Penangkapan berawal dari laporan warga
Penangkapan pengedar sabu Kedaton adalah operasi kepolisian yang berawal dari informasi warga tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, lalu berlanjut ke penyelidikan lapangan serta penggeledahan di jalan dan sebuah kontrakan. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap MR, 30 tahun, di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Urutan ini penting: penindakan tidak hanya bertumpu pada gerak-gerik yang dianggap mencurigakan, tetapi juga pada laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi menyebut MR terlihat mengendarai Honda Scoopy sebelum dihentikan dan diperiksa. Namun, statusnya tetap tersangka dan dugaan peredaran harus diuji melalui proses hukum, bukan dianggap sebagai kesimpulan pengadilan.
Barang bukti ditemukan di jalan dan kontrakan
Dalam penangkapan sabu Lampung ini, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram. Sebanyak 9,99 gram ditemukan dalam satu klip sedang yang disimpan di kotak rokok saat MR digeledah di jalan. Pengembangan ke kontrakan di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau, menghasilkan dua klip kecil sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Di sana, petugas juga menemukan satu klip ganja seberat 0,61 gram, linting bekas ganja, dua pil yang disebut Merci, timbangan, sekop, plastik klip, telepon genggam, serta barang lain. Rincian barang bukti sabu dan perlengkapan tersebut menjadi bagian dari penyidikan; keberadaannya sendiri belum menggantikan pembuktian mengenai kepemilikan maupun peran tersangka.
Dugaan modus dan proses hukum
Polisi menduga MR menjual narkotika dengan modus “mapping”. Keterangan yang tersedia menjelaskan bahwa barang ditempatkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pembeli; rincian cara tersebut masih perlu dipastikan dalam penyidikan. Polisi juga menyebut dugaan keuntungan sekitar Rp2 juta. Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penggeledahan dan pengembangan ke kontrakan, MR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan harus menjelaskan dugaan peredaran
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana laporan warga dapat menjadi titik awal pengungkapan dugaan peredaran, sementara pengembangan ke kontrakan memperluas temuan dari barang yang dibawa di jalan. Namun, kehati-hatian tetap diperlukan: istilah modus “mapping” dan dugaan keuntungan merupakan keterangan dalam perkara, bukan putusan bersalah. Nilai penting kasus ini bukan hanya pada jumlah sabu yang disita, melainkan pada perlunya penyidikan menerangkan hubungan antara tersangka, barang bukti, dan dugaan penjualan. Kesimpulannya, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan MR dan barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan; penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian.






