Kawasan konservasi 24 juta hektare: benteng laut sekaligus mesin ekonomi
Kawasan konservasi laut berskala besar adalah penetapan wilayah perairan yang luas sebagai zona lindung dengan pengaturan ketat atas penangkapan ikan, aktivitas industri, dan pemanfaatan ruang laut, agar ekosistem seperti terumbu karang, padang lamun, hingga megafauna tetap sehat, sambil tetap membuka ruang ekonomi kelautan berkelanjutan bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada laut. Pemerintah memperluas kawasan konservasi laut melalui dua langkah kunci: penetapan Maksegara di Papua Barat Daya seluas 162.874,03 hektare dan proposal kawasan konservasi raksasa di Laut Banda (11,3 juta hektare) serta perairan barat Sumatra (12,9 juta hektare). Jika dua kawasan terakhir resmi ditetapkan, total 24 juta hektare laut akan dikelola sebagai kawasan konservasi yang diproyeksikan memberi manfaat ekonomi sekitar Rp 18,5 triliun per tahun hingga 2045. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan ekosistem pesisir bukan hambatan ekonomi, melainkan prasyarat.
Maksegara: bukti konservasi bisa memihak pesisir
Maksegara—perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Papua Barat Daya—resmi menjadi Taman di Perairan lewat keputusan menteri pada 2 September 2026 dengan luas 162.874,03 hektare. Dari total itu, 1.673,39 hektare menjadi zona inti, 159.176,02 hektare zona pemanfaatan terbatas, dan 2.024,62 hektare zona lain sesuai peruntukan kawasan. Di sini, perlindungan ekosistem pesisir menyasar terumbu karang, padang lamun, penyu, dan dugong, tapi dengan satu pesan penting: konservasi tidak sama dengan penutupan akses. Penetapan kawasan konservasi bukan berarti menutup ruang pemanfaatan masyarakat; melalui zonasi, aktivitas penangkapan dan pemanfaatan sumber daya laut diatur agar tetap bertanggung jawab dan menjaga fungsi ekologis kawasan. Pendekatan ini jelas memihak nelayan dan konservasi sekaligus: laut dipulihkan, penghidupan pesisir dijaga, nilai sosial budaya dilindungi.
Laut Banda dan Barat Sumatra: dari eksploitasi tuna ke ekonomi biru
Proposal kawasan konservasi laut berskala besar di Laut Banda dan perairan barat Sumatra lahir dari sejarah eksploitasi berlebih yang menggerus stok ikan, terutama tuna dan cakalang. Penelitian menunjukkan Laut Banda menyimpan setidaknya 397 spesies karang, lebih dari 100 spesies ikan, dan 44 spesies biota laut dalam, sekaligus menjadi koridor migrasi paus biru kerdil dan hiu paus serta daerah pemijahan tuna madidihang, bigeye, dan cakalang. Namun, tangkapan madidihang tercatat lebih tinggi dari kematian alaminya, menandakan tekanan eksploitasi yang mengancam stok. Di perairan barat Sumatra, delapan jenis ikan utama juga sudah ditangkap melampaui batas aman. Di sinilah LSMPA (Large-Scale Marine Protected Area) penting: pengelolaan berbasis kawasan memungkinkan pemulihan stok ikan dan hasilnya mengalir ke perairan sekitar untuk menghidupi ratusan ribu nelayan pesisir dan jutaan warga yang bergantung pada laut Banda dan Sumatra.
Target 30 persen laut terlindungi: ambisi yang hanya sah jika adil
Pemerintah perlindungan laut dirancang bukan sekadar menambah peta kawasan hijau, tetapi mengubah cara kita mengelola ruang laut. Penetapan Maksegara disebut sejalan dengan target melindungi 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045, bagian dari Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan 2025–2045 dan kontribusi pada kerangka keanekaragaman hayati global. Namun ambisi ini akan kosong jika kawasan konservasi laut hanya kuat di atas kertas. Ancaman perubahan iklim—pergeseran suhu, sirkulasi, dan produktivitas laut—bersatu dengan penangkapan berlebih dan tekanan industri. Itu alasan mengapa LSMPA harus dikelola efektif: ada perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat pesisir dalam setiap keputusan. Tanpa itu, target 30 persen bisa berubah menjadi 30 persen kekecewaan.
Menata ulang relasi nelayan dan konservasi
Kunci dari ekonomi kelautan berkelanjutan bukan teknologi penangkapan ikan termodern, melainkan desain ruang laut yang jujur terhadap batas ekologi. Di Maluku saja, lebih dari 163.000 nelayan pesisir dan hampir 2 juta penduduk sekitar bergantung pada Laut Banda. Mereka tidak butuh jargon, mereka butuh kepastian bahwa kebijakan nelayan dan konservasi akan menjamin laut tetap produktif hingga anak cucu. Penelitian yang menjadi dasar LSMPA menegaskan, pengelolaan berbasis kawasan memungkinkan stok ikan pulih dan manfaatnya mengalir ke wilayah sekitar untuk mendukung mata pencaharian nelayan. Prinsip yang sudah diuji di Maksegara—laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, nilai sosial budaya terlindungi—harus menjadi pola wajib di Laut Banda dan barat Sumatra. Konservasi yang tidak menyejahterakan pesisir adalah konservasi yang akan terus dipertanyakan.






