Keluhan yang Tak Bisa Dianggap Gangguan Kecil
Keluhan peternakan ayam adalah keberatan warga terhadap dampak kegiatan kandang di sekitar tempat tinggal, terutama ketika lalat mengusik kebersihan, kenyamanan, dan aktivitas sehari-hari. Di Desa Citamiang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, warga menyebut masalah ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menduga sumbernya berasal dari peternakan ayam sekitar permukiman.
Warga Kampung Padaringan dan Kampung Cigawar mengaku terganggu oleh lalat di permukiman, baik di dalam rumah maupun saat beraktivitas di luar. Salah satu warga menyebut jumlahnya mencapai ribuan. Lamanya keluhan ini membuat persoalan tersebut tak layak diperlakukan sebagai gangguan sesaat atau diselesaikan hanya dengan imbauan menjaga kebersihan rumah. Jika dampak dirasakan lintas kampung, pemeriksaan sumber dan pola pengelolaan kandang harus menjadi bagian utama dari respons.
Tokoh pemuda Desa Citamiang, Asep Jena, menyuarakan persoalan itu pada Kamis, 29 Oktober 2026, dan menilai belum ada penanganan konkret dari pengelola. Sikap warga, menurut keterangannya, bukan penolakan terhadap usaha peternakan. Yang mereka tuntut adalah kegiatan usaha tidak membebankan dampak lingkungan berkepanjangan kepada masyarakat sekitar.

Audit Limbah Harus Mendahului Perdebatan Kompensasi
Langkah paling masuk akal adalah audit limbah peternakan yang dilakukan secara terbuka dan ditindaklanjuti dengan pengendalian lalat yang terukur. Tanpa pemeriksaan lapangan, warga dan pengelola akan terus berhadapan dengan dugaan, bukan jawaban tentang sumber masalah maupun efektivitas pengelolaan limbah. Warga meminta pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan dinas terkait Kabupaten Sukabumi turun meninjau serta mengevaluasi kondisi peternakan.
Audit seharusnya menghasilkan temuan yang dapat dipahami masyarakat: kondisi pengelolaan limbah, titik yang perlu diperbaiki, dan langkah pengendalian lalat berikut jadwal penerapannya. Jika sumber lalat memang berkaitan dengan kegiatan kandang, pengelola perlu menunjukkan perbaikan nyata; bila penyebabnya lebih luas, hasil pemeriksaan dapat mencegah tuduhan yang tak berdasar. Ketidaknyamanan yang berlangsung lama juga menimbulkan kekhawatiran warga mengenai kesehatan dan nilai properti di kawasan tersebut.
Pemeriksaan bukan bentuk permusuhan terhadap usaha. Justru, audit yang kredibel melindungi masyarakat sekaligus memberi pengelola dasar yang jelas untuk memperbaiki praktiknya. Menuntut kontribusi sosial atau CSR mungkin relevan, tetapi bantuan untuk jalan dan fasilitas umum tidak bisa menggantikan kewajiban mencegah gangguan lingkungan.
Mediasi Terbuka Lebih Berguna daripada Saling Menyalahkan
Pemeriksaan saja tidak cukup jika hasilnya tidak dibahas bersama. Warga meminta mediasi terbuka antara pengelola peternakan dan masyarakat, dengan pemerintah sebagai fasilitator. Forum tersebut perlu memberi ruang bagi warga Padaringan dan Cigawar untuk menjelaskan dampak yang mereka alami, sekaligus meminta pengelola memaparkan cara menangani limbah dan lalat. Kesepakatan tanpa data berisiko menjadi janji sementara; data tanpa dialog berisiko tak membangun kepercayaan.
Asep menegaskan, “Kami ingin ada solusi, bukan konflik”. Kalimat itu merangkum tuntutan yang semestinya menjadi titik temu: warga tidak meminta usaha dihentikan, melainkan menginginkan lingkungan yang sehat dan nyaman. Pemerintah perlu menetapkan tindak lanjut yang bisa diperiksa kembali, bukan berhenti pada pertemuan atau peninjauan singkat.
Pada saat pemberitaan sumber diterbitkan, upaya meminta keterangan kepada pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pengelola masih berlangsung. Karena itu, langkah berikutnya yang penting adalah memastikan semua pihak memberi penjelasan, hasil pemeriksaan diumumkan dengan jelas, dan pelaksanaan perbaikan dipantau. Warga Citamiang berhak mengetahui apakah keluhan mereka ditangani dengan tindakan, bukan sekadar dicatat.
Kenyamanan Warga Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan
Persoalan lalat di Citamiang menguji apakah kegiatan ekonomi dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Ketika warga bertahun-tahun merasa terganggu, keberadaan usaha tak dapat dinilai hanya dari manfaat ekonominya. Keberhasilan penanganan harus tampak dalam berkurangnya gangguan sehari-hari dan adanya pengelolaan limbah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Audit, pengendalian lalat, dan mediasi bukan tuntutan yang saling menggantikan. Ketiganya membentuk urutan yang masuk akal: periksa kondisi, lakukan perbaikan, lalu libatkan warga untuk menilai hasilnya. Pemerintah pun perlu memastikan tindak lanjut berjalan, sementara pengelola menunjukkan keterbukaan dan tanggung jawab. Tanpa pembagian peran yang jelas, keluhan peternakan ayam berisiko terus berulang tanpa penyelesaian.
Kesimpulannya, tuntutan warga bukan alasan untuk mempertentangkan masyarakat dengan pelaku usaha. Ini adalah permintaan agar dugaan sumber lalat diperiksa secara adil dan dampaknya ditangani bersama. Audit limbah peternakan dan mediasi terbuka merupakan awal yang patut segera dilakukan—agar warga tidak terus menanggung gangguan, dan usaha dapat berjalan tanpa mengorbankan kelayakan lingkungan.






