Vonis sebagai Alarm Keras untuk Tata Kelola BUMN Mineral
Korupsi aluminium Inalum adalah perkara pidana yang berawal dari perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), yang dilakukan para pejabat kunci kedua perusahaan tanpa dasar perjanjian tertulis dan berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah dalam periode transaksi beberapa tahun. Kasus ini bukan sekadar perselisihan kontrak dagang; ia adalah cermin telanjang bagaimana kelemahan tata kelola perusahaan BUMN di sektor mineral dapat dimanfaatkan oleh eksekutif untuk menggerus keuangan negara. Vonis pengadilan terhadap Direktur Utama PASU dan tiga mantan pejabat Inalum adalah alarm keras: tanpa reformasi manajemen risiko dan pengawasan, kasus serupa berpotensi berulang, merusak kepercayaan publik pada pengelolaan aset mineral strategis.
Detail Vonis: Mengapa Dirut PASU Lebih Berat daripada Eks Pejabat Inalum
Pengadilan Tipikor di Medan menjatuhkan hukuman paling berat kepada Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp141 miliar. Sementara itu, tiga mantan pejabat Inalum—Dante Sinaga, Joko Susilo, dan Oggy Achmad Kosasi—masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perbedaan vonis ini menunjukkan penilaian hakim bahwa peran Dirut PASU berada di pusat mekanisme korupsi aluminium Inalum, sedangkan eks pejabat BUMN dipandang sebagai pihak yang turut serta dan gagal menjalankan fungsi pengawasan internal yang seharusnya mereka jaga. Hakim juga menekankan bahwa para pejabat Inalum seharusnya menjadi panutan bagi karyawan, sehingga pelanggaran mereka dinilai memberatkan.
Skema Pembayaran D/A: Celah Transaksi yang Berubah Menjadi Korupsi
Inti perkara adalah perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari mekanisme tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari. Secara bisnis, D/A bukan skema yang asing, tetapi di sini ia menjadi pintu korupsi karena diubah tanpa perjanjian tertulis dan tanpa pelaporan kepada direksi Inalum. Dalam praktik, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim, sehingga transaksi yang seharusnya menambah pendapatan BUMN berubah menjadi kerugian negara mineral yang sangat besar. Kutipan kunci dari amar putusan menegaskan, "para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi". Artinya, pengadilan memandang perubahan skema pembayaran bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari permufakatan jahat yang terencana.
Dampak pada Tata Kelola dan Pelajaran bagi Sektor Mineral
Kasus ini menampar keras wajah tata kelola BUMN di sektor mineral. Ketika pejabat penjualan, pengembangan usaha, dan direksi pelaksana dapat mengubah skema pembayaran tanpa kontrol efektif dari direksi dan sistem internal, berarti budaya kepatuhan masih lemah. Kerugian negara mineral yang muncul dari transaksi aluminium alloy dengan PASU seharusnya mendorong audit menyeluruh atas praktik penjualan komoditas di BUMN lain, khususnya di kasus penambangan Indonesia yang rawan konflik kepentingan. Fakta bahwa hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa pengadilan mulai menuntut standar etik yang lebih tinggi bagi eksekutif BUMN. Vonis korupsi aluminium Inalum ini harus dibaca sebagai peringatan: tata kelola modern bukan hanya soal dokumen dan prosedur, tetapi keberanian menolak skema transaksi yang mengancam integritas keuangan negara.
Apa Berikutnya: Risiko Banding dan Agenda Reformasi Pengawasan
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada Joko Sutrisno dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Tiga eks pejabat Inalum juga mendapat hak serupa untuk menimbang langkah hukum berikutnya. Proses banding mungkin mengubah durasi hukuman, tetapi tidak menghapus pesan utama perkara ini: sistem pengendalian internal BUMN dan mitranya di sektor mineral perlu diperkuat drastis. Manajemen keuangan dan penjualan komoditas seperti aluminium alloy harus terlindungi oleh persetujuan berlapis, pelaporan wajib ke direksi, dan pelarangan perubahan skema pembayaran tanpa analisis risiko tertulis. Jika pemangku kepentingan hanya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap tanpa menyusun agenda reformasi, vonis pejabat PASU dan eks Inalum akan berakhir sebagai kasus hukum yang berlalu, bukan sebagai titik balik tata kelola sektor mineral yang lebih bersih.






