Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Ribuan Truk ODOL Tiap Hari, Tapi Dendanya Menguap

Ribuan Truk ODOL Tiap Hari, Tapi Dendanya Menguap
Minat|Asia Tenggara

Truk ODOL di Jalan Tol: Masalah Lama, Kebiasaan yang Dibiarkan

Truk ODOL jalan tol adalah kendaraan angkutan barang yang melintas di jaringan jalan bebas hambatan dengan dimensi melebihi ukuran seharusnya atau membawa muatan lebih berat dari daya angkut yang diizinkan, sehingga menimbulkan risiko keselamatan, merusak infrastruktur, dan memicu ketimpangan biaya logistik yang pada akhirnya dibayar oleh publik melalui kemacetan, kecelakaan, dan menurunnya kualitas layanan transportasi darat. Fenomena ini bukan lagi soal beberapa pelanggaran sporadis, melainkan pola berulang yang terlihat di data. Berdasarkan deteksi perangkat weigh in motion (WIM), di ruas jalan tol Jasa Marga, rata-rata 20.627 kendaraan non-golongan 1 melintas per hari, dan 3.657 di antaranya overload atau sekitar 17,73 persen. Di ruas Hutama Karya, 2.041 kendaraan per hari atau 26,09 persen dari non-golongan 1 juga tercatat sebagai truk ODOL. Angka ini menunjukkan sistemik, bukan sekadar oknum.

Denda Kelebihan Muatan: Banyak Tilang, Hampir Tak Ada yang Bayar

Skala pelanggaran truk ODOL jalan tol sudah masif, tetapi arus uang dari denda kelebihan muatan hampir mandek. Rekap ETLE Korlantas menunjukkan di ruas Jasa Marga, 431.192 kendaraan ODOL tertangkap kamera sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, 16.026 di antaranya dikirimi surat tilang elektronik, dan 2.525 pelanggar terkonfirmasi. Namun, yang benar-benar membayar denda hanya 252 truk ODOL. Di ruas Hutama Karya lebih parah: dari 287.186 pelanggar, 1.874 dikirimi surat, 422 terkonfirmasi, tetapi hanya 2 yang menyelesaikan pembayaran denda. Kutipan paling telak dari data ini adalah: ribuan pelanggaran terdeteksi setiap hari, tetapi tingkat kepatuhan membayar denda berada di level promil. Ini sinyal keras bahwa model enforcement transportasi darat berbasis tilang administratif saja tidak menakutkan bagi pelaku usaha.

RUU LLAJ dan Sanksi Pidana: Menggeser Beban dari Sopir ke Rantai Bisnis

Kesenjangan antara jumlah pelanggaran dan pembayaran denda kelebihan muatan akhirnya memaksa pembuat kebijakan mengubah strategi. Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas RUU LLAJ sanksi pidana dalam penanganan ODOL. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan sanksi tidak lagi berhenti di pengemudi; pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang kini menjadi subjek pidana. Rantai tanggung jawab pun disusun berurutan: pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, lalu pengemudi. Pendekatan ini penting karena sopir sering berada di ujung paling lemah dari skema bisnis, dipaksa mengejar target muatan oleh pemilik barang dan perusahaan. Dengan ancaman pidana yang menyasar pusat keputusan, bukan sekadar operator di lapangan, RUU LLAJ mengirim pesan: keuntungan dari praktik ODOL bisa berubah menjadi risiko hukum bagi seluruh mata rantai logistik.

ODOL, Kecelakaan, dan Kerapuhan Penegakan Hukum Elektronik

Dorongan politik terhadap RUU LLAJ lahir dari realitas pahit di jalan tol. Data Korps Lalu Lintas Polri yang dikutip dalam pembahasan menunjukkan 1.464 kecelakaan di jalan tol pada 2022 dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Pada 2023 angka kecelakaan naik menjadi 1.656, dengan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Truk ODOL disebut sebagai salah satu penyumbang besar kecelakaan tersebut. Di sisi lain, pemerintah mengandalkan perangkat WIM dan ETLE sebagai tulang punggung enforcement transportasi darat: 47 unit WIM sudah terpasang, 38 sebelum gerbang tol dan 9 di jalur utama, dan integrasi dengan penegakan hukum elektronik terus dibangun. Pemerintah bahkan merencanakan penambahan 16 titik WIM lagi dalam roadmap 2026-2030. Namun, kecanggihan alat tidak otomatis berujung pada efek jera jika proses penindakan dan eksekusi dendanya tetap lemah.

Menutup Jarak antara Aturan, Teknologi, dan Kepatuhan

Fakta bahwa hanya sebagian kecil pelanggar ODOL yang membayar denda adalah cermin bahwa sistem penegakan kita bocor di banyak titik. RUU LLAJ dengan sanksi pidana yang menyasar pemilik barang, pemilik kendaraan, dan korporasi memang langkah maju, tetapi tidak otomatis mengubah perilaku jika tidak disertai strategi enforcement yang terintegrasi. Tanpa penyederhanaan proses penindakan, integrasi data lintas lembaga, dan kepastian eksekusi hukuman, ancaman pidana berpotensi menjadi pasal macan kertas seperti tilang-tilang elektronik yang tidak dibayar. Truk ODOL jalan tol adalah ujian serius bagi keberanian negara menertibkan bisnis logistik yang selama ini nyaman mengambil jalan pintas. Jika kesenjangan antara pelanggaran dan penegakan dibiarkan, maka yang terus dibayar publik bukan denda kelebihan muatan di kas negara, melainkan nyawa di jalan dan kerusakan infrastruktur yang kian mahal diperbaiki.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!