Bantahan Bahlil bertumpu pada batas kontrak
Pemangkasan ekspor gas Singapura adalah pengurangan pasokan yang dilakukan Indonesia, tetapi menurut Bahlil Lahadalia tidak melanggar kontrak karena volume yang dipotong masih berada di bawah batas minimum yang disepakati. Pada 26 Oktober 2026, Bahlil menegaskan posisi itu setelah Indonesia mengurangi pasokan gas ke Singapura sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD). Ia menyebut ekspor melalui pipa dari Natuna dan Sumatera mencapai sekitar 409,5 juta kaki kubik per hari, sehingga pengurangan tersebut setara kurang lebih 8% dari total volume itu. Argumennya jelas: yang menentukan kepatuhan bukan semata-mata adanya pengurangan, melainkan apakah pasokan turun melewati ambang kontraktual. Karena itu, bantahan pemerintah berpusat pada pembacaan teknis atas ketentuan minimum, bukan pada penyangkalan bahwa pemangkasan memang terjadi.
Angka menjadi dasar pembelaan
Bahlil menyatakan batas minimum kontrak berada di kisaran 91–92 Mmscfd dan mengatakan pengurangan sekitar 8% belum mencapai tingkat yang, menurutnya, akan melanggar kontrak. Ia menambahkan bahwa pemotongan 10% baru akan membawa pasokan ke wilayah pelanggaran. Namun, pernyataan yang tersedia tidak merinci bagaimana angka batas minimum itu diterapkan pada seluruh volume ekspor yang disebut mencapai 409,5 juta kaki kubik per hari. Perbedaan satuan dan skala yang disampaikan membuat penjelasan tersebut perlu dibaca sebagai klaim pemerintah, bukan pemeriksaan independen atas dokumen kontrak. Bahlil juga menegaskan bahwa Indonesia menghormati kontrak dan aturan, serta menyebut ekspor gas alam cair mencapai hingga 146 kargo. Angka-angka itu memperkuat pembelaan bahwa hubungan pasokan tidak hanya terdiri atas gas pipa, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian kewajiban dalam kontrak gas Indonesia.
Perbedaan penekanan soal komitmen
Respons Bahlil muncul setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyampaikan pernyataan mengenai komitmen kontrak menyusul pemangkasan pasokan. Berdasarkan pernyataan yang tersedia, Wong menempatkan perhatian pada komitmen yang melekat pada kontrak, sedangkan Bahlil menekankan bahwa Indonesia tetap menghormati kontrak karena pengurangan pasokan masih berada dalam batas minimum. Bahlil bahkan menolak kesan bahwa Indonesia perlu diingatkan soal kepatuhan, dengan menyatakan bahwa negaranya menghargai kontrak dan aturan. Kedua penekanan itu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran: sumber yang tersedia tidak memuat rincian lengkap ucapan Wong ataupun teks kontraknya. Karena itu, inti perselisihan yang dapat dipastikan adalah perbedaan fokus—komitmen pasokan dari sisi Singapura dan ambang minimum dari sisi pemerintah Indonesia. Penjelasan Bahlil memberi dasar angka bagi bantahannya, tetapi transparansi mengenai ketentuan kontrak akan membuat klaim kepatuhan lebih mudah dinilai publik.






