Akses gratis seharusnya mencakup madrasah
Program sekolah gratis adalah dukungan pemerintah untuk membantu anak memperoleh pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah, termasuk melalui sekolah swasta yang memenuhi ketentuan. Karena itu, madrasah swasta layak dipertimbangkan sebagai bagian dari perluasan program di Jakarta, bukan ditempatkan di luar jangkauan hanya karena jalur pendidikannya berbeda. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Astrid Kuya, mengusulkan agar Pemprov memperluas cakupan program pada 2027, sehingga tidak hanya meliputi sekolah umum dan sekolah luar biasa, tetapi juga madrasah swasta. Usulan itu dibahas dalam rapat kerja Komisi E bersama Dinas Pendidikan saat pembahasan RAPBD 2027 di gedung DPRD, 3 November 2026. Dorongan tersebut tepat: akses pendidikan yang dibantu pemerintah semestinya mempertimbangkan kebutuhan keluarga, bukan hanya kategori sekolah.
Manfaat bagi keluarga menjadi alasan kuat
Alasan paling nyata untuk memperluas sekolah gratis Jakarta adalah beban yang ditanggung keluarga berpenghasilan terbatas. Dalam kegiatan reses, Astrid mendengar warga mengapresiasi bantuan program karena anak dapat bersekolah tanpa biaya pendidikan yang tinggi. Program itu juga memberi pilihan bagi anak yang tidak tertampung di sekolah negeri agar tetap memperoleh pendidikan. Dampak seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan sekolah gratis bukan sekadar soal lembaga mana yang menerima dukungan, melainkan apakah anak-anak memiliki akses yang terjangkau. Keluarga yang memilih madrasah swasta pun dapat menghadapi kesulitan ekonomi; pilihan pendidikan berbasis agama tidak menghapus kebutuhan mereka akan bantuan. Astrid menyebut, “Banyak juga orang tua yang anaknya masuk madrasah dan kondisi ekonominya sulit.” Mengabaikan madrasah berarti membiarkan sebagian keluarga menghadapi hambatan yang sama tanpa dukungan setara.
Hambatan kewenangan dan anggaran harus dibahas
DPRD bukan kali pertama meminta agar sekolah berbasis agama, termasuk Madrasah Ibtidaiyah, masuk dalam program. Tantangannya nyata: madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sehingga mekanisme pembiayaannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan sekolah swasta umum dan SLB yang lebih dahulu tercakup. Perbedaan kewenangan semestinya mendorong koordinasi antarlembaga, bukan menjadi alasan untuk menutup pembahasan. Namun, perluasan juga tidak bisa dijanjikan tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran. Gubernur Pramono Anung Wibowo menyatakan penambahan sekolah swasta, termasuk kemungkinan memasukkan madrasah, dapat dilakukan jika anggaran memungkinkan dan ada kesepahaman dengan DPRD. Maka, langkah berikutnya harus berupa pembahasan terbuka tentang mekanisme dan prioritas, bukan sekadar dukungan lisan.
Keputusan 2027 perlu mengukur kesetaraan
Astrid meminta usulannya diperhatikan dalam penyusunan program pendidikan tahun anggaran 2027. Itu memberi Pemprov dan DPRD kesempatan untuk menilai cakupan bantuan secara lebih adil ketika merancang kebijakan: jika tujuannya meringankan beban keluarga dan menjaga akses belajar, madrasah Jakarta patut masuk dalam pertimbangan yang sama. Perbedaan pengelolaan antara sekolah di bawah dinas pendidikan dan madrasah di bawah Kementerian Agama memang menuntut rancangan pelaksanaan yang cermat. Tetapi kesulitan administratif seharusnya dijawab dengan koordinasi dan kesepakatan, bukan dengan mengabaikan murid serta orang tua yang memilih madrasah. Kesimpulannya, dorongan DPRD untuk memasukkan madrasah swasta ke program sekolah gratis adalah langkah yang masuk akal dan berorientasi pada pemerataan. Pemprov perlu menguji kelayakan anggarannya dan menyusun jalan kerja lintas kewenangan sebelum keputusan 2027 ditetapkan.






