordinasi Pemangku Kepentingan: Keselamatan Kereta Tidak Bisa Dikerjakan Sendirian
Penutupan perlintasan liar di Sumatera Utara tidak lahir dari keputusan sepihak PT KAI. Rapat pembahasan dan tindak lanjut di Medan melibatkan Balai Teknik Perkeretapian, dinas perhubungan provinsi dan kabupaten, TNI/Polri, pemerintah kecamatan, Desa Citaman Jernih, dan tokoh masyarakat. Penutupan KM 35+990 pun merupakan hasil kesepakatan rapat evaluasi keselamatan, bukan keputusan teknokrat tertutup. Ini menunjukkan bahwa keselamatan jalan kereta adalah urusan bersama, yang memerlukan konsensus politik, dukungan aparat, dan penerimaan sosial. Kepala BTP Wilayah Sumut menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan adalah prioritas utama. Pernyataan ini bukan slogan; tanpa dukungan kepolisian, dinas perhubungan, dan pemerintahan desa, penutupan perlintasan liar berisiko memicu perlawanan warga dan munculnya perlintasan baru yang lebih berbahaya. Koordinasi yang rapi menjadi tameng terhadap siklus itu.
Dampak pada Mobilitas Warga dan Tantangan Mengubah Kebiasaan Berkendara
Setiap penutupan perlintasan liar mengubah pola perjalanan sehari-hari, dan warga di sekitar Perbaungan merasakannya langsung. Rapat pembahasan menyepakati mekanisme pengajuan jalur alternatif: warga harus mengajukan permohonan resmi melalui kepala desa, diteruskan ke pemerintah kabupaten, lalu ke Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian. Bagi banyak pengendara, ini terasa lambat dibandingkan kebiasaan menyeberang di perlintasan sebidang mana pun yang dirasa praktis. Namun, data 16 insiden yang melibatkan kereta api dan kendaraan lain sepanjang semester I 2026 menunjukkan bahwa kelonggaran akses telah berbiaya besar bagi nyawa dan kesehatan. Masyarakat kini diimbau menggunakan perlintasan resmi yang memiliki fasilitas pengamanan dan penjaga. Ini memaksa perubahan budaya berkendara: memilih jalur sedikit lebih jauh demi keselamatan, bukan yang paling singkat tetapi berisiko. Pada akhirnya, akses yang tertib adalah bagian dari transportasi Sumatera Utara yang lebih aman.
Penutupan Sekarang, Evaluasi Berkelanjutan, dan Peluang Membangun Sistem Transportasi yang Lebih Aman
Penutupan total perlintasan sebidang KM 36+000 sejak 7 Agustus 2026 hanyalah satu langkah dalam proses panjang pembenahan perlintasan kereta api di Sumut. PT KAI Divre I Sumut terus mengevaluasi semua perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya, menjadikan penutupan perlintasan liar bukan peristiwa sesaat melainkan strategi berkelanjutan. Tujuannya jelas: meminimalkan potensi kecelakaan fatal berulang dan mencegah peristiwa seperti Putri Deli terulang. "Sebanyak 108 perlintasan sebidang liar sudah ditertibkan dengan rincian 82 penutupan dan 26 penyempitan akses," kata Manajer Humas KAI Divre I Sumut. Angka ini menunjukkan keseriusan, tetapi juga mengingatkan bahwa selama ini perlintasan liar dibiarkan tumbuh. Kesimpulannya tegas: bila masyarakat, pemerintah daerah, dan KAI sepakat menjadikan keselamatan sebagai ukuran utama, transportasi Sumatera Utara bisa bergerak dari kultur jalan pintas menuju sistem yang tertib dan lebih melindungi nyawa.






