Api di Degayu menguji kesiapan darurat
Kebakaran TPA adalah keadaan darurat yang dapat bertahan di bawah permukaan tumpukan sampah, mengancam lingkungan sekitar dan menuntut penanganan berkelanjutan, bukan sekadar pemadaman api yang terlihat. Di Pekalongan, kebakaran melanda TPA Degayu pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Api membakar sisi selatan dan timur area seluas 5,8 hektare, dengan tumpukan sampah setinggi 25 meter. Tim gabungan dari pemadam kebakaran kota dan kabupaten, kepolisian, BPBD, serta relawan dikerahkan untuk mencegah api menjalar ke permukiman. Langkah cepat itu penting, tetapi besarnya tumpukan membuat operasi tidak bisa dinilai hanya dari padamnya kobaran di permukaan. Camat Pekalongan Utara M. Ainur Rofiq mengatakan sebagian titik api telah dikendalikan, sementara pemadaman belum tuntas.
Pemadaman belum berarti bahaya berlalu
Kesulitan utama di TPA Degayu bukan hanya menjangkau api, melainkan memastikan bara di bagian dalam benar-benar padam. Medan tumpukan sampah yang tebal menghambat jangkauan selang dan peralatan, sedangkan panas yang tertahan di bawah permukaan dapat memicu kebakaran susulan. Karena itu, pengerahan banyak unsur patut diapresiasi, tetapi keberhasilan harus diukur dari pemeriksaan menyeluruh atas titik-titik panas dan perlindungan warga sekitar. Saat kebakaran terjadi, Degayu juga berada dalam status penutupan zona pasif menggunakan geomembran setelah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Konteks ini membuat insiden tersebut lebih dari urusan darurat sesaat: kondisi pengelolaan TPA dan pengawasan keselamatan ikut menjadi sorotan. Penyebab kebakaran belum dipastikan, dan tim gabungan masih menyisir titik panas untuk menuntaskan pemadaman.
Garut menghadapi ujian setelah api padam
Di Garut, respons setelah kebakaran TPA Pasir Bajing bergerak ke tahap pemulihan dan pemenuhan tuntutan warga. Pemerintah Kabupaten Garut berjanji menindaklanjuti kesepakatan yang mencakup kompensasi, fasilitas umum, dan pembenahan infrastruktur TPA. Dinas Lingkungan Hidup menyatakan anggaran penataan TPA direncanakan naik dari kisaran Rp5 miliar hingga hampir Rp6 miliar menjadi Rp10 miliar. Warga juga meminta dukungan kepesertaan BPJS, sumur bor untuk air bersih, dan perbaikan drainase; pemerintah menyebut fasilitasi BPJS telah mulai dilakukan, sementara kebutuhan lain akan dipenuhi bertahap. Kompensasi tidak dirancang sebagai uang tunai, melainkan program seperti pembangunan sumur bor, pembenahan sarana ibadah, dan fasilitas olahraga. Bupati berencana mengundang warga terdampak untuk membahas tindak lanjut. Namun, janji dan rencana anggaran belum sama dengan hasil yang dirasakan.

Janji harus diukur dari pelaksanaan
Perbandingan kedua peristiwa menunjukkan dua tahap tanggung jawab pemerintah yang saling terkait. Di Pekalongan, prioritas langsung ialah memadamkan api sampai ke bara tersembunyi dan menekan risiko bagi permukiman. Di Garut, tantangannya ialah memastikan pemulihan tidak berhenti pada pertemuan, rencana anggaran, atau daftar program. Keduanya membutuhkan keterbukaan: penyebab kebakaran Degayu masih diselidiki, sementara pelaksanaan kesepakatan di Pasir Bajing bergantung pada ketersediaan anggaran dan dapat berlangsung bertahap, termasuk kemungkinan hingga 2027. Warga terdampak seharusnya memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal, penanggung jawab, dan kemajuan setiap komitmen. Tanpa tindak lanjut yang dapat diperiksa, respons darurat di satu tempat dan janji pemulihan di tempat lain sama-sama berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Kesimpulannya, kebakaran TPA tidak selesai ketika nyala api mereda. Upaya tim gabungan di TPA Degayu perlu dituntaskan dengan pengawasan titik panas, sedangkan Pemkab Garut perlu mengubah komitmen kepada warga Pasir Bajing menjadi layanan dan perbaikan yang nyata. Kecepatan bertindak penting, tetapi konsistensi setelah kejadianlah yang membuktikan apakah keselamatan dan hak warga benar-benar menjadi prioritas.






