Ketika Sengketa Lahan Menghentikan Bel Sekolah
Sengketa lahan sekolah yang berujung pada penyegelan gedung adalah situasi ketika hak belajar siswa terganggu karena konflik kepemilikan tanah antara pemerintah dan pihak ahli waris, sehingga aktivitas tatap muka berhenti, murid dipulangkan atau dipindahkan, dan seluruh proses pembelajaran darurat siswa harus disusun ulang dalam waktu sangat singkat dengan resiko psikologis dan akademik yang nyata bagi ratusan anak. Kasus sekolah disegel sengketa lahan di SDN 026 Bojongloa menunjukkan bagaimana persoalan agraria yang dibiarkan berlarut-larut akhirnya mengunci masa depan 945 siswa di depan gerbang yang digembok ahli waris pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Keputusan sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka dan mengalihkan ke PJJ bukan pilihan ideal, melainkan manuver darurat demi keselamatan siswa dan meredakan potensi kericuhan di kawasan padat penduduk.

945 Siswa di Tengah Kekacauan: PJJ, Ketidakpastian, dan Beban Emosional
Dampak langsung sekolah disegel sengketa lahan terasa brutal: 945 siswa mendadak tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar karena gerbang sekolah digembok pihak yang mengaku ahli waris. Sebagian anak sudah berada di dalam kelas, sebagian lagi tertahan di luar, sebuah skenario yang rawan kepanikan di lingkungan yang ramai dan sempit. Kepala sekolah memilih membubarkan murid dan memulai pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai bentuk pembelajaran darurat siswa, setidaknya hingga hari berikutnya sambil menunggu evaluasi situasi. Langkah ini logis dari sisi keselamatan, namun tidak boleh dinormalisasi sebagai pola baru layanan pendidikan. PJJ mendadak tanpa persiapan menambah ketimpangan: tidak semua siswa punya perangkat memadai, tidak semua orang tua siap mendampingi, dan tidak semua guru familiar merancang materi darurat. Hak belajar siswa terganggu bukan hanya karena ruang kelas terkunci, tetapi karena ritme belajar mereka diacak ulang tanpa kepastian kapan bisa pulih.

Respons Pemerintah: Prioritas Pendidikan vs Lambannya Relokasi
Pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proses pembelajaran peserta didik SDN 026 Bojongloa tetap menjadi prioritas utama, dan mereka mengaku bergerak cepat berkoordinasi dengan ahli waris agar gerbang kembali dibuka. Pernyataan bahwa "kami tidak akan membiarkan anak-anak kehilangan haknya untuk belajar" menjadi janji politik yang mudah dikutip, tetapi lebih sulit dibuktikan di lapangan ketika setiap beberapa waktu sekolah kembali terancam disegel. Sengketa ini bukan kejadian mendadak: gugatan kepemilikan lahan diajukan ahli waris sejak 2017, dan pemerintah dinyatakan kalah hingga tingkat peninjauan kembali pada 2022. Fakta bahwa kasus kembali memuncak menunjukkan kelemahan antisipasi pemerintah terhadap resiko pendidikan di atas lahan yang status hukumnya sudah berubah. Komitmen jangka panjang baru tampak melalui rencana relokasi sekolah negeri, tetapi kecepatan eksekusinya masih jauh dari ideal kondisi darurat.

Relokasi 4.000 Meter Persegi: Solusi Jangka Panjang yang Tersandera Penolakan Warga
Secara formal, pemerintah tidak tinggal diam. Lahan relokasi sekolah negeri seluas sekitar 4.000 meter persegi di Kelurahan Cibaduyut Kidul telah dibeli pada 2025, dengan anggaran pembangunan gedung disiapkan tahun 2026. Secara teoritis ini adalah solusi jangka panjang untuk memastikan hak belajar siswa tidak terus bergantung pada lahan yang dimenangkan ahli waris. Namun pembangunan belum dapat dimulai karena sebagian warga sekitar lokasi menolak rencana sekolah baru. Pemerintah pun harus melakukan pendekatan persuasif agar relokasi tidak menimbulkan konflik sosial baru. Di sisi lain, kecamatan Bojongloa Kidul sedang kekurangan kursi pendidikan: 1.469 anak yang akan masuk SD hanya ditampung 1.154 kursi, menyisakan kurang lebih 300 peserta didik tanpa kuota. Kondisi ini memaksa sekolah negeri menerapkan sistem dua shift, sebuah kompromi yang menggambarkan betapa mendesaknya relokasi namun masih terhalang resistensi lokal.
Belajar dari Gerbang yang Digembok: Pendidikan Tidak Boleh Tunduk pada Sengketa
Kasus SDN 026 Bojongloa adalah peringatan keras bahwa hak belajar bisa runtuh seketika ketika negara gagal mengamankan lahan pendidikan dari sengketa panjang yang telah diketahui sejak 2017. Pemerintah memang bergerak menyediakan pembelajaran darurat siswa melalui PJJ dan opsi pemindahan ke lokasi lain sambil menunggu relokasi, tetapi respons darurat tidak sah disebut keberhasilan jika situasi genting terus berulang. Pendidikan dasar mestinya menjadi prioritas mutlak, bukan pihak yang selalu diminta menyesuaikan diri dengan dinamika hukum dan penolakan warga. Ke depan, pemerintah daerah harus berani mengambil posisi lebih tegas: menyelesaikan relokasi dengan dialog yang jujur dan transparan, sekaligus menjamin bahwa tidak ada lagi sekolah disegel sengketa lahan. Gerbang sekolah seharusnya hanya tertutup saat libur, bukan karena perselisihan orang dewasa yang lupa bahwa di balik setiap gembok ada puluhan wajah anak menunggu belajar.





