Jalan Rusak Swadaya: Ketika Gotong Royong Menggantikan Negara
Fenomena jalan rusak swadaya adalah kondisi ketika warga secara mandiri dan bergotong royong melakukan perbaikan jalan lokal yang rusak parah, memakai tenaga, waktu, dan material sendiri karena layanan infrastruktur pemerintah lambat atau tidak hadir, sehingga akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas sosial sehari-hari tetap terjaga meski tanpa dukungan memadai dari negara. Fenomena ini bukan cerita tunggal, melainkan pola berulang di banyak infrastruktur desa terpencil yang menunggu janji perbaikan jalan lokal tanpa kepastian. Di satu sisi, gotong royong infrastruktur menunjukkan kekuatan komunitas. Di sisi lain, ia menelanjangi rapuhnya prioritas pendanaan jalan desa dan ketidakmampuan pemerintah menjamin hak dasar mobilitas warga.
Di Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, warga menimbun jalan utama desa secara swadaya pada Rabu 5 Agustus 2026, menggunakan tanah, pasir, dan batu (sirtu) yang diangkut dengan empat truk. Ruas jalan ini rusak cukup parah dan telah lama mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga penimbunan dengan sirtu dilakukan sebagai perbaikan darurat. Jalan tersebut adalah jalur utama untuk mengangkut hasil pertanian, menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai aktivitas sehari-hari. Perbaikan ini jelas bukan solusi permanen; sifatnya sementara dan belum memenuhi standar pembangunan jalan yang layak. Ketika warga harus menggali kantong sendiri, negara sebetulnya sedang memindahkan beban tanggung jawabnya ke pundak rakyat kecil.

Dampak Sosial Ekonomi: Mobilitas Terhambat, Ketimpangan Menguat
Jalan rusak bertahun-tahun di infrastruktur desa terpencil bukan sekadar lubang di aspal, melainkan lubang besar dalam keadilan sosial. Di Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, kondisi ruas jalan provinsi yang lama dibiarkan rusak kembali menjadi sorotan publik. Menurut Pablo Rafra, jalan Kei Besar Utara Timur adalah akses vital untuk mengangkut hasil pertanian dan perikanan, menjangkau pendidikan dan kesehatan, serta layanan pemerintahan, tetapi kondisinya masih jauh dari layak. Selama jalan dibiarkan rusak, masyarakat dipaksa menerima keterisolasian sebagai “nasib”. Ini bukan persoalan teknis, melainkan pilihan politik: siapa yang dianggap layak mendapat akses, dan siapa yang boleh terus menunggu.
Ketimpangan pembangunan terlihat telanjang ketika wilayah seperti Kei Besar Utara Timur disebut tidak boleh terus menjadi korban ketertinggalan, sementara rakyat sudah terlalu lama menunggu bukti, bukan janji. Rusaknya jalan berarti biaya logistik meningkat, waktu tempuh ke sekolah dan puskesmas bertambah, dan keselamatan pengguna jalan terancam. Anak-anak terlambat sekolah, hasil panen susut nilai karena sulit dijual, dan layanan pemerintahan seolah menjauh. Di sini, pendanaan jalan desa yang tidak jelas arah memperdalam jurang antara pusat dan pinggiran. Akibatnya, mobilitas ekonomi macet, akses pendidikan tersendat, dan rasa percaya terhadap pemerintah terkikis pelan namun pasti.

Blokade Jalan: Ketika Protes Menjadi Satu-satunya Bahasa yang Didengar
Jika gotong royong dianggap sebagai solusi, blokade jalan adalah jeritan. Di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, ratusan warga kembali memblokir jalan protokol pada Kamis 6 Agustus 2026 karena jalan penghubung antar dusun belum diaspal selama puluhan tahun. Mereka menuntut pengaspalan 3,5 kilometer dari Dusun Serbaguna hingga Dusun Paluh Gusta. Pemerintah menjanjikan pengaspalan minimal 500 meter pada November 2026 dan penimbunan sementara dengan 200 dump truk sirtu serta perataan jalan dengan alat berat. Namun semua tawaran ditolak warga yang mengaku sudah terlalu sering mendengar janji tanpa realisasi dan menyatakan sudah tidak percaya janji lagi. Protes semacam ini menunjukkan tingkat kepuasan yang sangat rendah terhadap layanan infrastruktur.
Gambaran paling kuat muncul saat ibu-ibu membentangkan terpal di tengah jalan, memindahkan teratak, lalu duduk bershalawat dan berdoa agar hati pemerintah dilunakkan. Debu masuk ke rumah setiap hari, dinding retak oleh getaran truk trailer, dan keselamatan keluarga dipertaruhkan. Blokade bukan tindakan sembrono, melainkan strategi terakhir ketika jalur aspirasi formal dianggap buntu. Di ruang ini, gotong royong infrastruktur berubah menjadi solidaritas protes. Warga tidak menolak perbaikan jalan lokal; mereka menolak pola penundaan yang menyepelekan nasib mereka. Pesan yang disampaikan sederhana namun tajam: infrastruktur bukan hadiah, melainkan hak.
Gotong Royong Bukan Tameng untuk Menutupi Kegagalan Negara
Kisah Sibangun Mariah memperlihatkan bagaimana warga bergotong royong menyumbang tenaga, waktu, dan material untuk menimbun titik-titik jalan yang rusak paling parah, sambil tetap menunggu dukungan pihak yang pernah menyatakan siap membantu. Penimbunan bahkan direncanakan berlanjut bertahap ke lokasi lain, menyesuaikan ketersediaan material. Di permukaan, ini tampak sebagai teladan gotong royong infrastruktur. Namun jika ditarik ke konteks yang lebih luas, kita melihat pola: pendanaan jalan desa yang tidak kunjung jelas membuat rakyat menjadi “kontraktor darurat” bagi negara. Warga mengisi kekosongan yang seharusnya diisi pemerintah daerah dan provinsi yang bertanggung jawab atas jaringan jalan.
Masalahnya, swadaya ini tidak mampu menghasilkan jalan yang memenuhi standar permanen. Ia hanya menahan kerusakan agar akses tidak putus total. Sementara itu, pemerintah lokal terus bergulat dengan backlog perbaikan jalan yang menggunung, dan masyarakat di desa terpencil hidup di antara harapan, lubang jalan, dan janji politik. Jika fenomena jalan rusak swadaya dibiarkan menjadi norma, kita sedang menormalisasi pelepasan tanggung jawab negara atas hak mobilitas warganya. Gotong royong perlu dirayakan, tetapi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan sistemik dalam menyediakan infrastruktur dasar.
Kesimpulan: Infrastruktur sebagai Hak, Bukan Sekadar Proyek
Rangkaian perbaikan jalan swadaya, protes, dan jalan provinsi yang dibiarkan rusak membentuk satu narasi: infrastruktur desa terpencil belum diperlakukan sebagai hak dasar warga, melainkan proyek yang boleh ditunda. Warga Sibangun Mariah menutup lubang jalan dengan sirtu agar hasil panen dan anak-anak tetap bisa melintas. Masyarakat Kei Besar Utara Barat dan Kei Besar Utara Timur menanggung keterisolasian karena jalan provinsi tak kunjung layak. Warga Pematang Cengal sampai harus duduk bershalawat di badan jalan demi menuntut pengaspalan 3,5 kilometer yang tertunda puluhan tahun. Semua ini menunjukkan: tanpa tekanan dan swadaya, hak atas jalan layak mudah sekali diabaikan.
Ke depan, gotong royong infrastruktur perlu diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti kewajiban negara. Jalan yang layak adalah fondasi mobilitas ekonomi, akses pendidikan, dan layanan kesehatan; ia tidak bisa bergantung pada kantong dan tenaga warga semata. Ketika pendanaan jalan desa tidak jelas dan koordinasi lemah, rakyat di pinggiranlah yang menanggung akibat paling berat. Jika pemerintah serius ingin mengurangi beban swadaya masyarakat, langkah pertama adalah mengakui bahwa setiap lubang jalan adalah tanda kegagalan kebijakan. Dari pengakuan itu, barulah lahir tekad politik untuk menjadikan perbaikan jalan lokal sebagai prioritas nyata, bukan sekadar janji yang diulang setiap musim kampanye.






