Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Promosi Judi hingga Dugaan Penistaan, Live TikTok Berujung Proses Hukum

Dari Promosi Judi hingga Dugaan Penistaan, Live TikTok Berujung Proses Hukum
Minat|Aplikasi Ponsel

Saat siaran langsung menjadi perkara hukum

Kasus live TikTok adalah peristiwa yang berlangsung atau dipertontonkan melalui siaran langsung di platform tersebut, lalu menarik perhatian aparat karena diduga memuat pelanggaran atau menjadi bukti suatu kejadian. Rangkaian laporan dari Sumatera Utara dan Manado menunjukkan bahwa viral bukanlah status hukum: tindakan polisi, dugaan, dan penetapan tersangka adalah hal berbeda. Dalam satu kasus, pemuda berinisial DV (22) ditangkap karena diduga mempromosikan judi online lewat live TikTok. Dalam perkara lain di Sumut, pemilik akun Ritman Marbun diamankan atas dugaan penghinaan terhadap Yesus, sementara laporan terpisah menyebut RDLG telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama Kristen. Di Manado, polisi menangani laporan perkelahian dua perempuan yang disiarkan langsung. Menyatukan semua kejadian sebagai “penangkapan TikTok” akan mengaburkan perbedaan penting itu.

Dugaan promosi judi online di Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi menangkap DV di Medan Johor pada 19 Oktober 2026 setelah Tim Siber menemukan akun TikTok yang diduga mempromosikan judi online pada 3 Oktober. Menurut keterangan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, akun tersebut mengarahkan calon pemain ke situs perjudian melalui tautan referal. Polisi menyebut DV menerima komisi sebesar 5 persen dari keuntungan situs yang berasal dari pemain yang dirujuk.

Barang yang disita meliputi telepon seluler, akun TikTok, rekening bank, dan perangkat komputer. DV disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Namun, penangkapan dan sangkaan bukan putusan bersalah; keterlibatan yang dituduhkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Kasus live TikTok Sumut ini memperlihatkan mengapa fokus penyidikan bukan semata siaran yang ramai, melainkan dugaan fungsi promosi dan aliran rujukannya.

Dari Promosi Judi hingga Dugaan Penistaan, Live TikTok Berujung Proses Hukum

Dugaan penghinaan agama: diamankan dan ada yang ditetapkan tersangka

Potongan siaran Ritman Marbun viral setelah ia diduga melontarkan penghinaan terhadap Yesus dan menantang penonton melaporkannya ke polisi. Polda Sumatera Utara menyatakan pemilik akun itu diamankan pada malam 26 Oktober 2026 untuk pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber. Keterangan awal menyebut perkara hendak dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, sementara polisi masih mendalami motifnya.

Status berbeda dilaporkan dalam perkara RDLG: Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama Kristen. Polisi menyebut konten dibuat saat live di depan rumahnya di Medan, dan keterangan awal mengaitkan tindakan itu dengan kekecewaan ekonomi; latar tersebut masih merupakan hasil pendalaman, bukan pembenaran ataupun kesimpulan hukum. Pembedaan ini penting: diamankan untuk diperiksa tidak sama dengan ditetapkan sebagai tersangka, dan status tersangka pun bukan vonis.

Perkelahian di Manado masih dalam penanganan polisi

Perkara lain yang ikut menyita perhatian terjadi di Kelurahan Malalayang Satu, Manado, sekitar pukul 02.00 Wita pada 22 Oktober 2026. Dua perempuan muda terlihat saling pukul hingga berguling di aspal dalam siaran langsung TikTok. Dalam laporan perkara, mahasiswi Kimberly Patricya Matindas (18) tercatat sebagai pelapor dan pekerja swasta Maria Gracia Tetengean (22) sebagai terlapor.

Polresta Manado membenarkan perkara itu sedang ditangani. Penyidik masih memeriksa saksi untuk mengurai kronologi dan motif, yang belum dijelaskan secara resmi. Tidak ada keterangan bahwa pihak yang dilaporkan telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka. Menyamakan penanganan laporan ini dengan dua perkara Sumut akan melebih-lebihkan status hukumnya. Siaran langsung membuat kejadian mudah tersebar, tetapi rekaman viral tidak menggantikan penyelidikan.

Dari Promosi Judi hingga Dugaan Penistaan, Live TikTok Berujung Proses Hukum

Kesimpulan: viral bukan vonis

Ketiga kasus memperlihatkan respons aparat yang berbeda: penangkapan atas dugaan promosi judi online, pengamanan dan pemeriksaan dalam perkara dugaan penghinaan agama, penetapan tersangka terhadap RDLG, serta penanganan laporan perkelahian di Manado. Pembaca perlu membedakan dugaan dari fakta yang telah diputus pengadilan, juga membedakan orang yang diamankan, tersangka, pelapor, dan terlapor. Live TikTok dapat menjadi titik awal perhatian publik maupun penyelidikan, tetapi proses hukum tetap harus menentukan apa yang terbukti. Itulah garis yang tidak boleh hilang ketika potongan siaran menjadi viral.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!