Program Wajib Belajar Prasekolah: Jalan Terpadu Mengatasi Anak Tidak Sekolah

Program Wajib Belajar Prasekolah: Jalan Terpadu Mengatasi Anak Tidak Sekolah
Minat|Pendidikan Orang Tua dan Anak

Anak Tidak Sekolah Bukan Sekadar Masalah Kelas, tapi Masalah Sistem

Program penanggulangan anak tidak sekolah adalah rangkaian kebijakan dan layanan yang sengaja dirancang pemerintah daerah untuk menemukan, menjangkau, dan mengembalikan anak ke jalur pendidikan, sekaligus mengatasi akar masalah sosial, ekonomi, dan keluarga yang membuat mereka keluar dari sekolah. Esensinya bukan hanya memberi bangku di kelas, tetapi memastikan anak dari kelompok rentan punya hak yang nyata atas pendidikan dan masa depan. Pendekatan ini mencakup wajib belajar prasekolah, integrasi data, dukungan sosial, serta kolaborasi lintas sektor yang menjadikan pendidikan sebagai jaring pengaman, bukan sekadar kewajiban administratif. Dalam kerangka ini, Kabupaten Poso memilih langkah berani: mengawal penanggulangan anak tidak sekolah (ATS) bersamaan dengan program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah melalui kegiatan pendampingan dan rapat koordinasi yang digelar di kantor bupati. Keputusan tersebut memberi sinyal jelas bahwa pendidikan dasar harus dimulai sejak usia dini, sebelum anak menghadapi risiko putus sekolah. Di sisi lain, pandangan yang disampaikan Fahira Idris dalam forum pemantauan dan evaluasi regulasi pendidikan bersama Dinas Sosial DKI menunjukkan bahwa akses pendidikan rentan hanya akan kuat jika terhubung dengan layanan sosial, kesehatan, keluarga, dan akses kerja. Kedua contoh ini menegaskan satu hal: tanpa pendekatan sistemik, jargon wajib belajar akan tetap abstrak bagi anak yatim, anak jalanan, dan keluarga miskin.

Poso dan Wajib Belajar Prasekolah: Fondasi Mengurangi Anak Tidak Sekolah

Kabupaten Poso sedang membuktikan bahwa anak tidak sekolah hanya bisa ditekan bila pemerintah daerah bersedia mengubah cara kerja mereka. Melalui kegiatan pendampingan penanggulangan ATS yang digelar Direktorat Jenderal PAUD Kemendikdasmen, sekaligus Rapat Koordinasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, daerah ini menempatkan prasekolah sebagai fondasi wajib belajar, bukan pelengkap. Bupati Poso menegaskan bahwa persoalan ATS mempengaruhi masa depan keluarga, kondisi sosial, ekonomi, dan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh. Pernyataan ini penting: mengabaikan satu anak keluar dari sistem pendidikan berarti merelakan satu mata rantai kemiskinan tetap hidup. Yang patut diapresiasi, Bupati menyebut penanggulangan ATS sebagai tanggung jawab bersama, bukan urusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saja. Ini bukan sekadar slogan, melainkan pengakuan bahwa anak tidak sekolah lahir dari kombinasi faktor: ketiadaan dokumen, kesehatan yang terabaikan, pengasuhan rapuh, hingga desa yang tidak aktif mendata. "Target kita harus jelas: angka ATS harus turun dan semakin banyak anak Poso yang kembali mendapatkan hak pendidikannya". Tanpa target yang tegas, wajib belajar prasekolah berisiko menjadi seremonial tahunan, bukan instrumen perubahan sosial.

Jakarta dan Integrasi Data: Dari Early Warning System ke Akses Kerja

Pengalaman Jakarta menunjukkan bahwa akses pendidikan rentan tidak bisa dijamin hanya dengan menambah sekolah atau kuota. Fahira Idris menyoroti bagaimana anak dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, anak terlantar, dan anak jalanan menghadapi hambatan berlapis untuk mengakses dan mempertahankan pendidikan. Jika sistem hanya menilai kehadiran di kelas, ia akan gagal melihat anak yang pelan-pelan didorong oleh kemiskinan, kekerasan, atau ketidakpastian tempat tinggal keluar dari sekolah. Karena itu, ia mendorong integrasi data antara layanan sosial, pendidikan, sekolah, dan berbagai program bantuan pemerintah untuk membangun early warning system anak berisiko putus sekolah. Pendekatan terintegrasi ini penting karena pendidikan bagi kelompok rentan tidak berhenti pada kelulusan. Program pemerintah daerah pendidikan harus memikirkan jalur transisi menuju keterampilan dan dunia kerja, lewat beasiswa, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, maupun magang. Tanpa jalur ini, anak rentan yang berhasil menyelesaikan sekolah tetap berhadapan dengan pengangguran dan kembali ke siklus kerentanan. Di sinilah kebijakan pendidikan yang tidak terhubung dengan akses kerja hanya menjadi janji kosong. Integrasi data dan akses kerja menjadikan sekolah gerbang, bukan tembok, bagi masa depan anak rentan.

Kolaborasi Lintas Sektor: Dari Perda ke Rencana Aksi Daerah

Baik Poso maupun Jakarta memperlihatkan bahwa program pemerintah daerah pendidikan yang efektif berdiri di atas kolaborasi lintas sektor, bukan heroisme satu dinas. Di Poso, Bupati menuntut dukungan Bapelitbangda, Dinas Sosial, Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Agama, BPS, kecamatan, desa, serta perangkat daerah dan unsur terkait lainnya untuk penanggulangan ATS. Sementara itu, di Jakarta, gagasan case management yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, sekolah, layanan kesehatan, dan keluarga memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. Keduanya menunjukkan bahwa anak tidak sekolah adalah indikator kegagalan koordinasi, bukan sekadar kurangnya bangku. Yang lebih penting, kedua daerah tidak berhenti pada wacana. Di Poso, pendampingan diharapkan melahirkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang menjadi rencana aksi daerah pengentasan Anak Putus Sekolah (APS), terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran, serta selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026. Di Jakarta, hasil pemantauan bersama Dinas Sosial diharapkan menjadi bahan bagi Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI untuk menyusun rekomendasi penguatan regulasi pendidikan. Namun pertanyaannya: apakah rencana ini akan dikawal sampai menyentuh anak yatim di kampung, keluarga kurang mampu di rusun, dan anak jalanan di sudut kota? Tanpa pengawasan dan partisipasi komunitas, rencana aksi mudah tersandera rutinitas birokrasi.

Kesimpulan: Wajib Belajar Harus Menggenggam Anak Rentan, Bukan Sekadar Angka

Arah kebijakan di Poso dan Jakarta sesungguhnya sudah berada di jalur yang tepat: menggabungkan wajib belajar prasekolah, integrasi data, perlindungan sosial, dan akses kerja dalam satu kerangka besar penanggulangan anak tidak sekolah. Namun keberanian merancang sistem belum tentu diikuti keberanian mengubah praktik. Jika program hanya diukur dari jumlah sosialisasi, rapat koordinasi, atau peserta didik yang lulus, ia akan gagal menjawab kebutuhan anak yang paling rentan: mereka yang yatim, hidup di keluarga tanpa pendapatan tetap, atau berpindah tempat tinggal tanpa identitas yang jelas. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menempatkan satu kompas utama: tidak boleh ada anak yang masuk sistem perlindungan sosial tanpa rencana keberlanjutan pendidikan. Pendidikan formal, kesetaraan, nonformal, atau vokasi harus disusun sebagai jalur yang realistis bagi tiap anak, bukan paket standar yang mengabaikan kondisi mereka. Program wajib belajar prasekolah di Poso adalah langkah awal yang kuat, tetapi ia harus disambungkan dengan pendampingan keluarga dan komunitas agar anak tidak sekolah benar-benar berkurang, bukan sekadar berpindah kategori administratif. Tanpa keberanian mengukur dampak jangka panjang—keberlanjutan pendidikan dan mobilitas sosial—wajib belajar akan terus berbicara tentang hak, namun gagal memulihkannya.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!