Human-Centric AI: Menempatkan Manusia Kembali di Panggung Utama
Human-centric AI adalah pendekatan pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan yang menempatkan manusia sebagai pusat keputusan kreatif, etis, dan operasional, sehingga teknologi berfungsi sebagai alat bantu yang memperkuat daya cipta, bukan sebagai pengganti peran, otonomi, maupun kepemilikan ide kreator. Pendekatan ini menolak narasi bahwa kecerdasan buatan akan sepenuhnya mengambil alih pekerjaan kreatif; sebaliknya, AI dilihat sebagai AI tools kreatif yang dirancang untuk mempercepat proses, memperluas imajinasi, dan membuka bentuk-bentuk karya baru tanpa menghilangkan kontribusi manusia. Kementerian Ekonomi Kreatif secara eksplisit mendorong pemanfaatan AI dengan pendekatan human-centric agar manusia tetap menjadi pusat dalam proses penciptaan karya kreatif. Di sinilah garis sikap pemerintah: teknologi boleh maju sejauh mungkin, selama kendali estetika, makna, dan nilai tetap berada di tangan kreator.
ReHumanize dan Pesan Tegas: AI Bukan Pengganti Kreativitas Manusia
Festival IdeaFest edisi ke-14 mengusung tema ReHumanize sebagai pernyataan politik kultural: naluri kreasi manusia tidak tergantikan teknologi. Di tengah kecemasan global soal AI yang menggeser peran manusia, penyelenggara menegaskan posisi sebaliknya—AI hanyalah alat pendukung yang seharusnya membuat pekerjaan lebih efektif, bukan merebut panggung kreator. Lebih dari 500 pembicara dari berbagai sektor industri dihadirkan untuk berdiskusi tentang masa depan kreativitas industri kreatif dalam lanskap baru ini. Ini bukan sekadar konferensi, melainkan deklarasi bahwa kreativitas industri kreatif harus tetap berpijak pada pengalaman, sensitivitas, dan perspektif manusia. Pesan ReHumanize mengingatkan bahwa karya yang menggugah tidak lahir dari algoritma semata, melainkan dari konteks hidup, konflik batin, dan keputusan estetis yang hanya dimiliki manusia.
Kebijakan Human-Centric AI: Antara Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta
Kementerian Ekonomi Kreatif menempatkan human-centric AI sebagai payung prinsip untuk 21 subsektor ekonomi kreatif. Di satu sisi, pemerintah ingin mendorong inovasi teknologi lewat pendekatan creating with AI, di mana AI digunakan untuk memperluas kemampuan kreator bereksperimen dan berkarya, bukan menggantikan mereka. Di sisi lain, ada agenda jelas soal perlindungan hak cipta AI: penggunaan karya sebagai data latih, kepemilikan hak cipta, hingga traceability—kemampuan menelusuri keterlibatan manusia—dianggap sebagai tantangan utama yang harus diatasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tetap menempatkan manusia sebagai pencipta karya yang khas dan pribadi. Artinya, kontribusi kreatif manusia—dari ide, pilihan, hingga kurasi—menjadi kunci dalam menentukan authenticitas karya, bahkan ketika AI tools kreatif digunakan secara intensif. Ini sikap penting: hukum tidak tunduk pada teknologi, teknologi yang harus menyesuaikan diri dengan nilai dan aturan kreativitas.
Membedakan AI-Assisted dan AI-Generated: Garis Batas Otonomi Kreator
Salah satu langkah paling visioner dari pemerintah adalah insistensi untuk membedakan karya AI-assisted dan AI-generated. Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak otomatis menghilangkan orisinalitas, selama manusia memberi kontribusi kreatif dan memegang kendali atas hasil akhir. Di sinilah letak perlindungan otonomi artistik: karya yang lahir dari AI tools kreatif tetap bisa diakui sebagai bagian dari kreativitas industri kreatif ketika ada ide, selera, konteks, dan pilihan manusia yang jelas. Sementara itu, konten AI-generated murni menimbulkan pertanyaan lebih rumit: siapa pemiliknya, bagaimana perlindungan hak cipta AI diterapkan, dan sejauh mana karya tersebut layak masuk dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Menurut Dandy Yudha Feryawan, ketika kemampuan teknis semakin mudah diakses, nilai manusia justru bergeser ke ranah ide, perspektif, dan kemampuan kurasi. Ini pesan yang menantang sekaligus membebaskan: teknis bisa dibantu mesin, visi tetap milik manusia.
Masa Depan Ekonomi Kreatif: Talenta, Pelatihan, dan Kedaulatan Teknologi
Agenda human-centric AI tidak berhenti di wacana; ia diterjemahkan menjadi target konkret pengembangan talenta digital. Ada komitmen untuk membantu mencetak hingga dua juta talenta pada tahun 2030, dengan pelatihan kecerdasan buatan yang dalam waktu dekat ditargetkan menjangkau 27 ribu orang hingga akhir tahun ini. Tekanan utamanya jelas: masyarakat tidak boleh berhenti pada level pengguna, tetapi didorong mampu menciptakan dan mengembangkan teknologi secara mandiri. Bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia, ini berarti dua hal sekaligus. Pertama, peluang peningkatan produktivitas dan eksplorasi kreatif melalui human-centric AI yang dirancang untuk memperkuat karakter manusia dalam setiap karya. Kedua, tanggung jawab untuk memahami implikasi etik dan hukum, agar perlindungan hak cipta AI dan kepastian bagi kreator tidak dikorbankan demi kecepatan produksi. Masa depan industri kreatif bergantung pada keseimbangan ini: literasi teknologi yang tinggi dan keberanian mempertahankan nilai kemanusiaan sebagai kompas.






