Guru PAUD sebagai fondasi peradaban dan isu politik
Perjuangan guru PAUD untuk mendapatkan pengakuan profesional, kesejahteraan yang layak, dan perlindungan hak sebagai pendidik anak usia dini adalah gerakan sosial yang menuntut negara memandang pendidikan usia dini bukan sekadar layanan pengasuhan, melainkan fondasi peradaban yang wajib ditopang oleh kebijakan publik yang adil, setara dengan jenjang pendidikan lain dan disuarakan kuat di parlemen. Di sinilah advokasi pendidik anak usia dini bertransformasi dari sekumpulan keluhan lapangan menjadi isu politik yang sah dan mendesak. Kunci persoalannya sederhana: tanpa kesejahteraan guru PAUD, sulit berharap pada kualitas pembelajaran yang konsisten. Ketika beban pengabdian jauh lebih besar daripada jaminan hak guru PAUD, ketidakadilan struktural terjadi secara diam-diam. Komitmen legislator yang bersedia mengawal aspirasi ini di tingkat parlemen menjadi titik balik; apakah suara guru PAUD tetap simbolik di panggung seremonial, atau sungguh diubah menjadi pasal dan anggaran.
Komisi X dan janji mengawal aspirasi guru PAUD
Pertemuan antara Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, dengan jajaran pengurus dan perwakilan HIMPAUDI Banten di ruang kerjanya di Senayan bukan sekadar agenda silaturahmi dan makan siang bersama. Di balik suasana hangat itu, tersimpan janji politik yang penting: aspirasi guru PAUD akan dikawal melalui fungsi representasi dan pengawasan di parlemen. Ini adalah pengakuan tegas bahwa dunia pendidikan anak usia dini berhak duduk di meja keputusan, bukan di sudut acara seremoni. Di forum tersebut, dibahas isu konkret: pengakuan status hukum pendidik, peningkatan kesejahteraan guru PAUD, serta penguatan fasilitas PAUD di daerah. Fokus ini menunjukkan bahwa advokasi pendidik anak usia dini mulai menyentuh jantung persoalan struktural, bukan berhenti pada retorika. Ketika legislator menempatkan kesejahteraan guru PAUD dan peningkatan kualifikasi sebagai bagian dari perjuangan jangka panjang, ia sedang mengakui bahwa kualitas generasi penerus bergantung pada keberanian negara memuliakan profesi yang bekerja di tahap paling dasar.
HUT HIMPAUDI ke-21: dari perayaan menjadi agenda kesetaraan
Peringatan HUT HIMPAUDI ke-21 pada 31 Agustus mengubah perayaan organisasi menjadi panggung penyataan sikap politik tentang kesetaraan dan kesejahteraan guru PAUD. Di momentum ini, Adde Rosi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesetaraan, peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan guru PAUD. Ucapannya bukan basa-basi ulang tahun, melainkan peneguhan bahwa HIMPAUDI perjuangan harus semakin eksis sebagai rumah aspirasi pendidik anak usia dini di seluruh negeri. Pernah memimpin HIMPAUDI Banten hampir satu dekade, ia menyebut mengajar anak usia dini sebagai “panggilan jiwa dan investasi peradaban”. Pernyataan ini penting, karena menggugat cara pandang yang meremehkan PAUD sebagai jenjang “tak resmi” dan pendidiknya sebagai tenaga sambilan. HUT ke-21 menjadi simbol kedewasaan organisasi: bukan lagi sekadar forum kegiatan, tetapi alat politik untuk menuntut hak guru PAUD, dari pengakuan status hukum hingga akses peningkatan kompetensi yang adil.
Menghapus dikotomi dan menegakkan hak guru PAUD
Salah satu sikap paling tajam adalah penolakan terhadap dikotomi antara guru PAUD dan guru pada jenjang pendidikan lain. Ketika guru PAUD diposisikan sebagai “kelas dua”, dampaknya langsung terasa pada hak guru PAUD: penghargaan rendah, akses pelatihan terbatas, dan kesejahteraan yang tertinggal. Komitmen Komisi X untuk memperjuangkan agar guru PAUD dipandang sama dengan guru lainnya adalah upaya meruntuhkan hierarki yang tidak berdasar. Di ruang diskusi dengan HIMPAUDI Banten, isu yang diangkat tidak lagi dangkal: pengakuan status hukum, peningkatan kesejahteraan, kualifikasi pendidik, hingga penguatan fasilitas PAUD di daerah. Perjuangan legislatif diarahkan pada pengakuan profesional dan perlindungan hak-hak pendidik anak usia dini. Ketika disebut bahwa guru PAUD berhak atas apresiasi dan perlindungan yang layak atas pengabdiannya, itu seharusnya dibaca sebagai tuntutan konstitusional, bukan pujian. Tanpa payung hukum yang jelas, advokasi pendidik anak usia dini akan selalu bertemu batas administratif.
Momentum organisasi dan tanggung jawab negara
Rangkaian pertemuan di Senayan dan perayaan HUT HIMPAUDI ke-21 menunjukkan satu hal: guru PAUD tidak lagi puas menjadi penonton kebijakan. Mereka hadir, bersuara, dan membawa agenda kesejahteraan guru PAUD ke jantung parlemen. HIMPAUDI perjuangan kini memegang posisi strategis sebagai jembatan antara realitas kelas PAUD dan arena politik; organisasi ini diharapkan semakin solid, eksis, dan kuat memperjuangkan harapan guru-guru PAUD. Namun, komitmen legislator hanyalah awal. Negara harus menguji dirinya: apakah advokasi pendidik anak usia dini akan berujung pada regulasi yang mengakui profesi mereka secara penuh, menyetarakan hak, dan memastikan perlindungan yang jelas? Kesimpulannya tegas: masa depan pendidikan bergantung pada keberanian memulai dari yang paling kecil. Menguatkan PAUD berarti menguatkan fondasi bangsa. Mengabaikan hak guru PAUD berarti membiarkan fondasi itu retak sejak awal.






