Literasi, Bukan Sekadar Pembatasan
Keselamatan digital siswa adalah kemampuan untuk menggunakan ruang daring secara aman dengan mengenali risiko, menilai informasi, dan mempertimbangkan dampak tindakan terhadap orang lain. Karena itu, program di sekolah seharusnya tidak berhenti pada pembatasan gawai: larangan tanpa pemahaman hanya membuat anak kurang siap saat menghadapi konten bermasalah. Data BNPT mencatat 782 anak di 18 provinsi terpapar konten kekerasan melalui berbagai grup digital. Pada 20 Oktober 2026, Kepala BNPT Eddy Hartono menyampaikan pesan ini dalam Kemah Kebangsaan BP2M, yang diikuti 1.600 pelajar SMA dari 58 sekolah se-Jabodetabek. Bekal praktisnya ialah prinsip 3T: Tahan sebelum bereaksi, Telusuri sumber informasi, lalu Timbang apakah perlu membagikannya. Cara ini membantu siswa mengenali provokasi, ujaran kebencian, dan glorifikasi kekerasan, sekaligus mencegah mereka menjadi mata rantai penyebarannya.
Tanggung Jawab Bersama, Bukan Tugas Sekolah Saja
Perlindungan anak online memerlukan aturan, pendidikan, dan kerja lintas pihak yang berjalan beriringan. Pada 22 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”. Kegiatan ini diikuti sekitar 34 ribu peserta dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Pemerintah menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan teknologi, penanganan kasus, dan sinergi lintas sektor. Acara itu juga mendukung pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak serta program Perisai Anak. Sesi edukasi menghadirkan narasumber dari kementerian terkait dan UNICEF Indonesia, yang menekankan kolaborasi antarlembaga serta peran aktif orang tua saat mendampingi anak menghadapi AI dan teknologi digital. Namun deklarasi hanya bermakna jika sekolah dan keluarga menerjemahkannya menjadi percakapan serta kebiasaan sehari-hari.
Siswa sebagai Penggerak Budaya Digital Sehat
Edukasi konten berbahaya akan lebih kuat bila siswa tidak diposisikan semata-mata sebagai pihak yang harus diawasi. Mereka perlu memahami alasan di balik aturan, mengenali konsekuensi perilaku daring, dan belajar berempati kepada orang lain. BNPT mendorong peserta Kemah Kebangsaan menjadi agen perubahan yang menularkan toleransi, persaudaraan, dan kebangsaan di sekolah masing-masing. Dalam praktiknya, literasi media sosial berarti memeriksa sumber, membandingkan informasi dengan rujukan tepercaya, serta memikirkan dampaknya sebelum menekan tombol bagikan. Orang tua juga perlu membangun komunikasi terbuka mengenai aktivitas anak di internet, sementara sekolah dapat menguatkan pendidikan karakter dan literasi digital. Komitmen perlindungan digital dari Jawa Timur mengajak peserta ikut mengambil bagian dalam upaya tersebut. Ukuran keberhasilan bukan berapa lama gawai disita, melainkan apakah siswa mampu menolak provokasi, menghindari penyebaran kebencian, dan memilih tindakan yang bertanggung jawab. Di situlah perlindungan berubah dari larangan menjadi kecakapan yang melekat.






